Apa Itu KDM dan KDK? Aturan Kerja ASN Kemendikdasmen Desember 2025
Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025, diberlakukan skema kerja fleksibel berupa Kerja di Kantor (KDK) dan Kerja di Mana Pun (KDM) pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025—masa transisi setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Artikel ini menjelaskan secara lengkap apa itu KDM dan KDK, hak dan kewajiban ASN, serta tips tetap produktif selama kerja fleksibel. Simak selengkapnya!
🎄 Latar Belakang: Libur Natal & Tahun Baru 2026
Pemerintah menetapkan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional. Namun, tiga hari setelah libur—yaitu Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025—tidak dinyatakan sebagai hari libur. Sebaliknya, ASN diberikan opsi kerja fleksibel melalui skema KDK dan KDM sesuai Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2025.
🔍 Apa Itu KDK dan KDM?
Berdasarkan surat edaran tersebut:
- KDK (Kerja di Kantor): ASN wajib hadir secara fisik di tempat kerja sesuai jam kerja yang berlaku.
- KDM (Kerja di Mana Pun): ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana pun—termasuk rumah—tanpa keharusan hadir di kantor, asalkan tetap menjaga akuntabilitas dan kelancaran koordinasi kedinasan.
Pembagian antara KDK dan KDM ditentukan oleh pimpinan unit kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai, karakteristik tugas, dan kebutuhan pelayanan publik.
✅ Hak dan Kewajiban ASN Selama KDM
Meski bekerja dari luar kantor, ASN yang menjalani KDM tetap wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Menjalankan jam kerja resmi sesuai ketentuan ASN (misalnya 08.00–16.00 WIB).
- Menjaga ketersediaan dan responsif terhadap komunikasi kedinasan (email, WA, telepon, atau platform resmi).
- Menggunakan sistem dan aplikasi resmi Kemendikdasmen seperti SIMPEG, SIAP Web, atau platform SPBE lainnya.
- Menjaga disiplin, etika, dan integritas sebagai abdi negara—tidak boleh menyalahgunakan kebijakan fleksibel ini.
Hak ASN selama KDM adalah mendapatkan fleksibilitas lokasi kerja tanpa pemotongan tunjangan atau hak lain, selama kinerja tetap terpenuhi.
💡 Tips Tetap Produktif Saat KDM
Bekerja dari rumah atau lokasi non-kantor memang nyaman, tapi bisa mengganggu fokus jika tidak diatur. Berikut tipsnya:
- Buat jadwal harian dan patuhi jam kerja resmi.
- Siapkan ruang kerja khusus yang bebas gangguan.
- Dokumentasikan aktivitas kerja harian sebagai bukti akuntabilitas (misalnya screenshot email, log tugas, laporan singkat).
- Ikuti rapat virtual tepat waktu dan gunakan headset agar komunikasi jelas.
- Jangan ajukan cuti tahunan bersamaan dengan KDM kecuali benar-benar mendesak—pimpinan diminta selektif dalam memberikan cuti.
⚠️ Catatan Penting untuk Pelayanan Publik
Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik (seperti UPT atau layanan administrasi sekolah) wajib menjamin kelangsungan layanan esensial. Jika diterapkan sistem bergilir, jam layanan harus tetap sesuai standar dan tidak mengganggu masyarakat.
📌 Kesimpulan
KDM dan KDK pada 29–31 Desember 2025 adalah bagian dari kebijakan kerja fleksibel ASN Kemendikdasmen yang mendukung penguatan ekonomi nasional sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Sebagai ASN, penting untuk memahami peran, hak, dan tanggung jawab dalam skema ini agar tetap profesional dan produktif.
Untuk dokumen resmi, Anda dapat mengakses JDIH Kemendikdasmen.
Artikel ini diperbarui pada 23 Desember 2025. Bagikan ke rekan kerja Anda agar semua ASN paham aturan kerja fleksibel Desember 2025!

Posting Komentar untuk "Apa Itu KDM dan KDK? Aturan Kerja ASN Kemendikdasmen Desember 2025"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!