Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMA Nomor 176 Tahun 2019

Download Keputusan Menteri Agama/ KMA Nomor 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M I pdf

Download Keputusan Menteri Agama/ KMA No 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M






Menimbang:

a. bahwa Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah memberikan kuota tambahan jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) orang untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1440 H/2019 M sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta Nomor 211-2051 tanggal 4 April 2019;

b. bahwa penambahan kuota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538);

7. Keputusan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN KUOTA HAJI TAMBAHAN TAHUN 1440 H/2019 M.

KESATU

Menetapkan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

Kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk kuota haji reguler terdiri atas:

a. Jemaah Haji berdasarkan nomor urut porsi sebanyak 5.000 (lima ribu) orang; dan
b. Jemaah Haji lanjut usia dan pendamping sebanyak 5.000 (lima ribu) orang.

KETIGA

Batasan Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, usia paling rendah 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017

KEEMPAT

Batasan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, telah memiliki nomor porsi serta terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 1 Januari 2017.

KELIMA

Kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b dialokasikan berdasarkan:

a. pertimbangan masa tunggu Jemaah Haji di setiap daerah provinsi; dan
b. optimalisasi pengisian kloter pada setiap embarkasi

KEENAM

Dalam hal kuota Jemaah haji lanjut usia dan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b tidak terpenuhi, sisa kuota dialokasikan untuk Jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya pada provinsi dan kabupaten/kota.

KETUJUH

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan dan cara pembayaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji bagi kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

KEDELAPAN

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut adalah tautan untuk mengunduh KMA Nomor 176 Tahun 2019:


Download Keputusan Menteri Agama/ KMA No 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

KMA Nomor 176 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1440 H/2019 M

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "KMA Nomor 176 Tahun 2019"