Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 tentang MPLS Terbaru (Pengganti Permendikbud 18/2016)

Cover dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pengganti aturan tahun 2016

Memasuki tahun ajaran baru, dinamika pendidikan di Indonesia mengalami pembaruan regulasi yang signifikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai penggantinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi terbaru ini hadir sebagai landasan hukum untuk menjamin bahwa kegiatan MPLS berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, dengan fokus utama pada penanaman Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sejak hari pertama murid menginjakkan kaki di satuan pendidikan.

📌 Ringkasan Eksekutif Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026

Simak poin-poin krusial berikut untuk memahami perubahan aturan MPLS terbaru dalam waktu kurang dari 1 menit:

  • Pencabutan Aturan Lama: Permendikbud No. 18 Tahun 2016 resmi tidak berlaku lagi.
  • Durasi Kegiatan: MPLS wajib dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran (dengan penyesuaian khusus untuk sekolah berasrama, SLB, dan pendidikan layanan khusus).
  • Materi Utama Wajib: Meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
  • Larangan Keras: Dilarang melakukan perpeloncoan, pungutan biaya, menggunakan atribut tidak edukatif, serta melibatkan alumni atau murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia.
  • Sanksi Tegas: Pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan bagi panitia yang terlibat.

Bagi pihak sekolah yang saat ini sedang menyusun rencana kegiatan, pemahaman terhadap regulasi saja tidak cukup. Anda juga perlu mengetahui teknis pelaksanaannya. Kami telah menyiapkan artikel pendukung khusus: Panduan Lengkap Perencanaan MPLS 2026: Pembentukan Panitia hingga Penyusunan Program Sekolah.

Dapatkan salinan resmi dokumen regulasi ini untuk arsip dan panduan penyelenggaraan di satuan pendidikan Anda:

📥 Download Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 (PDF)

*Pastikan Anda menyimpan file ini sebagai referensi resmi sekolah.

📜 Isi Salinan Peraturan (Klik untuk Membuka)

Bagi Anda yang ingin membaca pasal demi pasal tanpa harus mengunduh file terlebih dahulu, berikut adalah ringkasan isi lengkap regulasi yang telah kami rangkum dalam format yang mudah dibaca:

BAB I: Ketentuan Umum (Pasal 1 - 4)

Pasal 1: MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan digital.

Pasal 2: MPLS diselenggarakan oleh Sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).

Pasal 3: MPLS bertujuan untuk pengenalan potensi diri Murid, warga Sekolah, kurikulum, dan lingkungan Sekolah.

Pasal 4: Penyelenggaraan MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

BAB II: Penyelenggaraan MPLS - Perencanaan & Pelaksanaan (Pasal 5 - 17)

Pasal 5-7: MPLS diselenggarakan bagi murid baru pada awal tahun ajaran melalui tahapan perencanaan (pembentukan panitia, penyusunan program, sosialisasi), pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.

Pasal 8-10: Panitia MPLS terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan. Program MPLS harus ditetapkan Kepala Sekolah dan dilaporkan ke Dinas/Kementerian.

Pasal 11: Lokasi MPLS berada di lingkungan Sekolah. Jika di luar sekolah, wajib ada persetujuan Kementerian/Dinas paling lambat 14 hari kerja sebelumnya.

Pasal 12: Sosialisasi program kepada orang tua/wali wajib dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan.

Pasal 13-14: Materi utama MPLS meliputi: gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, dan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Pasal 15: MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Penyesuaian durasi diperbolehkan untuk sekolah berasrama, SLB, dan pendidikan layanan khusus.

Pasal 16-17: Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan. Pelaksanaan dapat dibantu oleh Murid (OSIS/MPK/Ekskul) yang berprestasi, berinterpersonal baik, dan tidak memiliki riwayat kekerasan.

BAB III & IV: Evaluasi, Larangan, dan Sanksi (Pasal 18 - 23)

Pasal 18-20: Sekolah wajib melakukan evaluasi dan menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Kementerian/Dinas paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan.

Pasal 21 (LARANGAN): Dilarang melakukan perpeloncoan/kekerasan, pungutan biaya, aktivitas tidak relevan, menggunakan atribut tidak edukatif, melibatkan alumni, dan melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Pasal 22-23: Kementerian/Dinas wajib menghentikan kegiatan yang melanggar. Panitia yang melanggar dikenai sanksi: teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

BAB V: Ketentuan Penutup (Pasal 24 - 25)

Pasal 24: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (3 Juni 2026).

Kesimpulan

Peralihan dari Permendikbud 18/2016 ke Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 menandai komitmen serius pemerintah dalam menghapus praktik negatif dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dengan durasi yang jelas (5 hari), materi yang berkarakter, dan sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar aman, nyaman, dan bermakna bagi murid baru.

📢 Aksi yang Perlu Anda Lakukan:

Jangan biarkan sekolah Anda tertinggal informasi. Download file PDF resmi melalui tombol di atas, bagikan artikel ini kepada rekan guru, kepala sekolah, dan komite sekolah di grup WhatsApp Anda, serta pastikan perencanaan MPLS tahun ini sudah sepenuhnya selaras dengan regulasi terbaru.

Foto Profil Penulis Artikel Edukasi

Arkaan Pradika

Berdedikasi untuk menyajikan informasi regulasi pendidikan, panduan kurikulum, dan strategi manajemen sekolah yang akurat, terbaru, dan mudah dipahami oleh seluruh warga pendidikan di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Download Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 tentang MPLS Terbaru (Pengganti Permendikbud 18/2016)"