FAQ: Pertanyaan Umum Guru tentang Tata Naskah Dinas 2026 (Resmi & Terbaru)
Sejak berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026, banyak guru dan staf administrasi sekolah bingung:
“Surat apa saja yang wajib pakai format baru?”
“Bolehkah tetap pakai kop surat lama?”
Tenang! Kami telah merangkum jawaban resmi berdasarkan aturan terbaru untuk membantu Anda menghindari kesalahan administratif.
1. Apakah surat undangan rapat orang tua harus pakai format ini?
✅ Ya, jika surat tersebut bersifat dinas resmi.
Menurut Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas, semua surat keluar yang dikeluarkan oleh unit di bawah Kemendikdasmen — termasuk sekolah negeri — wajib menggunakan kepala naskah dinas resmi sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 2 Tahun 2026.
Contoh surat yang wajib pakai format resmi:
- Undangan rapat komite sekolah
- Surat tugas guru
- Permohonan izin kegiatan
- Surat keterangan resmi dari sekolah
💡 Catatan: Surat pribadi atau informal (misal: catatan ke orang tua) tidak wajib.
2. Bolehkah sekolah negeri pakai kop surat sendiri (logo daerah/sekolah)?
❌ Tidak boleh.
Pasal Lampiran Kepmen No. 2 Tahun 2026 menyatakan bahwa semua unit kerja di bawah Kemendikdasmen — termasuk sekolah negeri — wajib menggunakan logo jenama sekunder Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di kepala naskah.
Artinya:
- Logo kabupaten/kota tidak boleh dipakai
- Logo sekolah tidak boleh dipakai
- Hanya logo resmi Kemendikdasmen yang sah
⚠️ Surat dengan logo daerah berisiko ditolak oleh dinas pendidikan atau instansi terkait.
3. Apa font resmi yang harus digunakan?
✅ Font resmi: Montserrat
Spesifikasi lengkap:
- Nama Kementerian: Montserrat Bold, 11 pt, warna biru (#003DA5)
- Nama unit (sekolah/UPT): Montserrat SemiBold, 8 pt, abu-abu gelap
- Alamat, website, kontak: Montserrat Medium, 7 pt, abu-abu gelap
❌ Dilarang menggunakan: Times New Roman, Arial, Calibri, atau font non-Montserrat.
4. Apakah surat masuk juga harus pakai format ini?
❌ Tidak.
Format kepala naskah dinas hanya berlaku untuk surat keluar resmi yang dikeluarkan oleh sekolah/unit Anda.
Surat masuk (dari dinas, orang tua, mitra) tidak perlu diubah.
5. Bagaimana dengan sekolah swasta?
✅ Tidak wajib.
Aturan ini hanya mengikat unit di bawah Kemendikdasmen, yaitu:
- Sekolah negeri
- UPT
- Pusat di bawah Setjen
- LPMP, Balai Guru Penggerak, dll.
Sekolah swasta boleh menggunakan kop surat sendiri, meski disarankan menyesuaikan prinsip profesionalisme.
6. Di mana saya bisa download template resmi?
Anda bisa membuat sendiri dengan panduan resmi, atau gunakan template yang sudah sesuai Kepmen 2026:
- Font: Montserrat (unduh gratis di Google Fonts)
- Logo: Logo resmi Kemendikdasmen
- Struktur: lihat contoh di Lampiran Kepmen No. 2 Tahun 2026
🔗 Tips: Simpan sebagai file master di komputer sekolah agar mudah dipakai berulang.
7. Apa konsekuensi jika tidak mengikuti format?
Meski tidak ada sanksi pidana, surat yang tidak sesuai:
- Bisa ditolak oleh dinas pendidikan
- Dianggap tidak resmi dalam proses administrasi
- Menghambat proses pengajuan dana, izin, atau laporan
Lebih baik ikuti aturan sejak awal!
Kata Kunci SEO:
tata naskah dinas 2026 untuk guru, format surat sekolah resmi 2026, bolehkah sekolah pakai logo sendiri, font resmi surat dinas Kemendikdasmen, FAQ surat dinas sekolah negeri

Posting Komentar untuk "FAQ: Pertanyaan Umum Guru tentang Tata Naskah Dinas 2026 (Resmi & Terbaru)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!