Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan 2019-2023

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023, Paling Lambat 31 Mei 2019 I Syarat

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023, Paling Lambat 31 Mei 2019






Komisi Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Kejaksaan Untuk Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Kejaksaan tersebut telah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2019 dan paling lambat adalah tanggal 31 Mei 2019.

Syarat yang ditetapkan untuk mendaftar sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan 8. Melaporkan harta kekayaan.

Pendaftaran bisa diantar langsung/dikirim melalui kantor pos dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan menyertakan lampiran:

.1.Daftar Riwayat Hidup;
2.Fotocopy KTP;
3.Fotocopy NPWP;
4.Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);
5.Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
6.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
7.Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,-;
8.Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9.Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;
10.Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden.

Wajib dan penting untuk diketahui bahwa peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan informasi pendaftaran, bisa menghubungi Kantor Komisi Kejaksaan RI melalui nomor telepon (021) 7264253/ fax (021) 7265308.

Silakan bergabung dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat.

Sekian tulisan yang berjudul:

Syarat Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan 2019-2023

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

*Sumber: https://setkab.go.id

Posting Komentar untuk "Syarat Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan 2019-2023"