Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru

Download Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru

Download Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru






Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Berikut adalah isi dari Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru tersebut:

A. Tujuan

Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah dilakukan agar pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat berjalan secara terarah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

B. Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah

1. Pemilihan Calon Kepala Sekolah

Pemilihan calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Pemilihan calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh majelis pertimbangan pada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tim pertimbangan/majelis pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan Guru yang memiliki STTPP calon Kepala Sekolah.
b. melakukan verifikasi data Guru yang memiliki STTPP calon Kepala Sekolah.
c. memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah dari Guru yang memiliki STTPP calon Kepala Sekolah.
d. menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. Pengusulan dan Penetapan Kepala Sekolah

a. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Ketua tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah mengusulkan calon Kepala Sekolah terpilih yang telah mendapatkan rekomendasi kepada PPK. PPK memilih dan menetapkan Kepala Sekolah yang diusulkan. Selanjutnya PPK menerbitkan keputusan penetapan Kepala Sekolah tersebut sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

b. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat Majelis Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah menyampaikan rekomendasi dan pertimbangan calon Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada pimpinan penyelenggara satuan pendidikan. Ketua penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memilih dan menetapkan Kepala Sekolah yang diusulkan. Selanjutnya pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menerbitkan keputusan penetapan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

c. Kepala Sekolah pada SILN

1) Kementerian melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN) mengumumkan lowongan formasi Kepala Sekolah SILN
2) Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri melakukan seleksi para calon Kepala Sekolah.
3) Kementerian melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN) mengusulkan pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi bersama.
4) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengangkat dan menempatkan Kepala SILN atas usul dari Kementerian.

C. Penilaian Prestasi Kerja

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah adalah suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja serta kehadiran Kepala Sekolah.

Sasaran kerja Kepala Sekolah meliputi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Kepala Sekolah yang di dalamnya termasuk rencana PKB.

Perilaku kerja Kepala Sekolah meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Kehadiran Kepala Sekolah ditunjukkan dengan laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

1. Tujuan Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan Kepala Sekolah yang didasarkan atas prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada prestasi kerja.

Prestasi kerja Kepala Sekolah merupakan hasil kerja yang dicapai oleh Kepala Sekolah sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja Kepala Sekolah.
Hasil penilaian ini dapat digunakan sebagai umpan balik melakukan refleksi kinerja, untuk kepentingan pemberian imbalan, promosi, maupun sanksi bagi Kepala Sekolah yang bersangkutan.

2. Prinsip Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

a. Objektif
Penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.
b. Terukur
Penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
c. Akuntabel
Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
d. Partisipatif
Penilai dengan Kepala Sekolah terlibat secara aktif dalam seluruh proses penilaian prestasi kerja.
e. Transparan

Seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

3. Penilaian

a. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan satu tahun sekali (penilaian tahunan) sesuai dengan Tahun Anggaran.
b. Penilaian dilaksanakan setiap tahun dimulai pada akhir tahun pertama sampai dengan akhir tahun ke empat masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
c. Hasil penilaian setiap tahun digunakan sebagai dasar untuk menentukan penugasan seorang Kepala Sekolah dapat diperpanjang atau dihentikan.
d. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah yang baru menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah dihitung pada tahun kedua.
e. Jika hasil penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah setiap tahun memperoleh hasil penilaian dengan sebutan minimal "Baik" maka dapat diperpanjang masa penugasannya pada tahun berikutnya. Kepala sekolah yang hasil penilaiannya tidak mencapai sebutan minimal "Baik" tidak dapat diperpanjang masa tugasnya, dan Kepala Sekolah yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali menjadi Guru.
f. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas selama tiga periode dan memiliki hasil penilaian prestasi kerja dengan sebutan minimal “Baik”, dapat kembali ditugaskan untuk periode keempat setelah melalui uji Kompetensi dan dinyatakan lulus.

4. Prosedur Umum Penilaian

a. Penilaian dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan.
b. Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
1) bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen- dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, foto, gambar, slides, video, produk-produk siswa.
2) bukti yang tak-teramati (intangible evidences) seperti sikap dan perilaku Kepala Sekolah, budaya dan iklim sekolah.

5. Komponen penilaian prestasi kerja

Komponen-komponen penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah diidentifikasi berdasarkan sasaran kerja dan perilaku kerja serta kehadiran Kepala Sekolah yang merupakan penjabaran dari tugas pokok Kepala Sekolah, PKB dan tugas tambahan di luar tugas pokok. Terdapat lima komponen yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah.

a. Hasil pelaksanaan tugas manajerial, dengan indikator kinerja:

1) merencanakan program sekolah
2) mengelola Standar Nasional Pendidikan (SNP)
3) melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
4) melaksanakan Kepemimpinan Sekolah
5) mengelola Sistem Informasi dan Manajemen

b. Hasil pengembangan kewirausahaan, dengan indikator kinerja:

1) merencanakan pengembangan kewirausahaan
2) melaksanakan pengembangan kewirausahaan
3) melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan

c. Hasil pelaksanaan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, dengan indikator kinerja:

1) merencanakan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
2) melaksanakan Program Supervisi Guru
3) melaksanakan Program Supervisi Tenaga Kependidikan
4) melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan (termasuk didalamnya rencana tindak lanjut)

d. Hasil pelaksanaan PKB, dengan indikator kinerja :

1) mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis:
2) melaksanakan pengembangan diri
3) melaksanakan publikasi ilmiah
4) membuat Karya Innovatif

e. Tugas tambahan di luar tugas pokok Kepala Sekolah, dengan indikator kinerja:

1) melaksanakan tugas pembelajaran
2) melaksanakan promosi budaya Indonesia bagi kepala SILN

6. Kriteria Penilaian

Kriteria untuk masing-masing komponen sebagaimana dimaksud di atas akan diatur dalam pedoman pelaksanaan penilaian.

7. Pelaksanaan Penilaian

Penilai Kepala Sekolah adalah atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Secara teknis, kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan kepada pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah yang di dalamnya terdiri dari para pengawas sekolah. Pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah melaksanakan penilaian kinerja Kepala Sekolah di sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Penilaian dapat dilakukan melalui moda luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring).

Apabila penilaian dilakukan oleh pengawas atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah, hasil penilaian dan pertimbangannya disampaikan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan penetapan.

Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun anggaran berjalan. Penghimpun fakta kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan tempat tugas Kepala Sekolah yang bersangkutan. Pelaksanaan penilaian kinerja Kepala Sekolah melalui langkah- langkah sebagai berikut:

a. Penghimpunan data dan fakta kinerja Kepala Sekolah secara manual dengan menggunakan Formulir PKKS (print out instrumen PKKS)
b. Penginputan data kinerja secara luring dan daring

D. Uji Kompetensi Kepala Sekolah

1. Sasaran
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.

2. Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
a. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada tahun sebelumnya;
b. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
c. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

3. Pelaksanaan

a. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.

b. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi

TUK (Tempat Uji Kompetensi) ditetapkan oleh Ditjen GTK. c. Metode Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan dengan cara:

a) dalam jaringan (daring); atau
b) luar jaringan (luring) bagi daerah yang tidak dapat mengakses internet.

d. Materi Uji Kompetensi

Materi uji Kompetensi berupa instrumen dan/atau dokumen yang dapat menunjukkan Kepala Sekolah masih memiliki keinginan dan kompetensi yang diperlukan, untuk melanjutkan masa tugas ke periode keempat.

e. Pembiayaan Uji Kompetensi

Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

f. Pelaksana Uji Kompetensi

Pelaksana uji kompetensi adalah LPPKS yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal.

4. Tanggung jawab lembaga terkait

a. Direktorat Jenderal:

1) menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan uji Kompetensi;
2) merencanakan kegiatan pelaksanaan uji Kompetensi;
3) mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji Kompetensi secara daring;
4) mengkoordinasikan pelaksanaan uji Kompetensi dengan LPPKS;
5) menyiapkan dan menghimpun data peserta uji Kompetensi;
6) mengembangkan sistem dan aplikasi uji Kompetensi secara daring;
7) Melakukan digitalisasi soal uji Kompetensi;
8) melakukan sosialisasi sistem uji Kompetensi secara daring kepada LPPKS;
9) melakukan sosialisasi rancangan mekanisme pelaksanaan uji Kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
10) mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan uji Kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengolahan hasil;
11) melakukan pengawasan pelaksanaan uji Kompetensi;
12) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji Kompetensi; dan
13) membuat laporan penyelenggaraan uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

b. LPPKS:

1) mengkoordinasikan persiapan data peserta uji Kompetensi;
2) mengkoordinasikan persiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Kepala Sekolah;
3) menerbitkan Surat Keputusan tentang Koordinator Kabupaten/Kota/Provinsi, Administrator uji Kompetensi secara daring, Panitia uji Kompetensi, dan pengawas ruang, koordinator lokasi dan operator TUK;
4) melaksanakan uji Kompetensi;
5) menganalisis hasil uji Kompetensi;
6) menyampaikan hasil uji Kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
7) memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
8) membuat laporan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada Direktorat Jenderal.

c. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota

1) Melakukan sosialisasi program uji Kompetensi kepada para Kepala Sekolah di wilayah masing-masing;
2) Membentuk kepanitiaan uji Kompetensi tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
3) Memverifikasi data Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji Kompetensi;
4) Menetapkan lokasi pelaksanaan uji Kompetensi;
5) Menyediakan perlengkapan Uji Kompetensi secara luring yang diperlukan.
6) Menginformasikan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi secara daring atau luring kepada peserta;
7) Menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota tentang administrator/teknisi, pengawas ruang, koordinator lokasi, dan panitia uji Kompetensi;
8) Memfasilitasi koordinator Provinsi/Kabupaten/Kota dan koordinator lokasi dalam melaksanakan tugasnya masing- masing;
9) Memusnahkan naskah soal yang sudah diujikan sesuai dengan ketentuan pemusnahan dokumen negara; dan
10) Memantau pelaksanaan uji Kompetensi.

E. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

PKB merupakan keharusan bagi Kepala Sekolah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas. Kepala Sekolah membuat perencanaan dan melaksanakan kegiatan PKB sesuai dengan ketentuan. PKB adalah program dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan secara berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah. PKB dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan/atau karya inovatif (Kl).
PKB Kepala Sekolah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan pada dimensi Kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan supervisi Guru dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik, pengelolaan administrasi sekolah dan pengembangan jejaring.

Unsur-unsur PKB Kepala Sekolah meliputi: (1) pengembangan diri (PD), (2) publikasi ilmiah (PI), dan/atau (3) menghasilkan karya inovatif (Kl). Ketentuan ini menjelaskan bahwa pengembangan diri tidak hanya dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan saja, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan Iain seperti kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, pelatihan dalam sekolah (In-House Training), seminar, lokakarya, konferensi, bimbingan teknis, magang, dan/atau kursus yang sesuai dengan tugas pokok Kepala Sekolah dan tujuan pengembangan diri. Kegiatan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif dilakukan oleh Kepala Sekolah dalam bentuk Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), Pengalaman Terbaik (Best Practices), menulis buku, artikel ilmiah, membuat atau mengembangkan alat pendidikan, dan sebagainya.
Kegiatan PKB dalam rangka pengembangan diri merupakan sebuah siklus yang diawali dari hasil penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah. Dari hasil penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan Kepala Sekolah. Secara umum siklus PKB Kepala Sekolah terdiri dari tahapan-tahapan: (1) penyusunan rencana, (2) pelaksanaan, (3) evaluasi hasil, (4) implementasi hasil, dan (5) evaluasi dampak PKB yang menjadi bagian dari penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah secara keseluruhan.

F. Pembinaan Karir Kepala Sekolah

Upaya pembinaan dan pengembangan karir Kepala Sekolah meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi, serta harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional Guru. Kenaikan pangkat dilakukan melalui 2 (dua) jalur: (1) kenaikan pangkat melalui pengumpulan angka kredit, (2) kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi luar biasa.

Kepala sekolah yang memenuhi persyaratan dan memiliki prestasi kerja minimal “Baik” dapat dipromosikan menjadi pengawas sekolah.

G. Pemberhentian

Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

1. mengundurkan diri;
2. mencapai batas usia pensiun Guru;
3. diangkat pada jabatan Iain;
4. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
5. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
6. hasil penilaian prestasi kerja kurang dari sebutan "Baik";
7. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
8. menjadi anggota partai politik;
9. menduduki jabatan negara;
10. meninggal dunia; dan/atau
11. berakhirnya periodisasi penugasan Kepala Sekolah.

Secara administratif, usulan pemberhentian Kepala Sekolah pegawai negeri sipil disampaikan oleh kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota kepada pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan usulan pemberhentian Kepala Sekolah bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemimpin penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Kepala Sekolah yang diangkat kembali menjadi Guru wajib mengikuti program orientasi apabila pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah disebabkan oleh:

1. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
2. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; atau
3. menduduki jabatan negara;

Program orientasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan Kepala Sekolah untuk ditugaskan kembali menjadi Guru secara profesional. Program orientasi tersebut dilakukan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. bagi Kepala Sekolah yang diberhentikan karena tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih dan kembali menjadi Guru, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembinaan oleh pengawas sekolah dan/atau Kepala Sekolah yang dilakukan selama 3 (tiga) bulan pertama bertugas sebagai Guru yang dibuktikan dengan menunjukkan jurnal harian.

2. bagi Kepala Sekolah yang diberhentikan karena hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” atau menduduki jabatan negara, maka yang bersangkutan harus mengikuti:
a. pembinaan oleh pengawas sekolah dan/atau Kepala Sekolah yang dilakukan selama 3 (tiga) bulan pertama bertugas sebagai Guru yang dibuktikan dengan menunjukkan jurnal harian; dan
b. mengikuti kegiatan penyegaran 4 (empat) dimensi Kompetensi sebagai Guru melalui kegiatan KKG/MGMP yang dilaksanakan selama 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan sertifikat/berita acara/surat keterangan dan daftar hadir.

Bagi Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 yang telah menunjukkan bukti pelaksanaan program orientasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a dan huruf b, dapat diangkat kembali menjadi Guru dan berkewajiban melaksanakan tugas sebagai Guru serta memperoleh hak Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru dapat di-download pada tautan berikut:


Download Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru

Posting Komentar untuk "Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru"