Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Peraturan BKN No 5 Tahun 2019)

Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi






Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG TATACARA PELAKSANAANMUTASI.

BAB I KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
2. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri
3. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mernpunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pasal2

(1) Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.

(2) Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:

a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok rencana suksesi (talent pools;
e. perpindahan dan pengembangan karier;

f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;

g. kebutuhan organisasi; dan

h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
b. mutasi PNS an tar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tah un.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
( 5) M utasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi karena tugas dan/ atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/ atau lokasi atas permintaan sendiri.

BAB II KETENTUAN MUTASI

Bagian Kesatu

Persyaratan

Pasal 3

(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangku tan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/ atau
J surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kedua

Prosedur

Pasal4

Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK lnstansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima; dan
2. PNS yang bersangkutan.

f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
g. Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
h. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
1. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
j. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
k. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
l. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
m. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima;
2. PPK instansi asal;
3. PNS yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan
5. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
n. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka:
1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
o. Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka 1, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
p. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.

Pasal 5

Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) lnstansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi.
d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK.
f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 6

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertim bangan.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 7

Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provmsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mutasi PNS an tar kabupaten/ kota an tar provinsi, dan an tar provmsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN.

b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.
d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK instansi penenma menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.

Pasal8

Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi.

d. Berdasarkan penetapan dimaksud pada huruf Kepala a, PPK BKN sebagaimana instansi penenma
menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Pasal 9

Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;

b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; clan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin clan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
(2) Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Bagian Ketiga

Pembiayaan

Pasal 11

(1) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara untuk Instansi Pusat clan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah.
(2) Biaya mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi penerima.
(3) Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III KETENTUANLAIN-LAIN

Pasal 12

( 1) Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi.
(2) Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi.
(3) Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV KETENTUANPERALIHAN

Pasal 13

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Bad an 1n1, Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS
yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Instansi yang bersangkutan asal menyetujui melepas PNS ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penenma dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.
(3) Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing- masmg.
(4) Dalam hal instansi asal masih membutuhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada saat PNSyang bersangkutan bekerja di instansi penerima.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2019

KEPALA

BADAN KEPEGA WAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Selengkapnya, Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Peraturan BKN No 5 Tahun 2019) dapat di-download pada tautan berikut:


Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

BACA JUGA:

Posting Komentar untuk "Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Peraturan BKN No 5 Tahun 2019)"