Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis PBSB Reguler 2019 pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019 pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019 pdf






Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses merupakan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di semua jenis dan jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan Islam agar bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu usaha pemerataan akses dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut
adalah dengan diselenggarakannya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama, yang saat ini sudah memasuki tahun ke-14. PBSB menjadi bagian dari afirmasi Kementerian Agama dalam memperluas akses santri untuk mendapatkan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi terbaik. Kebijakan ini didasarkan pada fakta posisi strategis pesantren dalam ikut mencerdaskan dan menjaga kedamaian kehidupan bangsa serta untuk mempercepat ketertinggalan eksistensi pondok pesantren di bidang sains dan teknologi untuk penguatan tafaqquh fiddin. Manfaat program ini diharapkan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program ini untuk kali pertama digulirkan pada tahun 2005. Hingga tahun 2018, Kementerian Agama sudah memberikan beasiswa kepada 4.566 santri berprestasi yang berasal tidak kurang dari 900 pondok pesantren se-Indonesia. 3.444 santri diantaranya sudah menyelesaikan studinya dan kembali mengabdikan keilmuannya di pondok pesantren.

Mahasiswa PBSB dari tahun ke tahun telah banyak menorehkan capaian akademik dan non-akademik yang cukup fenomenal di berbagai bidang. Secara khusus Kementerian Agama juga memberikan perhatian yang intens terhadap upaya kaderisasi ulama melalui PBSB ini. Beasiswa Pendidikan ini berfokus pada upaya mencetak santri- ilmuwan yang mumpuni dalam sains-teknologi dan ilmu pengetahuan agama sekaligus.

Kementerian Agama bersama seluruh Perguruan Tinggi Mitra PBSB akan terus meningkatkan kerangka pengembangan PBSB yang benar-benar mampu menyentuh titik didih kebutuhan umat dalam konteks kekinian.

Para santri dan tentunya mahasiswa PBSB yang tergabung dalam Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs (CSSMORA) memiliki tanggung jawab untuk terus-menerus melanjutkan perjuangan dan komitmen para ulama dan pendiri bangsa di dalam menjaga keindonesiaan. Santri dan mahasiswa PBSB adalah generasi milenial, yang kondisi kehidupan masa dulu sangat berbeda dengan kondisi kehidupan saat ini.

PBSB akan tetap mempertahankan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren untuk melahirkan ulama atau cerdik cendekia yang beriman namun juga memiliki keahlian sesuai bidang ilmunya atau dimensi-dimensi yang tidak dimiliki lembaga lain.

Kini seorang ulama tidak cukup hanya dibekali ilmu-ilmu tradisonal saja, sepertiUlumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqh dan lain-lain. Akan tetapi mereka juga dituntut. untuk tahu dan memahami semua perkembangan zaman, sehingga mampu memecahkan masalah secara proporsional yang berkaitan dengan hukum Islam.

Indikator program ini berhasil memunculkan ekspektasi dan animo kalangan pesantren sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Program ini dapat menjaring dan memfasilitasi santri berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk menempuh studi di perguruan tinggi ternama. Hal tersebut secara tidak langsung mampu mengubah citra pondok pesantren lebih berkualitas.

Hingga tahun 2019, perguruan tinggi yang masih menjadi mitra PBSB berjumlah 18 (delapan belas) perguruan tinggi. 13 (tiga belas) diantaranya yaitu 1) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bermitra sejak tahun 2005, 2) Institut Pertanian Bogor sejak 2005, 3) UIN Sunan Ampel Surabaya sejak 2006, 4) Institut Teknologi Sepuluh Nopember sejak 2006, 5) Universitas Gadjah Mada sejak 2006, 6) UIN Walisongo Semarang sejak 2007, 7) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sejak 2007, 8) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sejak 2009, 9) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung sejak 2010, 10) UIN Sunan Gunung Djati Bandung sejak 2013, 11) UIN Alauddin Makassar sejak 2016, 12) Universitas Cenderawasih Jayapura sejak 2016, 13) Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta sejak 2018. Sementara perguruan tinggi yang baru saja bermitra pada tahun 2019 adalah 1) Universitas Diponegoro Semarang, 2) Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, 3) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, 4) Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon Jawa Barat, serta 5) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur.

Dari tahun ke tahun, Kementerian Agama terus melakukan peningkatan sistem seleksi, pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan santri pada saat studi maupun setelah lulus. Sehingga program ini benar-benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah bersusah-payah berkomitmen dan berkontribusi memberdayakan para santri melalui PBSB, utamanya perguruan tinggi mitra dan pondok pesantren, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak- banyaknya.

Semoga Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019 ini dapat menjadi acuan bagi Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019 oleh semua pihak.

Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu: perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai akar pengaruh yang kuat di masyarakat; Kedua, pesantren mempunyai warga belajar yang jelas yang menjadi objek program; Ketiga, pesantren memiliki sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam penyelenggaraan program; keempat, pesantren juga memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan program; dan Kelima, pesantren mempunyai peran yang cukup kuat dalam komitmennya menegakkan nilai-nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.

Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa akses masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai belum mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh sebab itu, Kementerian Agama melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak 14 (empat belas) tahun terakhir ini, telah mengupayakan memberikan afirmasi kepada santri melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan strategis Penyediaan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam Bermutu pada Program Pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rancangan strategis Kementerian Agama Tahun 2016-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016-2019, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi berkualitas dan ternama.

Melalui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang mampu bersaing di Perguruan Tinggi dalam negeri yang berkualitas serta ternama. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non-akademik yang membanggakan. Pihak Perguruan Tinggi Mitra (PTM) merasa mendapatkan berkah, karena para santri telah memberi warna tersendiri di kampus yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri peserta PBSB ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PTM terhadap kualitas santri.

Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB adalah agar para santri setelah menyelesaikan studinya di PTM dapat memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi-potensi yang ada di masyarakat pesantren dapat diberdayakan dengan baik, yang pada gilirannya lembaga pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini akan tetap eksis sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan masyarakat (community development).

Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin gencar. Di samping itu program ini telah dirasa memberikan dampak langsung berupa membantu santri yang kurang mampu studi di PTM dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan mengembangkan pondok pesantren.
Tahun Anggaran 2019 merupakan bagian dari penghujung Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama, dimana ketentuan yang belum diatur dalam keputusan dimaksud diatur dan ditetapkan kemudian melalui Petunjuk Teknis (Juknis) . Untuk acuan bagi pengelolaan oleh semua pihak dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2019.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2016 – 2019;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
17. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristekdikti;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2019;
19. Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016-2018;

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Program Bantuan Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2019

Demikian informasi Download Juknis PBSB Reguler 2019 pdf. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Download Juknis PBSB Reguler 2019 pdf"