Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengawasan Sekolah 2026: Siapa yang Berhak Mengawasi? Apa Saja yang Dicek?

Simak panduan lengkap sesuai Permendikdasmen 26/2025.

Di tahun 2026, sistem pengawasan sekolah mengalami penyempurnaan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan. Aturan ini tidak hanya menegaskan pentingnya pengawasan, tetapi juga secara eksplisit menyebut **siapa saja yang berhak mengawasi** dan **apa saja yang dicek** di setiap satuan pendidikan.

Pengawasan bukan lagi tugas satu pihak, melainkan bagian dari **sistem penjaminan mutu internal dan eksternal** yang melibatkan kepala sekolah, komite, dinas, hingga pemerintah pusat.

Siapa Saja yang Berhak Mengawasi Sekolah?

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Permendikdasmen 26/2025, ada **empat pihak utama** yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendidikan:

  1. Kepala Satuan Pendidikan – pengawasan internal langsung di sekolah.
  2. Komite Sekolah/Madrasah – sebagai wakil masyarakat dan orang tua.
  3. Pemerintah Daerah – melalui Dinas Pendidikan setempat.
  4. Pemerintah Pusat – melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Apa yang Dicek oleh Masing-Masing Pihak?

1. Kepala Sekolah

Sesuai Pasal 23 ayat (2), kepala sekolah melakukan pemantauan dan supervisi terhadap:

  • Proses pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • Pelaksanaan tugas dan pengembangan kompetensi guru;
  • Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana;
  • Penggunaan anggaran sesuai aturan (termasuk BOS).

2. Komite Sekolah

Sesuai Pasal 23 ayat (3), komite hanya berwenang melakukan **pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan**, seperti:

  • Ketersediaan fasilitas belajar,
  • Transparansi penggunaan dana,
  • Pelayanan kepada murid dan orang tua.

3. Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan)

Berdasarkan Pasal 23 ayat (4), Dinas Pendidikan melakukan **supervisi dan evaluasi** terhadap:

  • Pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
  • Pemenuhan dan kinerja tenaga kependidikan;
  • Sarana prasarana;
  • Pengelolaan anggaran sekolah.

4. Pemerintah Pusat (Kemendikdasmen)

Sesuai Pasal 23 ayat (5), pemerintah pusat fokus pada **evaluasi strategis nasional**, meliputi:

  • Kurikulum dan pembelajaran secara makro;
  • Pemenuhan formasi guru lintas provinsi;
  • Penyediaan sarpras skala nasional;
  • Penggunaan anggaran pendidikan nasional.

Jenis Kegiatan Pengawasan

Pasal 22 Permendikdasmen 26/2025 membagi pengawasan menjadi tiga bentuk utama:

  • Pemantauan: memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana;
  • Supervisi: memberikan pendampingan, saran, dan pembinaan;
  • Evaluasi: menilai hasil pelaksanaan untuk perbaikan ke depan.

Mengapa Ini Penting?

Sistem pengawasan yang jelas membantu sekolah:

  • Meningkatkan akuntabilitas,
  • Mencegah penyalahgunaan anggaran,
  • Memperbaiki kualitas pembelajaran secara berkelanjutan,
  • Dan membangun kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan.

FAQ

1. Apakah komite sekolah bisa mengawasi guru secara langsung?
Tidak. Komite hanya berhak memantau **kualitas layanan pendidikan**, bukan menilai kinerja guru. Penilaian guru adalah kewenang kepala sekolah dan pengawas sekolah.

2. Apakah pengawasan dari pusat berarti inspeksi mendadak?
Tidak. Evaluasi pusat bersifat **strategis dan berkala**, biasanya melalui data Dapodik, asesmen nasional, atau laporan dinas daerah — bukan inspeksi harian.

3. Bagaimana jika hasil pengawasan menemukan pelanggaran?
Temuan harus ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan. Jika melibatkan pelanggaran hukum (misalnya korupsi dana BOS), kasus bisa dilaporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum.

4. Apakah pengawasan wajib dilaporkan?
Ya. Hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi harus menjadi dasar penyusunan **rencana kerja sekolah tahun berikutnya** (Pasal 22 ayat 4).

5. Apakah sekolah swasta juga diawasi oleh Dinas Pendidikan?
Ya. Semua satuan pendidikan — negeri maupun swasta — wajib diawasi oleh Dinas Pendidikan sesuai wilayahnya, karena mereka menggunakan standar nasional yang sama.

📌 Jadikan Pengawasan sebagai Upaya Perbaikan, Bukan Hukuman!

Pengawasan yang baik bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk **mendorong sekolah menjadi lebih baik setiap hari**.

👉 Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp kepala sekolah, pengawas, atau operator Dinas Pendidikan Anda!
🔍 Semakin banyak yang paham sistem pengawasan, semakin transparan dan akuntabel sekolah kita!

Sumber: Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, Pasal 21–23

Posting Komentar untuk "Pengawasan Sekolah 2026: Siapa yang Berhak Mengawasi? Apa Saja yang Dicek?"