Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang OTK UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

OTK UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Peraturan ini menjadi dasar baru dalam pengelolaan Balai Besar, Balai, dan Kantor Guru serta Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia.

Apa Itu UPT Bidang GTK?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1, UPT Bidang GTK adalah unit pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dapat lebih efektif dan terstruktur.

Tujuan dan Latar Belakang Ditetapkannya Peraturan Ini

Sebagaimana disebutkan dalam bagian "Menimbang", peraturan ini dikeluarkan karena:

  • Diperlukan penataan ulang organisasi agar pelaksanaan tugas lebih efektif;
  • Persetujuan dari Kemenpan RB sudah diperoleh;
  • Aturan sebelumnya (Peraturan Mendikbudristek No. 14/2022 dan No. 73/2024) tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Struktur Organisasi UPT Bidang GTK

UPT Bidang GTK dibagi menjadi 3 tingkatan:

  1. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan
    • Meliputi bagian umum dan jabatan fungsional/pelaksana.
    • Jabatan Kepala setara Eselon II.b.
    • Lokasi tersebar di provinsi-provinsi strategis seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan lain-lain.

  2. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan
    • Memiliki Subbagian Umum dan jabatan fungsional/pelaksana.
    • Kepala Balai setara Eselon III.a.
    • Wilayah kerjanya mencakup provinsi seperti Aceh, Kalimantan Timur, NTT, Bali, dan lainnya.

  3. Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan
    • Hanya terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana.
    • Kepala Kantor setara Eselon IV.a.
    • Wilayah kerja meliputi daerah-daerah seperti Kepulauan Riau, Gorontalo, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Tugas Pokok dan Fungsi UPT Bidang GTK

Sesuai Pasal 5 dan 6, UPT Bidang GTK memiliki tugas utama yaitu:

  • Melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  • Mengembangkan model dan media pembelajaran;
  • Menyelenggarakan peningkatan kompetensi;
  • Memberikan fasilitasi, supervisi, monitoring, evaluasi, dan kemitraan di bidang pengembangan guru dan tenaga kependidikan;
  • Menjalankan urusan administrasi secara profesional.

Wilayah Kerja UPT GTK di Indonesia

Setiap UPT memiliki wilayah kerja yang ditentukan sesuai dengan lokasi dan kebutuhan daerah. Contohnya:

  • Balai Besar GTK Jawa Tengah: Wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah;
  • Balai GTK Papua: Meliputi Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan;
  • Kantor GTK Gorontalo: Wilayah kerja Provinsi Gorontalo.

Daftar lengkap nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT GTK bisa dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Penyesuaian Organisasi dan Jabatan

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24, semua satuan kerja lama yang masih menggunakan aturan sebelumnya wajib menyesuaikan diri paling lambat 3 bulan setelah peraturan ini diundangkan. Pejabat yang ada tetap menjalankan tugas sampai jabatan baru dibentuk dan pejabat baru dilantik.

Kapan Berlaku?

Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2025.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025, diharapkan seluruh UPT Bidang GTK di Indonesia dapat bekerja lebih efektif dan terkoordinasi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Struktur organisasi yang jelas, tugas yang spesifik, dan wilayah kerja yang terdefinisi akan memperkuat sistem pengembangan SDM pendidikan nasional.

Sumber: 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (KLIK UNTUK DOWNLOAD)

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang OTK UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan"