Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan






Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan ayat (2) berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan mengganti.

Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. PNF memberikan berbagai pelayanan pendidikan bagi setiap warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan sepanjang hayat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman.

Salah satu program pemerintah dalam upaya melayani kebutuhan dasar pendidikan bagi masyarakat yang kurang beruntung adalah Pendidikan Kesetaraan. Pendidikan Kesetaraan ini merupakan kegiatan layanan PNF yang dapat dilaksanakan melalui pendekatan kemasyarakatan, mengingat karakteristik budaya dan masyarakatnya.

Pendidikan Kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim atau satuan pendidikan sejenis lainnya.

Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan diutamakan bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi atau bertempat tinggal di daerah-daerah khusus (daerah perbatasan, daerah bencana, dan daerah yang terisolir) yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan merupakan kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar di bidang pendidikan ini termasuk pendidikan kesetaraan yang diprioritaskan bagi anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang merupakan usia wajib belajar. Merujuk pada ketentuan tersebut mengandung konsekuensi Pemerintah Daerah wajib membiayai Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. Mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas, pemerintah pusat mengalokasikan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk membantu Pemerintah Daerah memenuhi layanan pendidikan bagi peserta didik pada Program Pendidikan Kesetaraan.

B. Tujuan Bantuan

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah untuk:

1. membantu penyediaan biaya operasional personalia dan nonpersonalia yang diberikan melalui Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;

2. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dan orang tua dalam mengikuti layanan Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan

3. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan Pendidikan Kesetaraan.

C. Sasaran Bantuan

Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan peserta didik dengan prioritas usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada program Pendidikan Kesetaraan dan terdata dalam Dapo PAUD- Dikmas.

Sasaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tidak berlaku bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang telah memperoleh bantuan biaya operasional yang sama dari sumber lain seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah atau dana desa pada tahun berkenaan.

D. Penerima Manfaat

Penerima manfaat pemberian BOP Kesetaraan merupakan peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan dengan prioritas usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang mengikuti pendidikan pada:

1. Pendidikan Kesetaraan Program Paket A

a. anak usia 7- 12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal

Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah;

b. anak usia 7 – 18 yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; atau
c. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.

2. Pendidikan Kesetaraan Program Paket B

b. laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahun sebelumnya;

c. surat permohonan pencairan dana tahap I;

d. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM); dan e. kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan tahap I.
2. Penyaluran tahap II (kedua):

a. laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahap I;

b. surat permohonan pencairan dana tahap II;

c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM);

d. kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan tahap II.

a. lulusan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
b. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.

3. Pendidikan Kesetaraan Program Paket C

a. lulusan Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
b. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah.

E. Pengalokasian

Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1. jumlah peserta didik Pendidikan Kesetaraan yang dilayani Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang tercatat pada Dapo PAUD-Dikmas per-akhir bulan September tahun anggaran sebelumnya; dan

2. besaran alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan:

a. Program Paket A adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
b. Program Paket B adalah jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun;
c. Program Paket C adalah jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

F. Penyaluran Dana

1. penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dari RKUN ke RKUD dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap I paling cepat bulan Maret dan tahap II paling cepat pada bulan Agustus tahun berkenaan;

3. penghitungan alokasi penyaluran BOP Kesetaraan dari RKUD ke Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan berdasarkan data riil jumlah peserta didik kesetaraan yang dilayani sesuai dengan data yang tercatat dalam Dapo PAUD-Dikmas per- akhir Februari untuk tahap I dan per-akhir Juli untuk tahap II; dan

4. jika terjadi sisa dana karena pengurangan peserta didik, sisa dana bisa dialokasikan kembali untuk BOP Kesetaraan tahap/tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

G. Dana Cadangan (Buffer)

1. Untuk menjaga keseimbangan terjadinya penambahan peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan setelah pagu ditetapkan, pemerintah menyediakan dana cadangan.

2. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan lebih kecil dari kebutuhan BOP Kesetaraan berdasarkan data riil peserta didik, maka Pemerintah Daerah dapat mengajukan tambahan alokasi BOP Kesetaraan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.

3. Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mengajukan rekomendasi usulan penambahan alokasi DAK Nonfisik BOP Kesetaraan kab/kota ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk pemanfaatan dana cadangan (buffer) yang tersedia.

H. Sisa Dana

1. Dalam hal terjadi sisa dana BOP Kesetaraan maka sisa dana dapat diperhitungkan kembali untuk dana BOP Kesetaran tahap berikutnya pada tahun yang sama.

2. Dalam hal terjadi sisa dana BOP Kesetaraan pada tahun berkenaan, maka sisa dana dapat diperhitungkan kembali untuk dana BOP Kesetaran pada rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I. Persyaratan Teknis Penyaluran Dana

1. Persyaratan Penyaluran tahap I (pertama):

a. telah ditandatanganinya Peraturan Daerah APBD yang memuat output BOP Kesetaraan;

Berikut adalah tautan Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2019:


Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan

Demikian informasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019"