Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download SE Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA Nomor 4 Tahun 2019

Surat Edaran/ SE No 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama/ PMA  No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama

Surat Edaran No 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama






SURAT EDARAN NOMOR 3542 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama/ PMA Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama, dengan ini disampaikan hal­-hal sebagai berikut:

A. UKPBJ Kementerian
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera mengusulkan 1 (satu) orang calon koordinator wilayah dan pokja pemilihan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan sebagai koordinator wilayah dan pokja pemilihan pada UKPBJ Kementerian melalui alamat email ukpbi@kemenag.go.id, paling lambat tanggal 30 April 2019.
2. Jumlah calon pokja pemilihan yang diusulkan, disesuaikan dengan kebutuhan pada masing­masing wilayah.
3. Pokja pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa) atau Aparatur Sipil Negara yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa (dibuktikan dengan sertifikat pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang).
4. Aparatur Sipil Negara yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa diluar Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa, dapat ditetapkan sebagai pokja pemilihan sampai dengan 31 Desember 2020 (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 88 huruf a.)
5. Kriteria Koordinator Wilayah pada Kementerian Agama Provinsi, minimal eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan (diutamakan yang memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa) atau Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
6. PPK pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama Kab./Kota, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, UPT Asrama Haji Embarkasi, Madrasah Negeri dan Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri pada masing-­masing wilayah mengusulkan permohonan pelaksanaan tender/seleksi kepada Kepala UKPBJ Kementerian melalui Koordinator Wilayah masing­masing.
7. Koordinator Wilayah mengusulkan pokja pemilihan kepada Kepala UKPBJ Kementerian untuk setiap paket pengadaan barang/jasa, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat permohonan pelaksanaan tender/ seleksi dari PPK sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8. Pokja pemilihan yang diusulkan oleh Koordinator Wilayah merupakan personel pokja pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan berjumlah gasal
9. Surat usulan pokja pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 7, dikirim melalui alamat email ukpbj@kemenag.go.id, disertai informasi pembebanan anggaran (satuan kerja, nomor DIPA, tanggal DIPA, dan besaran honorarium pokja pemilihan yang diusulkan) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. Kepala UKPBJ Kementerian menerbitkan Surat Keputusan pokja pemilihan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima usulan dari Koordinator Wilayah.
11. Personel organ UKPBJ Kementerian dapat diberikan honorarium per bulan dari anggaran ex honorarium perangkat ULP, yang dibebankan pada DIPA satuan kerja masing­masing sesuai peraturan yang berlaku.
12. Personel organ UKPBJ Kementerian meliputi: Kepala UKPBJ, Sekretaris, Koordinator Wilayah, pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan, pelaksana perencanaan dan pelaksana hukum dan sanggah banding.
13. Surat Keputusan KPA tentang Penetapan Pejabat Pengadaan harus ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id

B. UKPBJ PTKN
1. Pimpinan Perguruan Tinggi KeagamaanNegeri (PTKN) segera menetapkan personel organ UKPBJ PTKN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama.
2. Personel organ UKBPJ PTKN sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan melalui keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri masing­masing dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
3. Setiap Surat Keputusan Kepala UKPBJ PTKN tentang penetapan pokja pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama, wajib ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
4. Surat Keputusan KPA tentang Penetapan Pejabat Pengadaan harus ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala UKPBJ Kementerian dengan alamat email ukpbj@kemenag.go.id.
5. Personel organ UKPBJ PTKN dapat diberikan honorarium per bulan dari anggaran ex honorarium perangkat ULP, yang dibebankan pada DIPA satuan kerja masing­ masing sesuai peraturan yang berlaku.
6. Personel organ UKPBJ PTKN meliputi: Kepala UKPBJ, Sekretaris, pelaksana administrasi dan kerumahtanggaan, pelaksana perencanaan, dan pelaksana hukum dan sanggah banding.

Berikut adalah tautan untuk mengunduh/ mendownload SE Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA Nomor 4 Tahun 2019:


Download Surat Edaran/ SE No 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama/ PMA No 4 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementerian Agama



Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Download SE Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA Nomor 4 Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download SE Nomor 3542 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PMA Nomor 4 Tahun 2019"