Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan di Indonesia

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan di Indonesia
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 resmi berlaku! Simak penjelasan lengkap standar tenaga kependidikan

Perubahan besar terjadi di dunia pendidikan Indonesia! Pada 31 Oktober 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengundangkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Dokumen kebijakan ini tidak hanya menggantikan sejumlah aturan lama, tapi juga menetapkan standar kompetensi dan kualifikasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan berpusat pada murid. Artikel ini akan membahas poin-poin pentingnya secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa Itu Tenaga Kependidikan Menurut Permendikdasmen 21/2025?

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan ini, Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Mereka terbagi menjadi dua kelompok utama:

  1. Pendidik – seperti guru, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan pendidik PAUD.
  2. Tenaga Kependidikan selain Pendidik – seperti kepala sekolah, tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan lainnya.

Standar untuk Pendidik: Kualifikasi & 4 Kompetensi Inti

Setiap pendidik wajib memenuhi standar minimal yang terdiri dari:

1. Kualifikasi Akademik

  • Guru: minimal S1/D4 dari prodi terakreditasi + sertifikat pendidik.
  • Konselor: S1 Bimbingan Konseling/Psikologi + sertifikat konselor.
  • Instruktur SMK: lulusan SMA/SMK + pengalaman kerja minimal 3 tahun di industri relevan.
  • Tutor & Fasilitator PAUD Nonformal: minimal S1/D4.

2. Empat Kompetensi Utama

Semua pendidik wajib menguasai keempat kompetensi berikut:

  • Pedagogik: merancang pembelajaran berpusat pada murid, responsif terhadap keberagaman, dan memanfaatkan teknologi.
  • Kepribadian: menjadi teladan dengan akhlak mulia, kematangan emosional, dan refleksi diri berkelanjutan.
  • Sosial: berkomunikasi efektif dengan murid, rekan, orang tua, dan masyarakat.
  • Profesional: menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.

Standar untuk Tenaga Kependidikan Non-Pendidik

Peran seperti kepala sekolah, petugas perpustakaan, laboran, dan admin sekolah juga punya standar khusus. Mereka wajib menguasai tiga kompetensi inti:

  1. Kepribadian – integritas, tanggung jawab, dan kedewasaan emosional.
  2. Sosial – kolaborasi dengan warga sekolah dan masyarakat.
  3. Profesional – penguasaan teknis sesuai bidang tugas (misal: manajemen perpustakaan, tata usaha, atau pengelolaan laboratorium).

Contohnya, kepala sekolah kini dituntut tidak hanya mengelola administrasi, tapi juga:

  • Memimpin pengembangan kurikulum berbasis data.
  • Menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan aman.
  • Mendorong inovasi dan kewirausahaan di sekolah.

Sementara tenaga perpustakaan harus mampu:

  • Mengintegrasikan literasi ke dalam pembelajaran.
  • Mengelola koleksi digital dan fisik.
  • Mendorong kegemaran membaca melalui program kreatif.

Ketentuan Peralihan & Pencabutan Aturan Lama

Permendikdasmen 21/2025 juga mengatur masa transisi:

  • Tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal lulusan SMA/SMK yang sudah diangkat **sebelum aturan ini berlaku**, diberi waktu **10 tahun** untuk menyelesaikan kualifikasi S1/D4.

Selain itu, **12 aturan lama** seperti Permendiknas No. 12–27 Tahun 2007–2008 dan Permendikbud 2014–2018 **dicabut dan dinyatakan tidak berlaku**. Artinya, standar baru ini menjadi payung hukum tunggal untuk tenaga kependidikan di semua jenjang.

Mengapa Ini Penting?

Permendikdasmen ini menandai transformasi besar: pendidikan Indonesia kini tidak hanya fokus pada guru, tapi pada **seluruh ekosistem sekolah**. Dengan standar yang jelas dan berorientasi pada mutu layanan, diharapkan kualitas pendidikan nasional semakin merata, adaptif, dan berpihak pada murid.

Bagi Anda yang bekerja di dunia pendidikan—baik sebagai guru, kepala sekolah, admin, atau tenaga teknis—ini adalah momentum untuk meningkatkan kompetensi dan berkontribusi lebih besar.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah **komitmen negara** untuk membangun pendidikan yang holistik, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan standar kompetensi yang jelas dan peran yang dihargai, tenaga kependidikan kini punya arah yang lebih pasti dalam mengabdi bagi generasi penerus bangsa.

Siap beradaptasi? Mulailah dari diri sendiri—tingkatkan kualifikasi, kembangkan kompetensi, dan jadilah bagian dari perubahan positif di dunia pendidikan Indonesia!

Sumber: JDIH Kemendikdasmen

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan di Indonesia"