Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019

Download KMA Nomor 92Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama






A. Latar Belakang


Kementerian Agama sebagai badan publik berkewajiban melaksanakan layanan informasi publik. Kementerian Agama dituntut untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, karena hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh konstitusi.

Keterbukaan informasi selain sebagai fungsi kontrol atas kinerja pemerintah, juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, keterbukaan informasi juga untuk mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparansi, partisipasi, dan menjadi parameter akuntabilitas badan publik.

Oleh karena itu, agar layanan informasi publik terwujud dengan baik maka perlu ditetapkan pedoman layanan bagi para pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi Kementerian Agama, dan pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi unit Kementerian Agama.

B. Tujuan

Pedoman 1n1 bertujuan untuk memudahkan bagi semua unit dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik pada Kementerian Agama.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
1. Mekanisme Pelayanan Terhadap Permohonan Informasi Publik;
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
3. Pengklasifikasian Informasi Publik;
4. Sengketa Informasi Publik;
5. Pelaporan

D. Pengertian Umum

Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan:

1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara clan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

3. Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan lnformasi Publik.

5. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Agama, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.

6. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya warga negara Indonesia dan/ atau badan disebut Pemohon adalah
hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

7. Uji Konsekuensi adalah pengujian ten tang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.

8. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

9. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Agama sebagai badan publik dengan Pemohon dan/ atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang- undangan.

BAB II

MEKANISME PELAYANAN TERHADAPPERMOHONANINFORMASI PUBLIK A. Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Permohonan Informasi Publik di Kementerian Agama dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis;

2. dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan secara tertulis, agar Pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan lnformasi Publik;

3. dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan secara tidak tertulis, PPID Utama memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik; dan

4. terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PPID Kementerian Agama wajib:

a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara Indonesia dan/ atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
b. memastikan Pemohon dan/ atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan;
d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran;
e. memastikan asli formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan
f. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.

B. Pemberitahuan Tertulis

Pemberitahuan secara tertulis dilakukan sebagai berikut:

1. setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban oleh Kementerian Agama berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Kementerian Agama;
2. penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan cara perolehan informasi yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Informasi Publik;
3. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan
Informasi Publik, PPID Kementerian Agama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisi:

a. lnformasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID Kementerian Agama;
b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
c. bentuk atau jenis Informasi Publik yang tersedia;
d. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian;
e. penjelasan atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal
suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang
Dikecualikan; dan/ atau
f. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum
dikuasai atau belum didokumentasikan.

4. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi; dan
5. perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dalam hal PPID Kernen terian Agama:

a. belum menguasai atau mengadrninistrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/ atau
b. belum dapat memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.

C. Penolakan Permohonan Informas.i Publik

Penolakan permohonan Informasi Publik dilakukan sebagai berikut:

1. Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Agama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID Kementerian Agama mengenai penolakan permohonan Informasi Publik;
2. Surat keputusan PPID Kementerian Agama mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
b. nama Pemohon;
c. alamat Pemohon;
d. pekerjaan Pemohon;
e. nomor telepon/ alamat surat elektronik Pemohon;
f. Informasi Publik yang dimohonkan;
g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
h. alasan pengecualian; dan •
1. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.

D. Registrasi Keberatan

Registrasi keberatan dilakukan sebagai berikut:

1. Pemohon yang akan mengajukan keberatan mengisi formulir keberatan;
2. dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan lengkap, PPID Kementerian Agama menyampaikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
3. dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan belum lengkap, PPID Kementerian Agama menginformasikan kepada Pemohon atau kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan;
4. PPID Kementerian Agama memberikan nomor pendaftaran pada formulir keberatan yang telah dinyatakan lengkap; dan
5. PPID Kementerian Agama wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.

E. Tanggapan Atas Keberatan

Tanggapan atas keberatan dilakukan sebagai berikut:

1. Atasan PPID Kementerian Agama wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasa Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan;
2. Atasan PPID Kementerian Agama berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan
namun materi keberatan tidak sesuai a tau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik; dan
3. PPID Kementerian Agama wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai
tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.

F. Waktu Layanan

Waktu layanan dilakukan sebagai berikut:

1. layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan satu jam sebelum jam pulang kantor sesuai pengaturan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan • keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.

BAB III

PEJABAT PENGELOLA INFORMASIDAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA DANATASAN PEJABAT.PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA



A. Penunjukan dan penetapan PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 533
Tahun 2018.

B. Tugas dan Wewenang PPID Kementerian Agama:

1. Tugas PPID Utama Kementerian Agama:

a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
b. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;
c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementeriari Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
d. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID
Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
Agama minimal akhir bulan Januari pada tahun berjalan;
e. pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama;
f. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi
Publik yang dapat diakses dalam hal:

1) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
2) telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah
3) Agung;
telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/ atau
4) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
g. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap keputusan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
h. mengoordinasikan:

1) pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
2) pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
3) pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
4) penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
5) pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;

Isi selengkapnya dapat Anda download pada tautan sebagai berikut:






Demikian informasi KMA Nomor 92Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat PPID Kementerian Agama. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019"