Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Download Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Download Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah






Petunjuk teknis ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24907/B.B13/HK/2018.

Berikut adalah kutipannya:

PENDAHULUAN

Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilakukan berdasarkan data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi Calon Pengawas Sekolah meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan administrasi Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang telah lulus seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai beirkut.

1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP

Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan dapat bekerjasama dengan lembaga/instansi penyelenggara pendidikan dan pelatihan (LPD) yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD.

Bagi peserta Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

Seleksi

a. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi merupakan penyaringan Bakal Calon Pengawas Sekolah melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dijadikan bahan penilaian sebagai bukti bahwa Bakal Calon Pengawas Sekolah bersangkutan telah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk menjadi bakal calon pengawas sekolah sebagai berikut:
1) Masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing.
2) berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV;
3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
4) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
6) lulus seleksi calon pengawas sekolah
7) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
8) setiap aspek penilaian perilaku kerja pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai Baik dalam
2 (dua) tahun terakhir untuk setiap aspek penilaian perilaku kerja.

Berdasarkan persyaratan di atas, maka dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pada seleksi administrasi adalah sebagai berikut.
1. Surat lamaran
2. Data riwayat hidup
Data riwayat hidup yang memuat data:

a) kepegawaian;
b) sertifikat pendidik;
c) kualifikasi akademik;
d) keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan selama menjadi guru PNS atau kepala sekolah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e) pengalaman menjabat sebagai kepala sekolah apabila yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala sekolah;
f) prestasi akademik dan non akademik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
g) pembimbingan teman sejawat misalnya pembimbing guru pemula, atau pembimbing peserta didik misalnya Pembimbing/Pembina OSN dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
h) Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
i) Data pendukung sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/ ketua program/kepala bengkel/kepala perpustakaan/ koordinator PKB-PKG/pembina kegiatan ekstrakurikuler/pembina OSIS/ketua tim pengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan dan/atau pengalaman manajerial lainnya di bidang pendidikan.

Data riwayat hidup sebagaimana huruf a sampai dengan huruf i dilengkapi dengan dokumen.

Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan melibatkan pengawas sekolah dari satuan pendidikan asal. Guru atau kepala sekolah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi disebut sebagai Bakal Calon Pengawas Sekolah selanjutnya dapat mengikuti seleksi substansi.

Seleksi Substansi

Seleksi substansi Bakal Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal c.q. LPPKS. Bagi Bakal Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah. Bakal Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan tidak lolos seleksi substansi, dapat mengikuti seleksi substansi kembali paling banyak 1 (satu) kali pada tahun berkenaan. Apabila masih tidak lolos dalam seleksi substansi, maka status Bakal Calon Pengawas Sekolah dinyatakan gugur dan dapat melamar kembali sebagai Bakal
Calon Pengawas Sekolah pada tahun berikutnya.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PENGAWAS SEKOLAH

1. Tujuan

Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah bertujuan untuk memberikan pembekalan seluruh dimensi kompetensi yang diperlukan bagi seorang Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugasnya.

2. Kompetensi

Dimensi Kompetensi yang diperlukan untuk jabatan fungsional pengawas sekolah adalah: (1) kompetensi kepribadian; (2) kompetensi supervisi manajerial; (3) Kompetensi supervisi akademik; (4) kompetensi evaluasi pendidikan; (5) kompetensi penelitian dan pengembangan dan (6) kompetensi sosial.

3. Peserta Diklat

Peserta Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah bersifat selektif yaitu calon pengawas sekolah yang telah lolos seleksi administrasi dan substansi.

4. Metode Diklat

Metode Diklat calon pengawas sekolah dikembangkan berdasarkan kompetensi, kerja sama/jejaring dan kecintaan pada profesi pengawas. Diklat ini menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogy) dengan model pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills disingkat HOTS) yang memberikan ruang bagi Calon Pengawas Sekolah untuk berbagi wawasan, pengetahuan, pemahaman dan pengalaman terbaik. HOTS mencakup 4C (critical thinking, creativity, collaborative, communication), literasi dan penguatan pendidikan karakter yang menekankan pada tema-tema esensi yang meningkatkan indikator kinerja pengawas sekolah. Literasi terhadap teknologi diberikan secara integratif dengan proses pembelajaran untuk memberikan wawasan bagi pengembangan pengawasan. Penguatan pendidikan karakter calon pengawas ditanamkan melalui kegiatan praktik, simulasi dan penugasan (Lembar Kerja). Selanjutnya, dalam pelaksanaan Diklat dikembangkan penilaian secara komprehensif dan formatif dalam pembelajaran di setiap mata Diklat.

5. Alokasi Waktu Diklat

Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan 171 JP dengan durasi @ 45 menit. Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah terbagi dalam tiga tahapan, yaitu On the Job Training I (OJT I) selama 25 JP; In Service Training (IST) selama 71 JP, dan On the Job Training II (OJT II) selama 75 JP.

6. Kurikulum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Kurikulum Diklat Calon Pengawas Sekolah mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

a. Struktur kurikulum Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diuraikan sebagaimana tertera pada Tabel 2.

7. Tahap Pelaksanaan

a. On the Job Training I (OJT I)

1) Waktu dan Tempat a) Waktu
OJT I dilaksanakan dengan ketentuan 25 JP dengan rentang waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
b) Tempat

OJT I dapat dilaksanakan pada:

(1) tempat tugas asal peserta diklat; atau

(2) tempat lain yang ditunjuk oleh LPPKS/LPD.

2) Pihak yang terlibat

a) Peserta Diklat OJT I

b) Pengajar Diklat OJT I berasal dari unsur Pengawas Sekolah dengan jenjang jabatan paling rendah Pengawas Sekolah Ahli Madya yang telah mengikuti bimbingan teknis pengajar diklat tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal atau telah mengikuti bimbingan teknis pengajar diklat yang diselenggarakan oleh LPPKS
c) LPPKS sebagai instansi yang melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan OJT I apabila diklat fungsional calon pengawas sekolah diselenggarakan oleh LPD
d) Panitia Diklat berasal dari penyelenggara diklat

3) Uraian Kegiatan

a) Penilaian Makalah Kompetensi Inti Pengawas Sekolah Calon Pengawas Sekolah menyusun makalah tentang Problematika dan Solusi Jabatan fungsional Pengawas Sekolah melalui:

(1) observasi berupa kajian jabatan fungsional pengawas sekolah (supervisi manajerial dan akademik di sekolah).
Kajian jabatan fungsional pengawas sekolah yang komprehensif mencakup:

(a) program pengawasan;
(b) supervisi klinis dalam pembinaan guru;
(c) pemantauan implementasi SNP;

Selengkapnya, Download Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah melalui tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Posting Komentar untuk "Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah"