Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (0-3) Tahun pada Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun pada Tahun 2019




A. Latar Belakang

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas kehidupan anak sangat tergantung pada penanganan stimulasi di tiga tahun pertama kehidupannya. Penanganan yang holistik dan integratif diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal sehingga mampu menjadi dasar yang kuat bagi perkembangan pada tahap berikutnya. Perhatian pemerintah terhadap kelompok usia 0-3 tahun semakin meningkat. Program 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi program utama dalam meningkatkan status gizi dan meningkatkan prevalensi kesehatan anak lebih baik. Program tersebut diyakini mampu mendukung kualitas awal perkembangan anak Indonesia.

Anak usia 0-3 tahun sebagai mata rantai awal untuk membangun sumber daya manusia pelaku pembangunan manusia yang handal dan kompetitif, oleh karena itu masa 1.000 hari pertama bukan hanya menyangkut pemenuhan gizi, tetapi juga pengasuhan dan stimulasi pendidikan yang tepat. Menyadari hal tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) mengembangkan program Inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Program ini dilakukan karena layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini usia 0-3 tahun masih sangat terbatas. Program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah daerah untuk mengembangkan layanan yang lebih luas di wilayahnya masing-masing.

Untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran dana bantuan tersebut maka perlu diterbitkan pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah untuk Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung jawaban bantuan.
2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Inisisasi Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 tahun di tahun 2019.

INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0 - 3 TAHUN

A. Pengertian

Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.
Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun dapat dilakukan dengan: (1) mendatangi lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD untuk memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti program pendidikan anak usia dini, (2) membawa anak-anak sewaktu-waktu ke lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan bersama.

B. Tujuan

1. Memberikan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang belum terlayani program pendidikan anak usia dini.
2. Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat untuk anak usia 0-3 tahun;
3. Meningkatnya jumlah anak usia dini yang akan mengikuti program PAUD;

C. Peserta

Peserta program layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah

1. Anak usia dini usia 0 – 3 tahun yang belum terlayani pada program pendidikan anak usia dini di satuan lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini
2. Orang tua yang mempunyai anak usia 0 - 3 tahun.

D. Proses Pembelajaran

1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang tua bersama anaknya.
2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 12 kali @ 120 menit.

E. Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat:

1. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun yang mendapatkan pendidikan dan pengasuhan
2. Kegiatan evaluasi anak dilakukan melalui proses pengamatan.

3. Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.

F. Indikator Keberhasilan

1. Meningkatnya aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
2. Meningkatnya kemampuan orang tua dalam memfasilitasi anak bermain melalui kegiatan pengasuhan bersama.
3. 80% dari jumlah peserta program aktif dalam setiap pertemuan.

TATA KELOLA DANA BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN 2019

A. Pengertian Bantuan

Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0 – 3 Tahun adalah pemberian sejumlah dana kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan anak usia dini untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.


B. Sasaran Bantuan

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD yang berada di lokasi dimana masih banyak anak usia dini terutama usia 0 – 3 tahun yang belum mengikuti pendidikan dan pengasuhan di satuan lembaga penyelenggara PAUD.


C. Manfaat Bantuan

Manfaat pemberian dana bantuan adalah sebagai berikut:

1. Manfaat bagi anak dan orang tua

a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;

2. Manfaat bagi lembaga penyelenggara

a. Meningkatkan kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini

D. Pemberi Bantuan

Bantuan ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2019.

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan adalah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:
a. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau
b. Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki NPSN
2. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
3. Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
4. Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
5. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
6. Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
7. Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan lembaga masyarakat dalam hal kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen

G. Tata Kelola Bantuan

1. Pengajuan

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini yang ingin menjadi penyelenggara program, harus:
a Mengajukan proposal menggunakan format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
c Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kemendikbud sesuai kebutuhan.
d Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

2. Verifikasi

a. Proposal yang masuk didaftar dan didata oleh tim administrasi

Direktorat Pembinaan PAUD.

b. Proposal yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh tim penilai.

c. Verifikasi calon penerima bantuan dilaksanakan sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
d. Apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan terhadap lembaga calon penerima bantuan
e. Hasil verifikasi dapat dijadikan acuan sebagai penetapan penerima bantuan
3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan Keputusan Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.

Surat keputusan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD tentang penerima bantuan paling sedikit memuat:

b. Identitas penerima bantuan;

c. Nominal uang; dan

d. Nomor rekening penerima bantuan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a. Penandatanganan Akad Kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan penerima bantuan inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun.

b. Perjanjian kerja sama memuat:

1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah bantuan operasional yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran;

4) pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
5) pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
c. Penerima bantuan setelah menandatangani perjanjian kerja sama, wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,00 dan distempel lembaga.

5. Penyaluran dan pencairan bantuan

a. Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke nomor rekening penerima bantuan.
b. Pencairan bantuan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan penerima bantuan.
c. Penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan dilampiri:
1) rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
3) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
6. Pengelolaan Dana Bantuan a. Pengadministrasian
Penerima bantuan mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
2) Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
3) Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara).
4) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
b. Penggunaan

1) Pembelian Barang

a) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: (1) Kwitansi dari toko/perusahaan.
(2) Faktur/Nota Pembelian. b) Materai dan kuitansi
(1) Materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk pembelian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) keatas.
(2) Materai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp250.000,00 sampai dengan dibawah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

2) Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus dengan persetujuan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD.

3. Perpajakan

a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerima Bantuan meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
c. Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.

2) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp15.840.000,00 per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,00 per bulan.
d. Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:

1) Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
2) Menyimpan semua bukti setor pajak.

3) Melampirkan fotokopi bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir. e. Penerima bantuan tidak diperkenankan memecah pembelian dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.

f. Penerima bantuan yang tidak melampirkan bukti fisik penggunaan dana dan pembayaran pajak dianggap belum menggunakan dana dan belum mempertanggungjawabkan keuangannya.
4. Pertanggungjawaban Bantuan

a. Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
1) laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;

2) pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan.
3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.

Isi lengkap dari PPetunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun pada Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun pada Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Download Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019"