Pertanyaan Umum tentang Surat Edaran Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2025
Menyusul penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2025 tentang penyesuaian pola kerja kedinasan pada 29–31 Desember 2025, banyak ASN, guru, dan tenaga kependidikan mengajukan pertanyaan seputar penerapan KDK (Kerja di Kantor) dan KDM (Kerja di Mana Pun).
Berikut ini adalah rangkuman FAQ (Frequently Asked Questions) berdasarkan isi surat edaran dan praktik implementasi di lapangan — dirancang agar mudah dipahami dan sesuai dengan ketentuan resmi.
1. Apakah guru honorer termasuk dalam kebijakan SE No. 18 Tahun 2025?
Tidak. Surat Edaran ini hanya berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer non-PPPK tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Pengaturan kerja honorer tetap mengikuti kebijakan internal sekolah atau dinas pendidikan setempat.
2. Bolehkah ASN mengambil cuti tahunan pada tanggal 29–31 Desember 2025?
Boleh, tapi sangat selektif. SE No. 18/2025 menekankan bahwa pimpinan unit kerja wajib bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan selama periode 29–31 Desember 2025. Pertimbangannya meliputi beban kerja, karakteristik tugas, dan jumlah pegawai. Cuti hanya diberikan jika tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
3. Apa sanksi jika ASN tidak responsif saat menjalankan KDM?
ASN yang KDM wajib tetap responsif terhadap komunikasi kedinasan selama jam kerja. Jika tidak, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan pimpinan unit kerja.
4. Apakah KDM berarti boleh libur total selama 29–31 Desember?
Tidak. KDM bukan libur, melainkan skema kerja fleksibel di luar kantor. ASN tetap wajib bekerja sesuai jam kerja resmi, menyelesaikan tugas, dan siap berkoordinasi. Yang berubah hanya lokasi kerja, bukan kewajiban kerja.
5. Apakah UPT (Unit Pelaksana Teknis) juga wajib menerapkan KDK/KDM?
Ya. SE ini berlaku untuk seluruh unit di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk UPT seperti LPMP, Balai Guru Penggerak, dan Pusat Pengembangan Profesi. Namun, UPT penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan layanan esensial—misalnya dengan menerapkan sistem bergilir (shift) jika diperlukan.
6. Apa yang harus dilakukan jika atasan tidak memberikan kejelasan KDK atau KDM?
SE menegaskan bahwa pimpinan unit kerja wajib menentukan pembagian KDK dan KDM sebelum 29 Desember 2025. Jika belum ada kejelasan, Anda dapat mengajukan permohonan konfirmasi secara tertulis atau melalui saluran komunikasi kedinasan resmi. Jika tetap tidak responsif, laporkan ke unit pengawasan internal (misalnya Inspektorat).
📌 Catatan Penting
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 dan bertujuan mendukung penguatan ekonomi nasional sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Semua kebijakan KDM/KDK harus tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, kedisiplinan, dan pelayanan publik yang tidak terganggu.
Dokumen resmi dapat diakses di: JDIH Kemendikdasmen.
Artikel ini diperbarui pada 23 Desember 2025. Bagikan ke rekan ASN Anda agar semua paham aturan resmi tanpa simpang siur!

Posting Komentar untuk "Pertanyaan Umum tentang Surat Edaran Kemendikdasmen No. 18 Tahun 2025"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!