Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Donwload Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19


Donwload Keputusan Empat Kementerian Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Melalui webinar pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020, telah resmi disampaikan informasi terkait keputusan bersama empat (4) Kementerian antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan empat Kementerian tersebut mempunyai tujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan dengan sebaik mungkin ketika ke depan menjalani masa kebiasaan baru. Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kalender pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah. Ini berarti bahwa proses pembelajaran tetap dimulai pada bulan Juli 2021. Beliau juga menegaskan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi ini yaitu dengan mengedepankan kesehatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga serta masyarakat luas.

 “Kami tidak mengubah kalender pembelajaran,” papar Mendikbud kala menjelaskan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara daring, Senin (15/06). 

Akan tetapi, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” tegas Nadiem Anwar Makarim, pada webinar itu. 

 “Untuk ketiga zona tersebut, ada 94% dari total peserta didik, tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka,” lugas Nadiem. “Sebanyak 6% yang di zona hijau itulah yang diperbolehkan oleh Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” tuturnya. Menurut Makarim, terdapat kriteria yang wajib dipenuhi oleh daerah yang berada di zona hijau ketika akan melakukan pembelajaran dengan model tatap muka. 

Kriteria tersebut antara lain: 
 - Sekolah atau madrasah berada pada Kabupaten/Kota dengan zona hijau
- Pemda memberikan izin 
- Satuan Pendidikan telah memenuhi semua ceklist persiapan pembelajaran tatap muka (protokol kesehatan) 

“Jika ketiga langkah ini terpenuhi, sekolah boleh menjalankan pembelajaran tatap muka. Tapi, orang tua murid harus setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” lanjutnya lagi. 

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau 

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan: 
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. 
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB. 
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal. 
• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. 

Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau 

- Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). 
- Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. 

Kemudian untuk satuan pendidikan di zona hijau, Kepala satuan pendidikan harus melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Berikut adalah daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes: 

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: 
• toilet bersih; 
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan 
• disinfektan. 
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). 
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. 
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). 
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: 
• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol 
• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak 
• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. 

Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021 Tahun Akademik 2020/ 2021: 

Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020. Metode pembelajaran: Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester. 

Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan: Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: 
 • penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; 
• tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. 

Untuk mengunduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dipersilahkan klik di sini.


Semoga informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Donwload Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19"