Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Baru Linieritas Guru yang Wajib Diketahui!: Download Kepmendikdasmen 222/O/2022

Kepmendikdasmen 222/O/2025: Aturan Baru Linieritas Guru yang Wajib Diketahui!
penjelasan lengkap Kepmendikdasmen No. 222/O/2025 tentang linieritas guru

Apakah Anda seorang guru bersertifikat yang bingung apakah boleh mengajar mata pelajaran tertentu? Atau kepala sekolah yang kesulitan menempatkan guru sesuai kompetensinya? Kabar penting datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah!

Pada 12 November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 tentang Linieritas Guru. Dokumen ini menjadi panduan resmi **kesesuaian antara bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang boleh diajarkan** di seluruh jenjang, dari PAUD hingga SMK.

📌 Apa Itu Linieritas Guru?

Linieritas guru adalah kesesuaian antara latar belakang pendidikan dan/atau sertifikasi guru dengan bidang tugas atau mata pelajaran yang diampu di sekolah. Aturan ini menentukan:

  • Apakah guru bersertifikat Matematika boleh mengajar Fisika?
  • Apakah guru Teknik Komputer dan Jaringan boleh mengajar Informatika di SMA?
  • Apakah guru Ekonomi bisa mengajar Prakarya atau Kewirausahaan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini kini diatur secara rinci dalam Kepmendikdasmen 222/O/2025.

📚 Cakupan Aturan: Semua Jenjang & Kurikulum

Aturan ini berlaku untuk guru di:

  • PAUD
  • SD/MI
  • SMP/MTs
  • SMA/MA
  • SMK/MAK

Dan mencakup dua kurikulum utama:

  • Kurikulum 2013
  • Kurikulum Merdeka

🔍 Contoh Linieritas di SMK: Lebih Fleksibel & Relevan

Salah satu poin penting aturan ini adalah kesesuaian bidang keahlian di SMK. Misalnya:

1. Guru bersertifikasi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam (Kode 624) boleh mengajar:

  • Dasar-dasar Teknik Mesin
  • Dasar-dasar Teknik Otomotif
  • Dasar-dasar Teknik Konstruksi Kapal
  • Dasar-dasar Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
  • Prakarya (Kurikulum Merdeka)

2. Guru bersertifikasi Busana (Kode 698) boleh mengajar:

  • Pembuatan Busana (custom-made & industri)
  • Pembuatan Pola
  • Desain Busana
  • Prakarya (Kurikulum Merdeka)
  • Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan

3. Guru bersertifikasi Teknik Komputer dan Jaringan boleh mengajar di Kurikulum Merdeka:

  • Informatika
  • Koding dan Kecerdasan Artifisial
  • Rekayasa Perangkat Lunak
  • Sistem Informasi, Jaringan, dan Aplikasi

Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan **fleksibilitas lebih besar** selama bidang studi masih dalam satu rumpun keahlian.

🏫 Linieritas di Jenjang Umum (SD–SMA)

Untuk jenjang umum, aturan juga memperjelas:

  • Guru bersertifikasi Ekonomi boleh mengajar Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di SMP dan Ekonomi di SMA.
  • Guru bersertifikasi Antropologi boleh mengajar Sosiologi, IPS, bahkan Antropologi itu sendiri.
  • Guru Seni Budaya linier untuk mengajar Seni Rupa, Seni Musik, Tari, dan Teater, tergantung sub-spesialisasi.

💡 Mengapa Aturan Ini Penting?

1. Menghindari penyalahgunaan penempatan guru yang tidak kompeten.
2. Memastikan kualitas pembelajaran** sesuai standar nasional.
3. Memberikan kepastian hukum** bagi guru dan sekolah dalam distribusi tugas mengajar.
4. Mendukung implementasi Kurikulum Merdeka** dengan penyesuaian bidang keahlian yang relevan.

Download Kepmendikdasmen 222/O/2025

📄 Unduh Dokumen Resmi

Salinan resmi Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Linieritas Guru dari JDIH Kemendikdasmen.

⬇️ Unduh PDF (Gratis)

Disclaimer: Dokumen ini adalah salinan resmi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 yang diunduh dari JDIH Kemendikdasmen. Tidak ada bagian yang diubah. Dokumen ini bebas diakses dan disebarluaskan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan **tidak dilindungi hak cipta**. Sumber asli tetap menjadi rujukan resmi.

⚠️ Catatan Penting

Kepmendikdasmen 222/O/2025 menggantikan aturan linieritas sebelumnya. Artinya, dokumen ini menjadi satu-satunya rujukan resmi mulai 2025.

Jika guru ditugaskan mengajar di luar linieritasnya, maka:

  • Jam mengajar **tidak bisa dihitung** untuk pemenuhan beban kerja 24 jam.
  • Berpotensi **tidak memenuhi syarat administratif** dalam penilaian kinerja atau kenaikan pangkat.

✅ Kesimpulan

Kepmendikdasmen 222/O/2025** adalah panduan krusial bagi seluruh ekosistem pendidikan. Baik guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, maupun pengawas wajib memahami aturan ini agar:

  • Penempatan guru tepat sasaran,
  • Kualitas pembelajaran tetap terjaga,
  • Dan hak-hak guru (termasuk jam mengajar dan tunjangan profesi) terpenuhi sesuai aturan.

Jangan sampai salah mengajar hanya karena tidak tahu aturannya! Unduh salinan resmi Kepmendikdasmen 222/O/2025 dan pastikan penugasan Anda sesuai linieritas.

Sumber:
JDIH Kemendikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 tentang Linieritas Guru

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Linieritas Guru yang Wajib Diketahui!: Download Kepmendikdasmen 222/O/2022"