Tanya Jawab Tentang Tunjangan Kinerja Dosen Sesuai Permendiktisaintk No. 23 Tahun 2025
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Dalam tulisan kali ini, kita akan membahas secara khusus mengenai ketentuan tunjangan kinerja dosen berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 . Pembahasan ini dirangkum dalam bentuk tanya jawab agar mudah dipahami, mencakup siapa saja yang berhak, komponen penilaian, mekanisme evaluasi, hingga pemotongan tunjangan jika tidak memenuhi standar kinerja.
1. Apa itu tunjangan kinerja dosen?
Tunjangan kinerja dosen adalah insentif bulanan yang diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja dosen.
2. Siapa saja yang termasuk sebagai dosen yang berhak menerima tunjangan kinerja?
Dosen yang berhak menerima tunjangan kinerja adalah:
- Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Dosen pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah KemdiktiSainTek
- Dosen pada lembaga layanan pendidikan tinggi
Namun, dosen pada PTN Badan Hukum dan pegawai BLU yang mendapat remunerasi khusus tidak termasuk dalam penerima tunjangan kinerja ini.
3. Bagaimana komponen penghitungan tunjangan kinerja untuk dosen?
Komponen penilaian tunjangan kinerja dosen terdiri dari:
- Kinerja Dasar: 60%
- Kinerja Prestasi: 40%
Berbeda dengan pegawai non-dosen, kehadiran tidak menjadi faktor penentu dalam besaran tunjangan kinerja dosen.
4. Kapan dan bagaimana evaluasi kinerja dosen dilakukan?
Evaluasi kinerja dosen dilakukan setiap semester, yaitu:
- Semester ganjil: Januari–Juni
- Semester genap: Juli–Desember
5. Apakah dosen bisa dipotong tunjangan kinerjanya? Jika iya, berapa persentase pemotongannya?
Ya, dosen bisa mengalami pemotongan tunjangan kinerja jika hasil evaluasi kinerjanya tidak memenuhi standar. Ketentuannya:
Predikat Evaluasi | Pemotongan (%) |
---|---|
Baik / Sangat Baik | 0% |
Butuh Perbaikan | 5% |
Kurang | 10% |
Sangat Kurang | 15% |
Pemotongan diterapkan pada semester berikutnya.
6. Bagaimana cara penilaian kinerja dosen dilakukan?
Penilaian kinerja dosen dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi , baik negeri maupun swasta, dengan melibatkan mekanisme objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk dosen di PTS, hasil penilaian dikirim ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
7. Apakah dosen yang sedang cuti tetap mendapatkan tunjangan kinerja?
Ya, dosen yang sedang cuti tetap mendapat tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Cuti | Persentase Tunjangan |
---|---|
Cuti Tahunan | 100% |
Cuti Melahirkan | 100% |
Cuti Sakit ≤14 hari | 100% |
Cuti Sakit 1–6 bulan | 40% |
Cuti Sakit >6 bulan | 0% |
Cuti Besar (<2 bulan="" td=""> 2> | 100% |
Cuti Besar (2–3 bulan) | 40% |
8. Apakah dosen yang menjalani tugas belajar atau izin belajar tetap mendapat tunjangan kinerja?
Ya, namun jumlahnya disesuaikan:
Jika masih melaksanakan tugas jabatan : Mendapat 80% dari tunjangan kinerja.
Jika dibebaskan dari tugas jabatan : Mendapat 60% dari tunjangan kinerja.
9. Apakah dosen yang merangkap jabatan manajerial juga mendapat tunjangan kinerja tambahan?
Dosen yang merangkap jabatan manajerial dapat memilih tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan tertinggi yang diduduki. Namun, jika dosen tersebut juga menerima tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja hanya dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi .
10. Apa yang terjadi jika dosen meninggal dunia?
Dosen yang meninggal dunia tetap diberikan tunjangan kinerja 100% tanpa pemotongan pada bulan terakhir saat ia bekerja.
11. Apakah dosen bisa mendapat tambahan tunjangan kinerja karena menjadi pelaksana tugas (plt.)?
Ya, dosen atau pejabat fungsional yang diangkat sebagai pelaksana tugas (plt.) atau pelaksana harian (plh.) selama minimal 1 bulan kalender akan mendapat tambahan tunjangan kinerja: 20% lebih tinggi dari tunjangan kinerja jenjang jabatan sebelumnya.
12. Apa yang terjadi pada tunjangan kinerja dosen jika terjadi bencana nasional atau darurat bencana?
Dalam kondisi darurat bencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dosen tetap mendapat tunjangan kinerja 100% meskipun hari kerja terganggu akibat bencana.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 23 Tahun 2025 memberikan kejelasan bahwa tunjangan kinerja dosen bukan hanya berdasarkan jabatan, tetapi juga capaian kinerja yang dinilai setiap semester. Meskipun tidak terpengaruh oleh kehadiran seperti pegawai administratif, dosen tetap harus memenuhi target kinerja agar tidak terkena pemotongan tunjangan.
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Tentang Tunjangan Kinerja Dosen Sesuai Permendiktisaintk No. 23 Tahun 2025"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!