Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Profesi & Khusus Guru ASN Daerah 2025: Ini Syarat dan Besarannya Sesuai Permendikdasmen No. 4/2025

Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, menggantikan kebijakan sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023.

Peraturan ini memberikan panduan teknis terkait pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah di seluruh Indonesia.

Jika Anda adalah guru ASN daerah atau sedang mencari informasi terbaru seputar tunjangan guru, artikel ini akan menjelaskan secara rinci apa saja ketentuan terbaru tersebut.

Apa Itu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan?

  • Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru ASN daerah yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk apresiasi profesionalisme mereka dalam mendidik siswa.
  • Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang ditugaskan di wilayah khusus seperti daerah terpencil, perbatasan negara, atau daerah bencana alam/sosial.
  • Tambahan Penghasilan: Untuk guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun tetap memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan penghasilan tambahan setiap bulan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan?

Syarat Tunjangan Profesi

  • Memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Terdaftar sebagai Guru ASN Daerah (ASND).
  • Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Melaksanakan tugas sesuai surat keputusan mengajar.
  • Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan.
  • Tidak menjadi pegawai tetap instansi lain.

Syarat Tunjangan Khusus

  • Status sebagai Guru ASN Daerah.
  • Memiliki NUPTK.
  • Bertugas di satuan pendidikan di daerah khusus.
  • Terdaftar aktif di Dapodik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

Syarat Tambahan Penghasilan

  • Masih berstatus Guru ASN Daerah.
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/Diploma IV.
  • Terdaftar aktif di Dapodik.
  • Melaksanakan tugas mengajar/membimbing siswa.
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Besaran Tunjangan yang Diterima

Jenis Tunjangan Besaran Tunjangan
Tunjangan Profesi Setara 1 x gaji pokok
Tunjangan Khusus Setara 1 x gaji pokok
Tambahan Penghasilan Rp250.000 per bulan

Catatan: Penyaluran dilakukan setiap triwulan (Maret, Juni, September, November), atau sesuai kebijakan Kementerian.

Tahapan Penyaluran Tunjangan

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus

  1. Input/Pembaruan Data Guru ASND di Dapodik dan sistem kepegawaian BKN/BKD.
  2. Validasi data oleh PUSLAPDIK dan Dinas Pendidikan.
  3. Penetapan SKTP/SKTK (Surat Keputusan Tunjangan Profesi/Khusus).
  4. Rekomendasi pembayaran via SIMBAR dan penyaluran langsung ke rekening guru.
  5. Akses informasi penyaluran melalui portal Info Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan

Mirip dengan proses di atas, namun penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk setiap semester.

Kapan Tunjangan Dihentikan atau Disesuaikan?

Penghentian Pembayaran

Tunjangan akan dihentikan jika guru:

  • Cuti di luar tanggungan negara
  • Meninggal dunia
  • Pensiun
  • Cuti sakit lebih dari 6 bulan
  • Mengundurkan diri
  • Dipenjara berdasarkan putusan hukum
  • Sedang tugas belajar
  • Tidak lagi menjabat sebagai guru ASN

Penyesuaian Pembayaran

Terjadi jika ada kenaikan gaji berkala atau pangkat/golongan ruang guru.

Pengembalian Tunjangan

Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau data tidak valid, guru wajib mengembalikan dana ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Perbedaan dengan Aturan Lama (Permendikbudristek No. 45/2023)

  • Penegasan mekanisme digitalisasi penyaluran tunjangan melalui aplikasi SIMTUN, SIMBAR, dan integrasi dengan sistem kepegawaian nasional.
  • Penyesuaian prinsip-prinsip pemberian tunjangan agar lebih efektif dan transparan.
  • Penyederhanaan tahapan validasi data dan pelaporan realisasi.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Bagaimana cara cek status penyaluran tunjangan?

Anda bisa mengakses informasi penyaluran secara daring melalui portal Info Guru dan Tenaga Kependidikan.

Apakah kepala sekolah juga bisa menerima tunjangan profesi?

Ya, asalkan masih memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi persyaratan administratif.

Apa yang terjadi jika saya sedang cuti hamil/melahirkan?

Jika cuti kurang dari 6 bulan, tunjangan tetap bisa diterima.

Bagaimana jika saya belum memiliki NUPTK?

Anda harus terlebih dahulu mengajukan NUPTK agar dapat menerima tunjangan.

Kesimpulan

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru ASN daerah. Dengan adanya tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan apresiasi terhadap dedikasi para guru di seluruh pelosok Nusantara.

Jika Anda ingin memastikan hak Anda sebagai guru ASN daerah, pastikan semua data sudah benar di Dapodik dan sistem kepegawaian. Jangan ragu untuk menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk memperbarui data Anda.

Sumber: 



Posting Komentar untuk "Tunjangan Profesi & Khusus Guru ASN Daerah 2025: Ini Syarat dan Besarannya Sesuai Permendikdasmen No. 4/2025"