Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Kejaksaan

Download Rincian Alokasi Formasi, Persyaratan Pendaftaran, Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Kejaksaan

Download Rincian Formasi, Persyaratan Pendaftaran, Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Kejaksaan


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian formasi dengan ketentuan sebagai berikut :





NO NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN CUMLAUDE DISABIL ITAS PUTRA/PUTRIPAPUA UMUM JUMLAH FORMASI
1 JAKSA AHLI PERTAMA S.1 HUKUM (ILMUHUKUM) 370 - 2 614 986
2 PENGOLAH DATA PERKARA DAN PUTUSAN D.III ADMINISTRASID.III MANAJEMEN D.III KOMPUTERD.III PERKANTORAN D.III SEKRETARISD.III PEMERINTAHAND.III KOMUNIKASI - 40 2 527 569
3 PRANATA BARANG BUKTI D.III ADMINISTRASID.III MANAJEMEN D.III KOMPUTERD.III PERKANTORAN D.III SEKRETARIS - 40 2 678 720
4 PENGAWAL TAHANAN/NARAPIDANA SLTA/SEDERAJAT - - 2 998 1000
5 PENGEMUDI PENGAWALTAHANAN SLTA/SEDERAJAT - - 2 998 1000
6 PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA S.1 KOMPUTER/ S.1TEKNOLOGI INFORMASI/ S.1SISTEM INFORMASI/ S.1 MANAJEMENINFORMATIKA/S.1 TEKNIK INFORMATIKA 100 24 - 409 533
7 AUDITOR AHLI PERTAMA S.1 ILMU EKONOMI / AKUNTANSI 50 - - 80 130
8 ARSIPARIS PELAKSANA/TERAMPIL D.III KEARSIPAN /D.III INFORMASI, PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN - - - 137 137
9 DOKTER SPESIALIS BEDAH SYARAF AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALISBEDAH SYARAF - - - 1 1
10 DOKTER SPESIALIS JANTUNG AHLIPERTAMA DOKTER SPESIALIS JANTUNG - - - 1 1
11 DOKTER SPESIALIS ORTHOPEDI AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALISORTHOPEDI & TRAUMATOLOGI - - - 1 1
12 DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALISPENYAKIT DALAM - - - 1 1
13 DOKTER SPESIALIS ANASTESI AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALIS ANASTESI - - - 1 1
14 DOKTER SPESIALIS BEDAH UMUM AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALIS BEDAH UMUM - - - 1 1
15 DOKTER SPESIALIS ANAK AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALIS ANAK - - - 1 1
16 DOKTER SPESIALISKULIT DAN KELAMIN AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALISKULIT DAN KELAMIN - - - 1 1
17 DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALISRADIOLOGI - - - 1 1
18 DOKTER SPESIALIS MATA AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALIS MATA - - - 1 1
19 DOKTER SPESIALIS THT AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALISTHT - - - 1 1
20 DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK - - - 1 1
21 DOKTER SPESIALIS FORENSIK AHLI PERTAMA DOKTER SPESIALIS FORENSIK - - - 1 1
22 DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN AHLIPERTAMA DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN - - - 1 1
23 DOKTER AHLI PERTAMA DOKTER UMUM - - - 17 17
24 DOKTER GIGI AHLI PERTAMA DOKTER GIGI - - - 11 11
25 PRANATA LABORATORIUM AHLI PERTAMA S.1 / D.IV ANALISKESEHATAN - - - 2 2
26 APOTEKER AHLI PERTAMA APOTEKER - - - 3 3
27 PERAWAT PELAKSANA/TERAMPIL D.III. KEPERAWATAN - - - 33 33
28 PERAWAT GIG IPELAKSANA/TERAM PIL D.III KEPERAWATANGIGI - - - 10 10
29 BIDAN PELAKSANA/TERA MPIL D.III KEBIDANAN - - - 15 15
30 ASISTEN APOTEKER/TERAMPIL D.III FARMASI - - - 23 23
JUMLAH 520 104 10 4.569 5.203

PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus
Bisa dilihat pada PENGUMUMAN NOMOR: PENG - 01 /C/Cp.2/11/2019 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019 yang bisa diunduh pada akhir tulisan ini.

TATA CARA PENDAFTARAN
a. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
b. Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan.
c. Peserta menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk
d. Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat Verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini :
1. Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
4. Daftar Riwayat Hidup singkat;
5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;
6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;
7. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;
8. Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL;
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil;
10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);
11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy);
12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
14. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-;
15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
f. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik(Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas)di 1 (satu) instansi;
g. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
x Dokter Spesialis warna kuning
x Dokter Gigi / Dokter warna orange
x S1 Hukum warna merah
x S1 Semua Jurusan warna coklat
x D.III warna hijau
x SMA/Sederajat warna biru

TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi meliputi Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 % menggunakan Computer Assisted Test (CAT) :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi:
x Nasionalisme
x Integritas
x Bela Negara
x Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika);
x Bahasa Indonesia
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi :
x Kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis);
x Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita);
x Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial);
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi :
x Pelayanan Publik
x Jejaring kerja
x Sosial budaya
x Teknologi informasi, dan komunikasi
x Profesionalisme
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%
a. Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama, Jabatan Apoteker Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama terdiri dari :
1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama materi tes meliputi :
a) Hukum Pidana dan Acara Pidana;
b) Hukum Perdata dan Acara Perdata;
c) Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN;
2) Psikotes yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
4) Wawancara berbobot 25%.
b. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi
Pelaksana/Terampil terdiri dari :
1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 25%.
c. Untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 40 %;
4) Tes Beladiri berbobot 20 %.
d. Untuk Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 40 %;
4) Tes Mengemudi Kendaraan Roda Empat/Lebih berbobot 20 %.
4. Waktu dan Tempat Seleksi
a. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi berupa verifikasi dokumen dilaksanakan di :
1) Kejaksaan Agung RI Jakarta bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili DKI Jakarta;
2) Kejaksaan Tinggi (kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) bagi pelamar yang memiliki KTP/Keterangan domisili sesuai wilayah Kejaksaan Tinggi masing-masing;
b. Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
dilaksanakan bagi:
1) Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Agung di Jakarta.
2) Peserta yang mendaftar di Kejaksaan Tinggi di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat yang ditentukan oleh PANSELNAS.
c. Seleksi Kompetensi Bidang
1) Untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.IV, S.1 dan S.2 dilaksanakan di 5 (lima) sentra yaitu :
a) Kejaksaan Agung (Jakarta) bagi peserta yang mendaftar dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Barat, Kejati Banten, Kejati Jawa Tengah, Kejati D.I Yogyakarta, dan Kejati Kalimantan Barat;
b) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Medan) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Barat, Kejati Riau, dan Kejati Kepulauan Riau;
c) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Palembang) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jambi, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, dan Kejati Kepulauan Bangka Belitung;
d) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) bagi peserta yang mendaftar dari Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Barat, dan Kejati Nusa Tenggara Timur;
e) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Makassar) bagi peserta mendaftar dari Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tengah, Kejati Sulwesi Tenggara, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Gorontalo, Kejati
Maluku, Kejati Maluku Utara, dan Kejati Papua.
2). Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III ujian substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Tes Kesehatan, Keterampilan dan Wawancara Eselon III di masing-masing Wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung.
3). Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat, Tes Kesehatan, Tes Keterampilan Komputer, Tes Keterampilan Beladiri dan Mengemudi dan Wawancara Eselon III di masing-masing wilayah Kejaksaan Tinggi bagi peserta Kejaksaan Tinggi dan di Jakarta bagi peserta Kejaksaan Agung.

Dipersilahkan untuk mendownload salinan pengumuman resmi penerimaan/ rekrutmen CPNS Kejaksaaan tahun 2019, melalui tautan di bawah ini:




Download Rincian Formasi, Persyaratan Pendaftaran, Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksi CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Kejaksaan


Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Kejaksaan

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Kejaksaan"