Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Format Surat Dinas: Kementerian vs Sekolah vs UPT – Mana yang Harus Dipakai?

perbedaan format resmi Kemendikdasmen 2026 untuk kementerian, sekolah, dan UPT.

Sebagai guru, kepala sekolah, atau staf administrasi, Anda mungkin pernah bertanya:
“Apakah surat dinas sekolah boleh pakai logo daerah atau logo sekolah sendiri?”

Jawabannya: Tergantung pada jenis unit kerja Anda — dan sejak berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026, aturannya jelas dan mengikat.

Mari kita bedah perbedaan format surat dinas resmi untuk Kementerian, Sekolah Negeri, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) — agar surat Anda tidak ditolak oleh dinas pendidikan!

1. Format Surat Dinas Kementerian (Pusat)

Wajib menggunakan:

  • Logo jenama sekunder Kemendikdasmen di kiri atas
  • Font Montserrat Bold/Medium/SemiBold
  • Warna biru (#003DA5) untuk nama kementerian
  • Alamat: Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 12910
  • Website: jdi.h.kemendikdasmen.go.id
  • Nomor kontak: 177

📌 Berlaku untuk: Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Biro, dan unit utama di lingkungan Kemendikdasmen.

2. Format Surat Dinas Sekolah Negeri (SD/SMP/SMA/SMK)

Tidak boleh pakai logo sekolah atau logo daerah!
Menurut Kepmen No. 2 Tahun 2026, semua unit di bawah Kemendikdasmen — termasuk sekolah negeri — wajib menggunakan logo jenama sekunder Kemendikdasmen.

Struktur kepala naskah untuk sekolah:

  • Logo Kemendikdasmen (sama seperti pusat)
  • Nama Kementerian: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  • Nama unit: SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 WONOSOBO (contoh)
  • Alamat lengkap sekolah (tanpa gedung/lantai)
  • Website: jdi.h.kemendikdasmen.go.id
  • Nomor kontak: 177 + nomor aktif sekolah (opsional)

⚠️ Catatan penting:
- Nama sekolah ditulis dalam Montserrat SemiBold, 8 pt, abu-abu gelap.
- Font Montserrat wajib digunakan — tidak boleh Times New Roman atau Arial.

3. Format Surat Dinas UPT (Unit Pelaksana Teknis)

UPT (misalnya: LPMP, Balai Guru Penggerak, Pusat Asesmen) memiliki format mirip sekolah, tapi dengan tambahan:

Elemen khusus UPT:

  • Nama UPT ditulis di bawah nama kementerian (Montserrat Medium, 8 pt)
  • Boleh mencantumkan nomor kontak aktif UPT (selain 177)
  • Tetap wajib pakai logo Kemendikdasmen, bukan logo daerah

Contoh:
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH

Contoh Kasus: Surat Ditolak karena Salah Format

Sebuah SMP di Jawa Tengah mengirim surat permohonan dana ke dinas pendidikan dengan kop surat berlogo pemerintah kabupaten dan font Arial.
Hasil: Surat dikembalikan karena tidak sesuai Kepmen No. 2 Tahun 2026.
Solusi: Ganti kop surat dengan logo Kemendikdasmen dan font Montserrat.

Ringkasan: Apa yang Boleh & Tidak Boleh Diubah?

ElemenBoleh Diubah?Keterangan
Logo❌ TidakHarus logo jenama sekunder Kemendikdasmen
Font❌ TidakHarus Montserrat (Bold/SemiBold/Medium)
Nama unit (sekolah/UPT)✅ YaSesuaikan dengan nama resmi
Alamat✅ YaGunakan alamat lengkap sekolah/UPT
Nomor kontak✅ YaBisa tambah nomor aktif selain 177
Warna teks❌ TidakBiru untuk nama kementerian, abu-abu gelap untuk lainnya

Tips Praktis

  • Simpan template resmi sebagai file master di komputer sekolah.
  • Latih operator sekolah untuk tidak mengedit logo atau font.
  • Cetak contoh fisik dan tempel di ruang administrasi sebagai panduan.

Kata Kunci SEO:

format surat dinas sekolah 2026, bolehkah sekolah pakai logo sendiri, perbedaan surat dinas kementerian dan sekolah, aturan kop surat sekolah negeri, template surat dinas UPT pendidikan

Posting Komentar untuk "Perbedaan Format Surat Dinas: Kementerian vs Sekolah vs UPT – Mana yang Harus Dipakai?"