Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN 2019

Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN Tahun Anngaran 2019

Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN Tahun Anngaran 2019






Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penyusunan naskah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Melalui Surat Berharga Syariah Negara dapat diselesaikan dengan baik.

Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan bantuan untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana Dan Prasarana Madrasah Sejalan Dengan Visi Dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, Yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, Dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Selain Itu Tentu Saja Untuk Memenuhi Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Khususnya Standar Sarana Dan Prasarana. Sehingga Ikhtiar Menciptakan Pendidikan Madrasah Berkualitas, Unggul dan Berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Peningkatan akses dan mutulayanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan program dalam peningkatan mutu madrasah.

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana Madrasah melalui Proyek Pembiayaan SBSN untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana Madrasah yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.

Alhamdulillah, Puji Syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena dengan rahmat dan karunia-Nya, Direktorat KSKK Madrasah telah berhasil menyusun Naskah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Beberapa langkah telah ditempuh dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) ini yang dimulai dengan studi pendahuluan, telaah terhadap dokumen Renstra Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun 2015-2019, laporan monitoring dan evaluasi program - program peningkatan sarana prasarana madrasah tahun 2018. Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) ini mengacu terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam UU nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan PP nomor 56 tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Serta Peraturan Presdien Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019 ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan kegiatan SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berhubungan dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah pada khususnya dan satuan kerja Madrasah penerima Program Proyek Pembiayaan melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.

Banyak pihak yang terlibat dalam penyelesaian Dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019. Untuk itu, ucapan terimakasih dan penghargaan kami sampaikan kepada Tim Pelaksana Pusat SBSN pada Direktorat KSKK Madrasah atas kerja keras mereka.

Akhirnya, semoga Petunjuk Teknis (Juknis) ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang dapat menyebabkan pelaksanaan program SBSN ini dapat dibatalkan. sehingga upaya Direktorat KSKK Madrasah melalui satuan kerja madrasah untuk menciptakan ilmuwan- ilmuwan muslim yang handal di bidang sains untuk berkontribusi dalam pembangunan SDM Indonesia seutuhnya guna mewujudkan generasi emas yang mandiri, berdaulat, berkarakter dan berkepribadian berlandaskan gotong royong dapat terwujud dengan baik. Semoga para stakeholder bangsa yang mempunyai kepedulian dalam mewujudkan layanan pendidikan Madrasah yang berkualitas senantiasa dilimpahkan rahmat dan lindungan oleh Allah SWT. Dan usaha keras ini menjadi amal saleh yang akan dibalas surga di akhirat nanti. Amiiiin ya robbal alaamiin.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam khususnya pendidikan madrasah harus didukung dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran dan pembiayaan pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Salah satu implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan madrasah berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan madrasah tentu membutuhkan pengelolaan dan pendanaan dengan memanfaatkan berbagai skema pembiayaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Pembiayaan SBSN.

Untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran program peningkatan sarana prasarana madrasah yang bersumber dari pembiayaan SBSN maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuat Desain Purwarupa (Prototype) sebagai acuan bagi satuan kerja pelaksana proyek dalam membuat Desain Bangunan madrasah yang digunakan untuk menghitung estimasi anggaran dan perencanaan pembangunan sesuai dengan
kondisi dilapangan.

Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 untuk digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud: Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi Kementerian Agama dan satuan kerja pelaksana Proyek Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.

Tujuan: Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 meliputi standar dan klasifikasi sarana prasarana madrasah, pengelolaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan program peningkatan sarana prasarana madrasah yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN Tahun Anngaran 2019



Download Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN Tahun Anngaran 2019

Demikian informasi ini dibagikan. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN 2019"