Hak-Hak Guru & Tenaga Kependidikan Menurut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026
Guru dan tenaga kependidikan adalah pahlawan tanpa tanda jasa—tapi mereka berhak dilindungi saat menjalankan tugas mulianya. Pemerintah Indonesia melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 telah memperbarui aturan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), menggantikan aturan lama tahun 2017.
Lalu, apa saja hak-hak perlindungan yang dijamin dalam aturan baru ini? Simak panduan lengkapnya berikut ini—disajikan secara sederhana agar mudah dipahami oleh guru non-hukum!
🔹 1. Perlindungan Hukum
Guru dan tenaga kependidikan berhak dilindungi dari:
- Tindak kekerasan (fisik, psikis, seksual, perundungan)
- Ancaman
- Diskriminasi
- Intimidasi
- Perlakuan tidak adil
Contoh kasus fiktif:
Bu Rina, seorang guru SD, dikirimi pesan bernada ancaman oleh orang tua murid karena memberi nilai rendah. Pesan itu menyebut, “Kalau anak saya tidak naik kelas, Ibu akan kami laporkan ke media.”
→ Hak Bu Rina dilanggar. Ia berhak melapor ke Satgas Perlindungan dan mendapat pendampingan hukum.
🔹 2. Perlindungan Profesi
Aturan ini melindungi martabat profesional guru, termasuk:
- Larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan sah
- Hak atas imbalan yang adil sesuai perjanjian
- Kebebasan menyampaikan pandangan
- Perlindungan dari pelecehan profesi
- Dukungan untuk pengembangan karier
Contoh kasus fiktif:
Pak Dedi, guru honorer, diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah karena sering mengkritik kebijakan sekolah di rapat dinas.
→ Ini pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf a dan c. Pak Dedi bisa mengajukan pengaduan.
🔹 3. Perlindungan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Guru juga manusia—mereka berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, termasuk dari:
- Kecelakaan kerja
- Bahaya kebakaran
- Bencana alam
- Risiko kesehatan lingkungan (misalnya ruang kelas lembap, ventilasi buruk)
Contoh kasus fiktif:
Laboratorium IPA di SMP Negeri 5 bocor saat hujan deras, menyebabkan korsleting listrik. Seorang teknisi laboratorium terkena sengatan listrik ringan.
→ Sekolah wajib menyediakan fasilitas K3 yang layak. Jika tidak, ini pelanggaran Pasal 16.
🔹 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Karya orisinal guru seperti:
- RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
- Modul ajar digital
- Video pembelajaran
- Inovasi metode mengajar
…dilindungi sebagai hak cipta, bahkan tanpa didaftarkan! Selain itu, inovasi teknologi pendidikan juga bisa dilindungi sebagai hak milik industri (paten, merek, dll).
Contoh kasus fiktif:
Bu Santi membuat video animasi matematika viral di YouTube. Tanpa izin, akun lain mengunggah ulang videonya dan mengklaim sebagai karyanya.
→ Bu Santi berhak melaporkan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 17.
🛡️ Bagaimana Mengajukan Perlindungan?
Jika hak Anda dilanggar:
- Laporkan secara tertulis (bisa via aplikasi resmi Kemendikdasmen).
- Cantumkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung.
- Pengaduan akan ditangani oleh Satgas Perlindungan di tingkat daerah atau kementerian.
- Penyelesaian bisa melalui mediasi, konsultasi hukum, atau litigasi jika diperlukan.
💡 Ingat: Anda juga bisa dibantu oleh organisasi profesi seperti PGRI!
🌟 Penutup
Permendikdasmen No. 4/2026 bukan hanya dokumen hukum—ini adalah payung perlindungan nyata bagi para pendidik. Kenali hak Anda, jangan diam saat dilecehkan, dan ajak rekan guru untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat.

Posting Komentar untuk "Hak-Hak Guru & Tenaga Kependidikan Menurut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!