Guru Alami Intimidasi atau Kekerasan di Sekolah? Ini Langkah Resmi Melapor Menurut Permendikdasmen No. 4/2026
Intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik atau verbal terhadap guru bukan hal yang bisa dianggap sepele. Sayangnya, masih banyak guru yang diam karena tidak tahu hak perlindungan hukumnya—atau bingung bagaimana cara melapor secara resmi.
Kabar baiknya: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberikan panduan jelas dan sistematis untuk menangani kasus seperti ini.
Jika Anda—atau rekan guru—mengalami intimidasi, ancaman, perundungan, kekerasan psikis/fisik, atau pelecehan seksual, berikut langkah-langkah resmi yang harus Anda ketahui dan lakukan.
🔹 Siapa Saja yang Boleh Mengadu? (Pasal 28)
Anda tidak harus melapor sendiri! Pengaduan bisa diajukan oleh:
- Guru atau tenaga kependidikan yang menjadi korban langsung
- Keluarga korban (misalnya suami/istri, orang tua, anak)
- Sekelompok guru/tenaga kependidikan yang mengalami masalah serupa
- Pihak lain yang diberi kuasa tertulis (misalnya perwakilan PGRI)
💡 Artinya: jika guru trauma atau takut, keluarga atau organisasi profesi bisa membantu melapor!
🔹 Langkah-Langkah Mengajukan Pengaduan (Pasal 27–39)
Langkah 1: Siapkan Dokumen & Bukti Awal
Sebelum melapor, kumpulkan:
- Kronologi kejadian (kapan, di mana, siapa pelaku, saksi)
- Bukti pendukung: screenshot chat, rekaman suara/video, foto luka, surat ancaman, dll.
- Salinan KTP Anda
Langkah 2: Laporkan Secara Tertulis ke Satgas Perlindungan
- Gunakan aplikasi resmi Kemendikdasmen (akan dikembangkan oleh pemerintah).
- Jika belum tersedia, laporan bisa disampaikan via:
• Surat tertulis
• Pesan elektronik (SMS/email)
• Media komunikasi resmi lainnya
⚠️ Laporan harus memuat data identitas lengkap, kronologi, dan alat bukti awal (lihat format di bawah).
Langkah 3: Tunggu Panggilan dari Satgas
- Satgas akan memanggil Anda maksimal 3 kali untuk klarifikasi.
- Jika Anda tidak merespons panggilan ketiga, pengaduan dianggap dihentikan.
Langkah 4: Proses Pemeriksaan & Rekomendasi
- Satgas menganalisis bukti dan wawancara.
- Hasilnya: kesimpulan + rekomendasi tindak lanjut (misalnya mediasi, pemulihan hak, atau rujukan ke penegak hukum).
Langkah 5: Penanganan Lebih Lanjut
- Jika tidak diselesaikan di tingkat sekolah/PGRI dalam 3 hari kerja, Anda bisa naikkan ke Satgas Perlindungan Dinas Pendidikan Daerah.
- Jika tetap tidak ditangani dalam 3 hari, laporkan ke Satgas Perlindungan Kementerian.
✨ Sistem ini bersifat bertingkat dan berjenjang, sehingga ada mekanisme kontrol jika ada kelalaian!
🔹 Format Surat Pengaduan (Berdasarkan Pasal 29 Ayat 2)
Surat pengaduan wajib mencantumkan:
- Identitas Pengadu:
– Nama lengkap
– Instansi & jabatan
– Nomor HP & email pribadi
– Alamat KTP & domisili - Salinan KTP yang masih berlaku
- Kronologi Kejadian:
– Peristiwa yang dialami
– Waktu & tempat kejadian
– Pihak yang terlibat
– Nama saksi (jika ada) - Alat Bukti Awal:
– Dokumen pendukung (surat, foto, chat, dll.)
– Bukti digital (rekaman, screenshot) - Tanda tangan & nama jelas pengadu atau kuasa
📌 Tips: Simpan salinan surat dan bukti! Kirim juga via email sebagai arsip digital.
🔹 Contoh Kasus Nyata (Fiktif tapi Realistis)
Kasus: Pak Budi, guru SMP, diancam via WhatsApp oleh orang tua murid setelah memberi nilai remedial. Isi pesan: “Kalau anak saya nggak naik, saya datangi rumah Ibu!”
Yang dilakukan Pak Budi:
- Screenshot percakapan
- Laporkan ke Ketua PGRI cabang
- Karena tidak ditangani dalam 3 hari, ia ajukan pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten via surat resmi
- Satgas daerah memanggil kedua belah pihak → mediasi → orang tua minta maaf & janji tidak mengulangi
→ Hak Pak Budi dilindungi!
🛡️ Ingat: Anda Tidak Sendiri!
Permendikdasmen No. 4/2026 menjamin:
- Prinsip praduga tak bersalah (Anda tidak otomatis salah hanya karena dilaporkan balik)
- Perlindungan nondiskriminatif (berlaku untuk semua guru, honorer/PNS, laki-laki/perempuan)
- Penanganan cepat & transparan
Jangan biarkan budaya “diam itu aman” merusak martabat profesi Anda. Laporkan!

Posting Komentar untuk "Guru Alami Intimidasi atau Kekerasan di Sekolah? Ini Langkah Resmi Melapor Menurut Permendikdasmen No. 4/2026"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!