Perlindungan Profesi Guru Menurut Permendikdasmen No. 4/2026
Banyak orang mengira bahwa “perlindungan profesi guru” hanya soal gaji atau tunjangan. Padahal, martabat, kebebasan akademik, dan kepastian karier justru menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas mendidik.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pemerintah secara eksplisit menjamin perlindungan profesi yang mencakup lima aspek penting—termasuk hal-hal yang sering diabaikan seperti pelecehan terhadap profesi dan pembatasan karier tanpa alasan sah.
Mari kita kupas tuntas berdasarkan Pasal 15 peraturan tersebut!
🔹 Apa Saja yang Dilindungi dalam Perlindungan Profesi? (Pasal 15)
Menurut Pasal 15 Permendikdasmen No. 4/2026, perlindungan profesi mencakup:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai aturan
→ Guru tidak boleh dipecat semena-mena, apalagi karena menyampaikan kritik membangun atau menolak permintaan tidak etis. - Pemberian imbalan yang tidak wajar atau tidak sesuai perjanjian
→ Termasuk upah di bawah standar, tunjangan tidak dibayar, atau honorarium yang ditahan tanpa alasan. - Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
→ Guru berhak menyampaikan pendapat akademik, pedagogis, atau sosial selama tidak melanggar kode etik. - Pelecehan terhadap profesi
→ Misalnya: dihina sebagai “guru goblok”, dikatakan “tidak becus ngajar”, atau dilecehkan lewat media sosial karena menjalankan tugas. - Pembatasan/pelarangan yang menghambat tugas & pengembangan karier
→ Contoh: dilarang ikut pelatihan karena “dianggap tidak loyal”, atau tidak diberi kesempatan naik pangkat meski memenuhi syarat.
💡 Intinya: Profesi guru bukan hanya pekerjaan—tapi jabatan yang dihormati dan dilindungi undang-undang.
🔹 Contoh Kasus Nyata (Fiktif tapi Realistis)
Kasus 1 – PHK Ilegal
Bu Lestari, guru honorer di SMP swasta, diberhentikan sepihak setelah menolak memberikan nilai tinggi kepada murid kepala yayasan.
→ Ini pelanggaran Pasal 15 huruf a. Bu Lestari berhak mengajukan pengaduan ke Satgas Perlindungan.
Kasus 2 – Pelecehan Profesi
Seorang wali murid mengunggah video di TikTok dengan narasi: “Guru ini nggak ngerti apa-apa, anak saya malah jadi bodoh!”
→ Ini termasuk pelecehan profesi (Pasal 15 huruf d). Guru bisa minta konten dihapus dan laporkan ke Satgas.
Kasus 3 – Pembatasan Karier
Pak Rudi, guru berprestasi, tidak diizinkan mendaftar seleksi kepala sekolah karena “tidak dekat dengan pejabat daerah”.
→ Ini pelanggaran Pasal 15 huruf e. Ia berhak menuntut transparansi dan keadilan.
🔹 Tips Menjaga Profesionalisme Sekaligus Menuntut Hak Secara Proporsional
- Dokumentasikan Semua Komunikasi Penting
Simpan email, surat tugas, SK, chat WhatsApp resmi, dan bukti lain yang relevan. - Kenali Batas Etika & Hukum
Menyampaikan kritik boleh—tapi hindari ujaran kebencian, fitnah, atau pelanggaran kode etik PGRI. - Gunakan Saluran Resmi
Jika ada masalah, laporkan dulu ke kepala sekolah → PGRI → Dinas Pendidikan → Satgas Perlindungan (sesuai hierarki Pasal 36–37). - Jangan Takut, Tapi Jangan Emosional
Gunakan data, fakta, dan aturan—bukan amarah—sebagai dasar pengaduan. - Bangun Solidaritas Profesi
Diskusikan isu perlindungan profesi di forum MGMP, KKG, atau komunitas guru. Semakin banyak suara, semakin didengar!
🛡️ Ingat: Anda Dilindungi oleh Prinsip “Praduga Tak Bersalah”
Seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, guru tidak boleh dianggap bersalah hanya karena dituduh. Setiap pengaduan harus melalui proses klarifikasi yang adil dan transparan.
🌟 Penutup
Perlindungan profesi bukan kemewahan—itu hak dasar setiap guru. Dengan Permendikdasmen No. 4/2026, Anda punya payung hukum yang kuat untuk:
- Menolak PHK sewenang-wenang
- Melawan pelecehan terhadap jabatan guru
- Menuntut kesempatan berkembang yang adil
Jangan diam saat martabat profesi Anda diinjak. Kenali hak, gunakan mekanisme, dan pertahankan marwah sebagai pendidik.

Posting Komentar untuk "Perlindungan Profesi Guru Menurut Permendikdasmen No. 4/2026"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!