Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD 2019

Download Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar/SD Tahun 2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 31 TAHUN 2019




Konsensus dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goals yang selanjutnya dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menyebutkan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan. Lebih jauh, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan sebagai tindak lanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semua instrument kebijakan di atas menekankan kepada pentingnya menyediakan akses pendidikan bagi anak usia dini, dengan prioritas penuntasan PAUD minimal satu tahun pra-SD. Olehnya itu, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat menginisiasi Program Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra-SD.

Program Penuntasan PAUD minimal satu tahun Pra-SD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas anak yang berusia 5 – 6 tahun untuk dilayani di PAUD. Upaya untuk melacak dan menuntaskan anak usia
5 – 6 tahun untuk mengikuti PAUD Satu Tahun Pra-SD memerlukan ikatan komitmen yang kuat antar berbagai pemangku kepentingan. Komitmen tersebut perlu diformalkan sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. Di samping itu, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan bagi anak usia dini adalah melalui pendekatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI).

Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan.

2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Penyelenggaraan Penuntasan PAUD Pra- SD Tahun 2019.

PENYELENGGARAAN KOORDINASI PENUNTASAN PAUD PRA-SD TAHUN 2019

A. Pengertian

Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).
B. Tujuan Kegiatan

1. Meningkatnya pemahaman Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan terkait pentingnya layanan PAUD Pra-SD.
2. Meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang memiliki komitmen dan kesiapan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal di bidang PAUD.
3. Meningkatnya kabupaten/kota yang memilki komitmen dan kesiapan melaksanakan PAUD Holistik dan Integratif.

C. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra-SD adalah dinas pendidikan kabupaten/kota yang memiliki komitmen tentang penuntasan PAUD satu tahun pra-SD dan implementasi PAUD Holistik dan Integratif.

D. Peserta Kegiatan

Untuk kegiatan Sosialisasi SPM dan Peraturan Bupati/Walikota terkait PAUD/Penuntasan PAUD Pra SD Satu Tahun/PAUD HI, unsur peserta antara lain Bupati/Walikota, DPRD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan), tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala desa/kelurahan, Penilik PAUD, PP/ BP PAUD dan Dikmas dan instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kota.

E. Bentuk Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, sosialisasi, dan koordinasi.

F. Indikator Keberhasilan

1. Tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota terkait PAUD/PAUD HI atau

Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra-SD di Kabupaten/Kota.

2. Tersusunnya Gugus Tugas PAUD-HI di tingkat Kabupaten/Kota.

3. Tersusunnya Rencana Kerja tindak lanjut di tingkat Kabupaten/Kota.

4. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) .

5. Tersedianya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan.

TATA KELOLA BANTUAN

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2019. Besarnya dana bantuan Rp2.380.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dengan jumlah sasaran sebanyak 68 (enam puluh delapan) penerima bantuan.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Kabupaten/kota yang mempunyai draft peraturan bupati/walikota terkait PAUD/PAUD HI atau PAUD Pra SD 1 tahun yang akan difinalkan dan disosialisaikan melalui kegiatan koordinasi penuntasan PAUD satu tahun pra-SD;

2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.

3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan;

5. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan;

6. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan;

7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

C. Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Dinas Pendidikan pelaksana program.

Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan.

Dana Bantuan dipergunakan untuk:

D. Tata Kelola Bantuan

1. Pengajuan

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud. Proposal dilengkapi dengan:
a Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi daerah yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra-SD.
b Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
c Pakta Integritas anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

2. Verifikasi

Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai meliputi:

a. kelengkapan dokumen

b. kesesuaian RAB dan rencana kegiatan.

3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan Keputusan Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.
Surat keputusan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat

Pembinaan PAUD tentang penerima bantuan paling sedikit memuat:

a. Identitas penerima bantuan;

b. Nominal uang; dan

c. Nomor rekening penerima bantuan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD selaku pemberi bantuan dan Kepala Dinas Pendidikan cq Kepala Bidang yang bertanggung jawab di bidang PAUD selaku penerima bantuan.
b. Perjanjian kerja sama memuat:

1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah bantuan operasional yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran;

4) pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
5) pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;

6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

c. Penerima bantuan setelah menandatangani perjanjian kerja sama, wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan distempel Dinas Pendidikan.

5. Penyaluran dan pencairan bantuan

a. Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke nomor rekening penerima bantuan.

b. Pencairan bantuan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan penerima bantuan.

c. Penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan dilampiri:

1) rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
3) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.

6. Pengelolaan Dana Bantuan a. Pengadministrasian
Penerima bantuan mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan

Petunjuk Teknis (Juknis) ;

2) Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis (Juknis) ;
3) Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara);
4) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya); dan
5) Menyimpan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik- baiknya untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

b. Penggunaan

1) Pembelian Barang

a) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: (1) Kwitansi dari toko/perusahaan.
(2) Faktur/Nota Pembelian. b) Materai dan kuitansi
(1) Materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk pembelian Rp1.000.000,00 keatas.

(2) Materai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp250.000,00 sampai dengan dibawah Rp1.000.000,00.

(3) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

2) Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus dengan persetujuan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD.

7. Perpajakan

a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerima Bantuan meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
c. Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.

2) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp15.840.000,00 per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,00 per bulan.
d. Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:

1) Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
2) Menyimpan semua bukti setor pajak.

3) Melampirkan fotokopi bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir. e. Penerima bantuan tidak diperkenankan memecah pembelian dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.

f. Penerima bantuan yang tidak melampirkan bukti fisik penggunaan dana dan pembayaran pajak dianggap belum menggunakan dana dan belum mempertanggungjawabkan keuangannya.
8. Pertanggungjawaban Bantuan

a. Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
1) laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;

2) pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan.

3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana tercantum dalam

Format VI.

b. Penerima bantuan diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga. Laporan awal sebagaimana Format IV.
c. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan setelah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan. Laporan awal sebagaimana Format V.
d. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1) Halaman Sampul

Halaman sampul memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar

Pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan akad.
3) Isi Laporan

Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:

a) Bagian 1, Pendahuluan.

Berisi uraian tentang kapan dana mulai diterima dan digunakan;

b) Bagian 2, Pelaksanaan Program.

Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan, kegiatan apa saja yang sudah terealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana.

Menguraikan seluruh komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil.
Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan.
e) Lampiran

Berisi dokumen-dokumen tertulis seperti rancangan/draf Perda PAUD atau Peraturan Bupati/Walikota, SK Gugus Tugas PAUD HI dan foto-foto terkait.

9. Sanksi

Penerima bantuan dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dikenakan kepada penerima bantuan antara lain karena:

a. Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban,

b. Penggunaan dana tidak sesuai dengan proposal dan peraturan yang berlaku; dan/atau
c. Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Gratifikasi.

Apabila penerima bantuan dana tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama dan/atau tidak menyampaikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Apabila penerima bantuan dana terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang diterima, akan dikenakan sanksi hukum, dan/atau sanksi administrasi melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Indikator Keberhasilan Bantuan

Indikator keberhasilan dari pemberian bantuan adalah:

1. Tersalurnya dana bantuan tepat waktu dan tepat sasaran
2. Dana bantuan dipergunakan sesuai proposal yang diajukan
Adanya laporan pertanggung jawaban dari penerima bantuan.

Juknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam penggunaan dana bantuan. Dalam mengelola dana bantuan ini diharapkan semua pihak mengacu pada peraturan Direktur Jenderal ini untuk menghindari penyalahgunaan/penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga. Bantuan ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada Aparat Sipil Negara yang mengatasnamakan lembaga meminta imbalan, agar segera dilaporkan ke Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD-Dikmas, Kemdikbud Gedung E lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Telp.021-5725712 atau email: progevpaud@kemdikbud.go.id laman: http://anggunpaud. kemdikbud.go.id.

Isi selengkapnya dari Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar/SD Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Dirjen PAUD DIKMAS Nomor 31 Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:



Download Petunjuk Teknis/Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra Sekolah Dasar/SD Tahun 2019

Baca Juga: 

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD 2019"