Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas 2018

DOWNLOAD PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT PEMBINAAN SMK NOMOR: 045/D5.4/KU/2018 TENTANG JUKLAK BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SMK BERBASIS KOMUNITAS TAHUN 2018

DOWNLOAD PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT PEMBINAAN SMK NOMOR: 045/D5.4/KU/2018 TENTANG JUKLAK BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SMK BERBASIS KOMUNITAS TAHUN 2018






Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun 2018.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2018 tanggal 5 Desember2016;
15. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83308/A.A2/KU/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor
001/D5.1/KU/2018 tanggal 03 Januari2018 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018.

Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN
PEMERINTAH PENGEMBANGAN SMK BERBASIS KOMUNITAS TAHUN 2018.

Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020. Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) SMK guna mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan harapan mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta menguatkan pendidikan kejuruan. Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan investasi sumberdaya manusia agar dihasilkan generasi baru yang lebih terampil dan memiliki daya saing yang tinggi.

Pengembangan SMK Berbasis Komunitas bertujuan untuk:
1. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK Berbasis Komunitas

Karakteristik Program Bantuan:
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK yang dikembangkan sebagai SMK Berbasis Komunitas;
5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Pemberi Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018. Rincian jumlah Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas adalah sebesar Rp.87.500.000.000,00 untuk 175 SMK dan kesemuanya berbentuk tunai.

Berikut adalah taututan untuk mengunduh juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas Tahun Anggaran 2018:


DOWNLOAD PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT PEMBINAAN SMK TENTANG JUKLAK BANTUAN PEMERINTAH PENGEMBANGAN SMK BERBASIS KOMUNITAS TAHUN 2018

PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN DANA BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
2. Memiliki:
a) Site Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200);
b) Gambar rencana kerja bangunan;
c) Foto kondisi awal ruang/gedung yang akan dibangun/ direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas.
3. Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Berbasis Komunitas;
4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
5. Memiliki ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
6. Memiliki SK pengangkatan Kepala SMK;
7. Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk:
a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri.
b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas bagi SMK Swasta.
9. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs).
10. Diprioritaskan bagi SMK berbasis Komunitas yang memiliki jumlah siswa minimal 108 siswa;
11. Memiliki santri SMK minimal 36 santri yang tinggal di Pondok Pesantren/Asrama.

Bimbingan Teknis

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan akan menerima bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Pedoman Perancangan (Konsep Tata Letak Bangunan/Ruang, Site Plan/Master Plan), Pelaksanaan dan Pengawasan;
c. Pedoman Rehabilitasi Gedung SMK;
d. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan;
2. Pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan calon penerima bantuan pemerintah;
4. Penandatanganan Pakta Integritas;
5. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
6. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Kelembagaan Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah
1. Dana bantuan diperuntukkan:
a. Pembangunan/Pengembangan/Rehabilitasi/Renovasi gedung
1) Ruang Teori, Ruang Praktik, Ruang Perpustakaan, Ruang Perkantoran dan/atau Guru, dan/atau Asrama dan/atau;
2) Selasar penghubung, dan/atau Jamban;
3) Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur, dan/atau;
4) Pengembangan/Pengadaan Mekanikal dan Elektrikal, dan/atau;
b. Pengadaan Perabot, dan/atau;
c. Sekolah yang menerima peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan mendapat bantuan dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang berbeda;
d. Sekolah yang menerima Ruang Kelas Baru (RKB) DAK tahun 2018, tidak mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru dari APBN;
e. Biaya Tim Teknis Pembimbingan Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan administrasi.
2. Apabila terjadi perubahan pekerjaan, sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana agar pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana tidak melebihi tahun anggaran berjalan;

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas 2018"