Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018

DOWNLOAD PERATURAN NOMOR: 074/D5.4/KU/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PENDIDIKAN SMK TAHUN 2018

DOWNLOAD PERATURAN NOMOR: 074/D5.4/KU/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PENDIDIKAN SMK TAHUN 2018






Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2018 tanggal 5 Desember 2017;
15. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83308/A.A2/KU/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 002/D5.1/KU/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018.

Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020. Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengadaan peralatan. Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik. Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

Tujuan Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam:
1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Berikut adalah tautan untuk mengunduh Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018:


DOWNLOAD PERATURAN NOMOR: 074/D5.4/KU/2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PENDIDIKAN SMK TAHUN 2018

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, TATA CARA DAN SYARAT PENYALURAN DANA BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Negeri.
b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Swasta.
9. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan peralatan pendidikan SMK akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
b. Strategi dan Metode Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK;
c. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
3. Penandatanganan Pakta Integritas;
4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Sarana Prasarana Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

Tata Cara dan Syarat Penyaluran Bantuan
Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2018 disalurkan dalam bentuk:
1. Bantuan dalam bentuk uang, disalurkan sekaligus ke rekening Sekolah (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama;
2. Bantuan dalam bentuk barang, disalurkan langsung ke SMK.

Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/ Direktorat Pembinaan SMK bila diperlukan dapat melakukan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan pengadaan Peralatan Pendidikan SMK.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 "