Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak-Hak Guru & Tenaga Kependidikan Menurut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

Hak guru & tenaga kependidikan menurut Permendikdasmen No. 4/2026: hukum, profesi, K3, dan kekayaan intelektual.

Guru dan tenaga kependidikan adalah pahlawan tanpa tanda jasa—tapi mereka berhak dilindungi saat menjalankan tugas mulianya. Pemerintah Indonesia melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 telah memperbarui aturan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), menggantikan aturan lama tahun 2017.

Lalu, apa saja hak-hak perlindungan yang dijamin dalam aturan baru ini? Simak panduan lengkapnya berikut ini—disajikan secara sederhana agar mudah dipahami oleh guru non-hukum!

🔹 1. Perlindungan Hukum

Guru dan tenaga kependidikan berhak dilindungi dari:

  • Tindak kekerasan (fisik, psikis, seksual, perundungan)
  • Ancaman
  • Diskriminasi
  • Intimidasi
  • Perlakuan tidak adil

Contoh kasus fiktif:
Bu Rina, seorang guru SD, dikirimi pesan bernada ancaman oleh orang tua murid karena memberi nilai rendah. Pesan itu menyebut, “Kalau anak saya tidak naik kelas, Ibu akan kami laporkan ke media.”
Hak Bu Rina dilanggar. Ia berhak melapor ke Satgas Perlindungan dan mendapat pendampingan hukum.

🔹 2. Perlindungan Profesi

Aturan ini melindungi martabat profesional guru, termasuk:

  • Larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan sah
  • Hak atas imbalan yang adil sesuai perjanjian
  • Kebebasan menyampaikan pandangan
  • Perlindungan dari pelecehan profesi
  • Dukungan untuk pengembangan karier

Contoh kasus fiktif:
Pak Dedi, guru honorer, diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah karena sering mengkritik kebijakan sekolah di rapat dinas.
Ini pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf a dan c. Pak Dedi bisa mengajukan pengaduan.

🔹 3. Perlindungan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Guru juga manusia—mereka berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, termasuk dari:

  • Kecelakaan kerja
  • Bahaya kebakaran
  • Bencana alam
  • Risiko kesehatan lingkungan (misalnya ruang kelas lembap, ventilasi buruk)

Contoh kasus fiktif:
Laboratorium IPA di SMP Negeri 5 bocor saat hujan deras, menyebabkan korsleting listrik. Seorang teknisi laboratorium terkena sengatan listrik ringan.
→ Sekolah wajib menyediakan fasilitas K3 yang layak. Jika tidak, ini pelanggaran Pasal 16.

🔹 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Karya orisinal guru seperti:

  • RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
  • Modul ajar digital
  • Video pembelajaran
  • Inovasi metode mengajar

…dilindungi sebagai hak cipta, bahkan tanpa didaftarkan! Selain itu, inovasi teknologi pendidikan juga bisa dilindungi sebagai hak milik industri (paten, merek, dll).

Contoh kasus fiktif:
Bu Santi membuat video animasi matematika viral di YouTube. Tanpa izin, akun lain mengunggah ulang videonya dan mengklaim sebagai karyanya.
→ Bu Santi berhak melaporkan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 17.

🛡️ Bagaimana Mengajukan Perlindungan?

Jika hak Anda dilanggar:

  1. Laporkan secara tertulis (bisa via aplikasi resmi Kemendikdasmen).
  2. Cantumkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung.
  3. Pengaduan akan ditangani oleh Satgas Perlindungan di tingkat daerah atau kementerian.
  4. Penyelesaian bisa melalui mediasi, konsultasi hukum, atau litigasi jika diperlukan.
💡 Ingat: Anda juga bisa dibantu oleh organisasi profesi seperti PGRI!

🌟 Penutup

Permendikdasmen No. 4/2026 bukan hanya dokumen hukum—ini adalah payung perlindungan nyata bagi para pendidik. Kenali hak Anda, jangan diam saat dilecehkan, dan ajak rekan guru untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat.

Posting Komentar untuk "Hak-Hak Guru & Tenaga Kependidikan Menurut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026"