Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal & Syarat Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025 – Resmi dari Kemdikdasmen

Jadwal & Syarat Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025 – Resmi dari Kemdikdasmen
Jadwal lengkap dan syarat lapor diri PPG Tahap 4 Tahun 2025 sesuai Surat Direktur PPG Nomor 1380/B2/GT.00.08/2025.

Berdasarkan Lampiran 2 Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor: 1380/B2/GT.00.08/2025 tanggal 21 Oktober 2025, berikut informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan dan ketentuan lapor diri bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025.

A. Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 4 Tahun 2025

No Kegiatan Waktu
1 Pemanggilan Peserta di SIMPKB 22 s.d. 25 Oktober 2025
2 Lapor Diri 28 s.d. 31 Oktober 2025
3 Orientasi di LPTK 5 November 2025
4 Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK Mulai 5 November 2025

Catatan Penting: Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara.

B. Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri wajib diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang tercantum di akun SIMPKB masing-masing peserta.

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan dan diunggah:

  1. Pakta Integritas (format terlampir dalam surat resmi).
  2. Biodata Mahasiswa (mengikuti format PD DIKTI).
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (boleh scan asli atau fotokopi legalisir).
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  5. Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM).
  6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm.
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas/RS).
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
  9. Scan Surat Bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN.
  10. Scan NPWP (jika memiliki).
  11. Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing (jika ada).

Langkah Selanjutnya

  • Pastikan akun SIMPKB aktif dan data valid.
  • Cek penempatan LPTK Anda melalui SIMPKB mulai 22 Oktober 2025.
  • Siapkan seluruh dokumen sebelum periode lapor diri (28–31 Oktober 2025).
  • Ikuti instruksi unggah dokumen melalui platform lapor diri LPTK yang ditunjuk.

Untuk daftar lengkap LPTK penyelenggara PPG, kunjungi: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk

Penutup

PPG Tahap 4 Tahun 2025 adalah kesempatan strategis bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik secara profesional dan legal. Patuhi jadwal dan persyaratan lapor diri agar tidak kehilangan kesempatan ini.


Artikel ini disusun berdasarkan Surat Resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kemdikdasmen Nomor 1380/B2/GT.00.08/2025. Tidak ada hak cipta yang dilanggar. Diperbolehkan untuk dibagikan dengan mencantumkan sumber.

Posting Komentar untuk "Jadwal & Syarat Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025 – Resmi dari Kemdikdasmen"