Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru dan Tugas Tambahan: Kepmendikdasmen 221/P/2025
Guru di seluruh Indonesia, perhatikan! Pada 12 November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Dokumen ini menjadi panduan operasional dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dan menggantikan aturan lama terkait ekuivalensi tugas guru. Apa saja yang berubah? Bagaimana hitung jam mengajar, tugas tambahan, dan pengecualian? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
📌 Apa Itu Beban Kerja Guru Menurut Aturan Baru?
Beban kerja guru tidak hanya dihitung dari jam tatap muka mengajar, tapi juga mencakup:
- Tugas pokok (mengajar/bimbingan)
- Tugas tambahan (seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, pembina ekstrakurikuler)
- Penugasan lain yang diakui ekuivalennya
Target minimal tetap 24 jam tatap muka per minggu, tetapi aturan baru memberikan fleksibilitas lebih besar melalui sistem ekuivalensi.
🔄 Tugas Tambahan Guru & Ekuivalensinya
Kepmendikdasmen 221/P/2025 membagi tugas tambahan guru menjadi dua kelompok utama:
1. Tugas Tambahan Melekat (Ekuivalensi Tinggi)
Tugas ini dihitung setara dengan 12 jam tatap muka/minggu:
- Wakil Kepala Satuan Pendidikan
- Ketua Program Keahlian (SMK)
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium / Bengkel / Teaching Factory
- Kepala Unit Produksi (SMK)
2. Tugas Tambahan Lain (Ekuivalensi 1–2 Jam)
Beberapa contoh penting:
- Wali Kelas → 2 jam/minggu
- Pembina Ekstrakurikuler → 2 jam/minggu
- Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek → 2 jam per rombongan belajar
- Tim Pencegahan Kekerasan (TPPK) → 2 jam (koordinator), 1 jam (anggota)
- Guru Piket → 1 jam/minggu
- Peserta Pelatihan Terstruktur → 1 jam/minggu
💡 Tips: Kepala sekolah wajib mendistribusikan tugas secara proporsional agar semua guru memenuhi beban kerja minimal 24 jam/minggu.
👨🏫 Guru Wali: Peran Baru yang Strategis
Aturan ini juga memperkuat peran Guru Wali—bukan wali kelas biasa—melainkan guru yang mendampingi murid secara holistik selama masa sekolah (SMP hingga SMK).
Tugas Guru Wali meliputi:
- Mendampingi perkembangan akademik, bakat, minat, dan karakter
- Berkolaborasi dengan guru BK dan orang tua
- Mendorong implementasi program prioritas nasional (seperti P5)
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu.
♿ Guru Pendidikan Khusus & Penyesuaian Beban Kerja
Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang bertugas di Unit Layanan Disabilitas (ULD) memiliki beban kerja khusus:
- Memberikan layanan individual sesuai kebutuhan murid (asesmen, program kompensatorik, dll.)
- Mendampingi guru kelas/mata pelajaran dalam mengajar murid berkebutuhan khusus
Penting: Tugas ini dianggap setara 24 jam tatap muka/minggu, meski tidak mengajar di kelas reguler.
🚫 Pengecualian: Siapa yang Tidak Wajib 24 Jam?
Beberapa guru dikecualikan** dari kewajiban 24 jam tatap muka, yaitu:
- Guru yang struktur kurikulumnya memang tidak memungkinkan (misal: guru seni di sekolah kecil)
- Guru pendidikan khusus
- Guru di pendidikan layanan khusus
- Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
- Guru yang jumlahnya sudah sesuai kebutuhan, tapi tetap kekurangan jam karena distribusi mata pelajaran
⚙️ Mekanisme Distribusi Beban Kerja
Kepala satuan pendidikan harus mengikuti urutan berikut:
- Hitung kebutuhan jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum & rombongan belajar
- Distribusikan tugas tambahan utama (wakil kepala, kepala lab, dll.)
- Berikan tugas tambahan lain (wali kelas, pembina ekskul, dll.) untuk guru yang belum cukup jam
- Jika masih kekurangan, laporkan ke dinas pendidikan
📢 Aturan Lama Dicabut!
Kepmendikdasmen 221/P/2025 secara resmi mencabut Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 tentang ekuivalensi tugas guru. Artinya, aturan baru ini menjadi satu-satunya rujukan resmi mulai November 2025.
🎯 Mengapa Ini Penting Bagi Guru?
Dokumen ini bukan sekadar administrasi—tapi pengakuan resmi terhadap kerja nyata guru di luar kelas**. Dengan ekuivalensi yang jelas:
- Tugas administratif, pembinaan, dan pengembangan kompetensi kini bernilai akademis
- Kelebihan beban kerja bisa diatur lebih adil
- Guru berkesempatan berkontribusi lebih luas tanpa khawatir tidak memenuhi jam mengajar
✅ Kesimpulan
Kepmendikdasmen 221/P/2025** adalah terobosan penting yang menghargai seluruh kontribusi guru—bukan hanya di depan kelas, tapi juga di balik layar. Dengan sistem ekuivalensi yang transparan dan fleksibel, guru kini bisa fokus pada kualitas layanan pendidikan tanpa terjebak pada hitungan jam kaku.
Apakah sekolah Anda sudah menerapkan aturan ini? Pastikan kepala sekolah dan guru memahami panduan teknis ini agar distribusi tugas adil dan akuntabel!
Sumber:
JDIH Kemendikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Beban Kerja Guru dan Tugas Tambahan: Kepmendikdasmen 221/P/2025"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!