Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelompok Kerja PPG Kemenag Diatur Lewat KMA Tahun 2020 Ini

Download KMA Nomor 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pada Kementerian Agama/ Kemenag I PDF

Penetapan Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru/ PPG Pada Kementerian Agama tertuang dalam KMA Nomor 463 Tahun 2020. Kelompok kerja program pendidikan profesi guru/ PPG dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan program pendidikan profesi guru pada Kementerian Agama.

Sekilas Tentang Ringkasan KMA Nomor 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag

Dalam KMA Nomor 463 tahun 2020 diktum Kesatu disebutkan: Menetapkan Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pokja Program Pendidikan Profesi Guru dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pada diktum kedua dijelaskan bahwa Pokja Program Pendidikan Profesi Guru memiliki tugas:

1. menyiapkan, menggandakan, dan melakukan sosialisasi panduan dan regulasi tentang program pendidikan profesi guru;
2. menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi program pendidikan profesi guru;
3. melakukan koordinasi pelaksanaan program pendidikan profesi guru dengan perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan profesi guru dan Kementerian/Lembaga terkait;
4. memberikan fasilitas penerbitan Nomor Registrasi Guru bagi guru yang telah dinyatakan lulus program pendidikan profesi guru;
5. melakukan koordinasi penyaluran tunjangan profesi guru;
6. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program pendidikan prof esi guru; dan
7. melaporkan pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru kepada Menteri Agama c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Berikut adalah Susunan Personalia Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama sesuai KMA No 463 tahun 2020

Pengarah : Menteri Agama Republik Indonesia
Pengarah : Sekretaris Jenderal
Pengarah : Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Pengarah : Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Pengarah : Inspektur Wilayah II
Penanggung Jawab : Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Ketua : Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Wakil Ketua : Direktur Pendidikan Agama Islam
Sekretaris : Mustafa Fahrni
Anggota : Direktur Pendidikan Agama Kristen
Anggota : Direktur Pendidikan Agama Katolik
Anggota : Direktur Pendidikan Agama Hindu
Anggota : Direktur Pendidikan Agama Buddha
Anggota : Syawal Gultom
Anggota : Muchlas Samani
Anggota : Aris Junaidi
Anggota : Paristiyanti Nurwardani
Anggota : Santi Ambarukmi
Anggota : Ainurrofiq
Anggota : Elvira
Anggota : Abdul Rozak
Anggota : Imam Syaukani
Anggota : Abdullah Hanif
Anggota : Sidik Sisdiyanto
Anggota : Uwes Anis Chaeruman
Anggota : Rahayu Retno Sunarni
Anggota : Ade Nasrun
Anggota : Safriansyah
Anggota : Siti Sakdiyah
Anggota : Kastolan
Anggota : Nurul Huda
Anggota : Ahmadun
Anggota : Ibnu Anwarudin
Anggota : Anis Masykur
Anggota : Sahrul So birin
Anggota : M. Yasik
Anggota : Arif Nugraha
Anggota : M. Sholahudin Anshori
Anggota : Janwar Maulana
Anggota : Solehudin
Dipersilahkan untuk menyempatkan membaca berkas berisi salinan dan lampiran dari KMA Nomor 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pada Kementerian Agama/ Kemenag melalui tampilan preview berikut.

Download KMA Nomor 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pada Kementerian Agama/ Kemenag I PDF

Berkas berisi salinan serta lampiran KMA Nomor 463 Tahun 2020 bisa langsung di-download melalui ikon download di bawah ini

Download KMA Nomor 463 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pada Kementerian Agama/ Kemenag I PDF

Posting Komentar untuk "Kelompok Kerja PPG Kemenag Diatur Lewat KMA Tahun 2020 Ini"