RPP, modul ajar, dan video pembelajaran guru dilindungi hak cipta! : Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Banyak guru tidak menyadari bahwa karya mereka sehari-hari—seperti RPP, LKPD, modul digital, atau video pembelajaran—termasuk kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Bahkan, perlindungan itu otomatis berlaku sejak karya tersebut dibuat, tanpa perlu didaftarkan!
Aturan ini diperkuat dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, khususnya Pasal 17, yang menjamin hak guru atas hak cipta dan hak milik industri.
Mari kita bahas tuntas: apa saja yang dilindungi, bagaimana mekanismenya, dan langkah konkret untuk melindungi karya Anda.
🔹 Apa yang Dilindungi? (Pasal 17 Ayat 1–2)
Menurut Pasal 17, perlindungan kekayaan intelektual mencakup:
- Hak Cipta
→ Berlaku otomatis saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata (tulisan, rekaman, gambar, dll).
→ Termasuk:
• Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
• Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)
• Modul ajar cetak/digital
• Video pembelajaran
• Infografis, presentasi, podcast edukasi
• Aplikasi atau game edukatif buatan guru - Hak Milik Industri (jika relevan)
→ Untuk inovasi teknologi pendidikan seperti alat peraga, sistem penilaian digital, atau metode pembelajaran terstruktur yang bisa dipatenkan.
→ Termasuk: paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dll.
💡 Catatan penting: Hak cipta tidak melindungi ide, tapi ekspresi ide dalam bentuk konkret. Jadi, “ide membuat video matematika” tidak dilindungi—tapi videonya sendiri dilindungi.
🔹 Apakah Perlu Mendaftarkan Hak Cipta?
Secara hukum: tidak wajib.
Berdasarkan prinsip deklaratif, hak cipta muncul otomatis saat karya lahir.
Namun, pendaftaran ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sangat disarankan karena:
- Menjadi bukti kuat di pengadilan jika terjadi sengketa
- Memperkuat posisi Anda saat melaporkan plagiarisme
- Memberi sertifikat resmi sebagai pemilik sah
🔹 Cara Mendaftarkan Karya ke DJKI (Langkah Praktis)
- Siapkan dokumen:
– Naskah/file asli karya (PDF, MP4, PPT, dll.)
– KTP pemilik karya
– Surat pernyataan kepemilikan (bisa dibuat sendiri) - Daftar akun di https://e-hakcipta.dgip.go.id
- Upload karya & isi formulir elektronik
- Bayar biaya administrasi (sekitar Rp350.000–Rp550.000 tergantung jenis karya)
- Tunggu verifikasi (±1–3 bulan) → dapatkan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta
📌 Tips:
– Simpan versi draft + tanggal pembuatan (misal: screenshot Google Docs dengan timestamp).
– Tambahkan watermark atau keterangan © di setiap karya digital.
– Cantumkan kalimat: “Dilarang menggandakan/mengunggah ulang tanpa izin tertulis dari penulis.”
🔹 Contoh Kasus Nyata (Fiktif tapi Realistis)
Kasus: Bu Maya membuat modul “Belajar Fisika Lewat Komik” dan membagikannya gratis di grup MGMP. Tanpa seizinnya, akun media sosial komersial mengunggah ulang modul itu sebagai konten berbayar.
→ Bu Maya berhak melapor karena:
– Modulnya adalah karya orisinal
– Dilindungi hak cipta sejak dibuat
– Pelaku melanggar Pasal 17 Permendikdasmen No. 4/2026 + UU Hak Cipta No. 28/2014
Dengan sertifikat hak cipta, laporan Bu Maya akan lebih cepat ditindaklanjuti oleh Satgas Perlindungan atau DJKI.
🔹 Peran Satgas Perlindungan (Pasal 20 & 39)
Jika karya Anda dicuri atau diklaim orang lain:
- Laporkan ke Satgas Perlindungan di dinas pendidikan atau PGRI
- Mereka bisa memberikan advokasi nonlitigasi (mediasi, surat teguran)
- Jika perlu, Satgas bisa bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau DJKI untuk penanganan lebih lanjut
🌟 Penutup
Sebagai guru, Anda bukan hanya pengajar—tapi juga pencipta, inovator, dan penulis. Setiap RPP yang Anda susun, setiap video yang Anda edit, adalah aset intelektual berharga.
Jangan biarkan karya Anda diambil seenaknya.
Kenali hak Anda. Lindungi karya Anda. Hargai profesi Anda.

Posting Komentar untuk "RPP, modul ajar, dan video pembelajaran guru dilindungi hak cipta! : Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!