Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar NUPTK

Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan






Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikutip dari Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru: Beban Kerja, Tunjangan Profesi, Pengembangan Karir, dan Penyetaraan terbitan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Berikut adalah daftar pertanyaannya:


12. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

13. Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.

14. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

Demikian Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Semoga membantu.

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar NUPTK "