Tanya Jawab tentang Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 – Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
1. Apa itu Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025?
Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengembangan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
2. Siapa yang menerbitkan peraturan ini?
Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, dengan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu Abdul Mu’ti, pada tanggal 24 April 2025.
3. Kapan peraturan ini mulai berlaku?
Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2025.
4. Apa tujuan dari penataan ulang UPT GTK?
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, penataan ini juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
5. Bagaimana struktur organisasi UPT GTK menurut peraturan ini?
Struktur organisasi UPT GTK dibagi menjadi 3 tingkatan:
- Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan → dipimpin oleh Kepala setara Eselon II.b
- Balai Guru dan Tenaga Kependidikan → dipimpin oleh Kepala setara Eselon III.a
- Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan → dipimpin oleh Kepala setara Eselon IV.a
6. Apa saja tugas pokok UPT GTK?
Menurut Pasal 5 dan 6, UPT GTK memiliki tugas melaksanakan:
- Pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
- Pengembangan model dan media pembelajaran;
- Peningkatan kompetensi guru dan tendik;
- Fasilitasi, supervisi, monitoring, evaluasi, dan kemitraan;
- Urusan administrasi pendukung.
7. Di mana saja lokasi Balai Besar GTK?
Lokasi Balai Besar GTK tersebar di provinsi strategis seperti:
- Sumatera Utara (Medan)
- Jawa Barat (Bandung)
- Jawa Tengah (Karanganyar)
- Jawa Timur (Batu)
- DI Yogyakarta (Sleman)
- Sulawesi Selatan (Makassar)
8. Wilayah kerja Balai GTK bagaimana?
Setiap Balai GTK memiliki wilayah kerja sesuai provinsi tempat mereka berada. Contohnya:
- Balai GTK Papua: Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
- Balai GTK Kalimantan Timur: Provinsi Kalimantan Timur
- Balai GTK NTT: Provinsi Nusa Tenggara Timur
9. Bagaimana dengan Kantor GTK?
Kantor GTK merupakan unit terkecil dari UPT GTK dan hanya terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksana. Contoh lokasi:
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Kalimantan Utara
10. Apakah ada penyesuaian bagi satuan kerja lama?
Ya. Semua satuan kerja yang sebelumnya menggunakan aturan lama (Peraturan Mendikbudristek No. 14/2022 dan No. 73/2024) wajib menyesuaikan diri paling lambat 3 bulan setelah peraturan ini diundangkan.
11. Apakah jabatan lama tetap bisa menjalankan tugas?
Ya. Seluruh pejabat yang saat ini menjabat tetap dapat menjalankan tugas sampai jabatan baru dibentuk dan pejabat baru dilantik sesuai ketentuan peraturan ini.
12. Apakah semua aturan pelaksana dari peraturan lama masih berlaku?
Semua aturan pelaksana dari Peraturan Mendikbudristek No. 14/2022 dan No. 73/2024 dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025.
13. Apa dampak positif dari peraturan ini bagi guru dan tendik?
Dengan adanya penataan organisasi yang lebih jelas, maka akan ada peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan akuntabilitas dalam pelatihan, pembinaan, dan pengembangan profesional guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
14. Di mana saya bisa membaca isi lengkap peraturan ini?
Anda bisa mengunduh salinan lengkap Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 melalui situs resmi JDIH Kemdikbud di SINI
15. Apakah peraturan lama dicabut?
Ya. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 14 Tahun 2022 dan No. 73 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 mulai berlaku.
Kesimpulan
Dengan hadirnya Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan semakin efektif, terstruktur, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Struktur organisasi yang baru, tugas yang spesifik, serta wilayah kerja yang jelas akan memperkuat sistem pengembangan SDM pendidikan nasional.
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab tentang Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 – Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!