Jadwal kerja ASN Kemendikdasmen 29–31 Des 2025: KDK vs KDM

Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 tentang penyesuaian pola kerja kedinasan pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026. Surat ini mengatur bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendikdasmen menjalankan tugas pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Bagi Anda yang bertanya-tanya apakah harus masuk kantor atau bisa kerja dari rumah, simak penjelasan lengkap berikut ini!

📅 Tanggal Penting: 29–31 Desember 2025

Ketiga hari tersebut bukan hari libur nasional, melainkan masa transisi setelah cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2026. Selama periode ini, ASN Kemendikdasmen diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas melalui dua skema:

  • KDK (Kerja di Kantor)
  • KDM (Kerja di Mana Pun)

🔍 Apa Itu KDK dan KDM?

KDK (Kerja di Kantor) berarti ASN wajib hadir secara fisik di tempat kerja sesuai jam kerja yang berlaku.

KDM (Kerja di Mana Pun) adalah skema kerja fleksibel di mana ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana pun—termasuk dari rumah—tanpa keharusan hadir di kantor, asalkan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan kelancaran koordinasi.

⚖️ Siapa yang Menentukan KDK atau KDM?

Keputusan pembagian antara KDK dan KDM ditentukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing, dengan mempertimbangkan:

  • Jumlah pegawai di unit tersebut
  • Karakteristik tugas dan layanan yang diberikan
  • Urgensi pelayanan publik

Artinya, tidak semua pegawai otomatis boleh KDM. Ini adalah kebijakan internal tiap unit.

✅ Aturan Wajib untuk ASN (Baik KDK maupun KDM)

Setiap ASN—baik yang KDK maupun KDM—wajib mematuhi ketentuan berikut:

  1. Menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Menjaga ketersediaan dan responsif terhadap komunikasi kedinasan
  3. Menggunakan sistem dan aplikasi resmi Kemendikdasmen
  4. Menjaga disiplin, etika, dan integritas sebagai ASN

💡 Tips untuk ASN yang KDM

Jika Anda diberi izin KDM, pastikan Anda:

  • Menyiapkan ruang kerja yang kondusif
  • Mengaktifkan notifikasi email/dinas selama jam kerja
  • Membuat laporan harian atau bukti aktivitas kerja jika diminta atasan
  • Tidak mengajukan cuti tahunan secara bersamaan kecuali benar-benar mendesak

⚠️ Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik (seperti UPT atau layanan administrasi sekolah) wajib menjamin aksesibilitas layanan esensial. Jika diterapkan sistem bergilir, jam layanan harus tetap sesuai standar yang ditetapkan.

📌 Kesimpulan

Tanggal 29–31 Desember 2025 bukan libur, melainkan masa kerja fleksibel dengan skema KDK/KDM. Kebijakan ini bertujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Pastikan Anda memahami aturan unit kerja Anda dan tetap disiplin sebagai ASN.

Surat Edaran lengkap dapat diakses di JDIH Kemendikdasmen.


Artikel ini diperbarui pada 23 Desember 2025. Bagikan ke rekan ASN Anda agar tidak ketinggalan informasi resmi!