Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Kinerja Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025

Pahami Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai 2025 Sesuai Permendikti No. 23 Tahun 2025

Pahami Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai 2025 Sesuai Permendikti No. 23 Tahun 2025

Publikasi: 15 April 2025 | Berlaku Efektif: 1 Januari 2025

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi, sains, dan teknologi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemdiktiSainTek.

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memberikan panduan jelas tentang pemberian tunjangan kinerja bagi ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian.

Yang Baru di Permendikti No. 23 Tahun 2025

  • Mekanisme evaluasi berkala (triwulan & semester)
  • Komponen kinerja yang lebih spesifik
  • Sanksi pemotongan dan pengurangan tunjangan berbasis data
  • Perlakuan khusus untuk dosen, pejabat fungsional, dan pelaksana tugas

Apa Itu Tunjangan Kinerja?

Tunjangan kinerja adalah bentuk insentif bulanan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KemdiktiSainTek).

Besaran tunjangan didasarkan pada ketercapaian kinerja dan kehadiran, serta disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Siapa Saja yang Berhak?

  • ASN (PNS & PPPK)
  • Pegawai Lainnya yang diangkat dalam jabatan tetap
  • Menteri dan Wakil Menteri
  • Pegawai di PTN, BLU, UPT, dan LLDikti

Pengecualian:

  • Pegawai tanpa jabatan tetap
  • Pegawai nonaktif/dinonaktifkan
  • Pegawai BLU/PTN BH yang mendapat remunerasi

Komponen Penilaian Kinerja

Jenis Pegawai Kinerja Kehadiran
Selain Dosen 70% 30%
Dosen Kinerja Dasar 60% + Prestasi 40% -

Mekanisme Evaluasi

  • Evaluasi dilakukan setiap triwulan (non-dosen) dan semester (dosen)
  • Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pemotongan tunjangan

Pemotongan Tunjangan Kinerja

Predikat Pemotongan (%)
Baik / Sangat Baik 0%
Butuh Perbaikan 5%
Kurang 10%
Sangat Kurang 15%

Pengurangan Tunjangan karena Kehadiran

Bagi pegawai selain dosen, ketidakhadiran dapat menyebabkan pengurangan tunjangan kinerja:

  • Terlambat 1–30 menit: 0,5%
  • Lebih dari 30 menit hingga 2 jam: Naik bertahap hingga 2,5%
  • Tidak hadir tanpa izin: 3% per hari
  • Lebih dari 10 hari kerja tidak hadir: Tunjangan kinerja dibekukan
  • Tidak rekam kehadiran elektronik: 2,5%

Tunjangan Kinerja Saat Cuti

Jenis Cuti Persentase Tunjangan
Cuti Tahunan 100%
Cuti Melahirkan 100%
Cuti Sakit ≤14 hari 100%
Cuti Sakit 1–6 bulan 40%
Cuti Sakit >6 bulan 0%
Cuti Besar (<2 bulan="" td=""> 100%
Cuti Besar (2–3 bulan) 40%

Ketentuan Tambahan

  • Plt./Plh: Mendapat tambahan tunjangan hingga 20% dari jabatan yang dirangkap.
  • Bencana Nasional: Tunjangan tetap 100% meskipun hari kerja terganggu.
  • Tugas Belajar/Izin Belajar: Mendapat 80% jika masih aktif dan 60% jika dibebaskan dari tugas.

Kesimpulan

Permendikti No. 23 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem manajemen ASN di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Dengan adanya evaluasi berkala dan mekanisme insentif yang jelas, diharapkan produktivitas dan mutu layanan publik semakin meningkat.

Tag SEO: #TunjanganKinerja2025 #ASNIndonesia #KemdiktiSainTek #RegulasiASN #KinerjaPegawai #ReformasiBirokrasi #PermendiktiNo23 #ManajemenSDM #PegawaiNegeri #DosenASN

Posting Komentar untuk "Tunjangan Kinerja Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025"