Jadwal Kerja Guru ASN Selama Ramadhan 1447 H: Jam Masuk, Pulang, dan Istirahat Sesuai SE Terbaru
Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan pengaturan khusus terkait jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendikdasmen. Bagi para guru dan tenaga kependidikan, penting untuk memahami penyesuaian jadwal kerja ini agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal sambil tetap meningkatkan kualitas ibadah puasa.
🕐 Tabel Jadwal Kerja ASN Pendidikan Selama Ramadhan 1447 H
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, berikut adalah jadwal kerja yang berlaku untuk seluruh Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selama bulan Ramadhan:
| Hari | Jam Masuk | Jam Pulang | Waktu Istirahat | Total Jam Kerja |
|---|---|---|---|---|
| Senin - Kamis | 08.00 | 15.00 | 12.00 - 12.30 | 6,5 jam |
| Jumat | 08.00 | 15.30 | 11.30 - 12.30 | 6,5 jam |
🌍 Penyesuaian Zona Waktu Wilayah
Jam kerja sebagaimana tercantum dalam tabel di atas diberlakukan sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing Unit Kerja. Ini berarti:
- WIB (Waktu Indonesia Barat): Berlaku untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah
- WITA (Waktu Indonesia Tengah): Berlaku untuk wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara
- WIT (Waktu Indonesia Timur): Berlaku untuk wilayah Maluku dan Papua
📍 Contoh Penerapan Zona Waktu:
Jika Anda bertugas di:
- Jakarta (WIB): Kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB
- Makassar (WITA): Kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA
- Jayapura (WIT): Kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIT
📝 Contoh Jadwal Harian Guru Selama Ramadhan
Untuk membantu Anda mengatur aktivitas selama bulan Ramadhan, berikut contoh jadwal harian yang bisa diadaptasi:
🌅 Jadwal Hari Senin-Kamis:
| 04.00 - 05.00 | Sahur dan persiapan ibadah |
| 05.00 - 06.00 | Shalat Subuh dan tilawah Al-Qur'an |
| 06.00 - 07.30 | Istirahat, persiapan mengajar, dan perjalanan ke sekolah |
| 08.00 - 12.00 | Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) |
| 12.00 - 12.30 | Istirahat dan shalat Dzuhur |
| 12.30 - 15.00 | Lanjutan KBM/administrasi guru |
| 15.00 - 16.00 | Perjalanan pulang dan istirahat |
| 16.00 - 17.30 | Shalat Ashar dan persiapan berbuka |
| 17.30 - 18.30 | Berbuka puasa dan shalat Maghrib |
| 18.30 - 20.00 | Shalat Isya dan Tarawih |
| 20.00 - 21.00 | Persiapan mengajar besok & waktu keluarga |
🕌 Jadwal Hari Jumat:
| 04.00 - 05.00 | Sahur dan persiapan ibadah |
| 05.00 - 06.30 | Shalat Subuh, tilawah, dan persiapan Jumat |
| 08.00 - 11.30 | Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) |
| 11.30 - 12.30 | Istirahat dan shalat Dzuhur + Khutbah Jumat |
| 12.30 - 15.30 | Lanjutan KBM/administrasi guru |
| Selanjutnya | Sama dengan jadwal Senin-Kamis |
⚠️ Hal-Hal yang Wajib Dipatuhi Guru ASN
Selama melaksanakan tugas di bulan Ramadhan, Pegawai ASN wajib:
- Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku sesuai zona waktu wilayah kerja
- Menjaga ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan selama jam kerja
- Menggunakan sistem dan aplikasi resmi kementerian untuk pelaporan dan koordinasi
- Menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN meskipun dengan jam kerja yang disesuaikan
Pimpinan Unit Kerja wajib memastikan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
🎯 Tips Produktif Mengajar di Bulan Ramadhan
Untuk memaksimalkan kinerja selama Ramadhan dengan jam kerja yang disesuaikan, berikut beberapa tips:
- Prioritaskan tugas penting di pagi hari saat energi masih optimal
- Manfaatkan waktu istirahat untuk ibadah dan recharge energi
- Gunakan teknologi untuk efisiensi administrasi pembelajaran
- Koordinasi dengan rekan sejawat untuk pembagian tugas yang efektif
- Jaga kesehatan dengan sahur bergizi dan cukup istirahat
📄 Dasar Hukum Pengaturan Ini
Surat Edaran ini diterbitkan berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Surat Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026
❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah jadwal ini berlaku untuk guru honorer?
Jadwal ini secara resmi berlaku untuk Pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen. Untuk guru honorer, silakan koordinasi dengan pimpinan unit kerja masing-masing untuk penyesuaian yang serupa.
Bagaimana dengan sekolah yang memiliki sistem shift?
Unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan layanan. Untuk sekolah dengan sistem shift, pengaturan jam layanan harus disesuaikan agar tidak mengganggu kontinuitas pelayanan.
Apakah boleh mengajukan cuti tahunan selama Ramadhan?
Pimpinan Unit Kerja diminta bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah pegawai. Pastikan pengajuan cuti tidak mengganggu pelayanan.
📥 Download Dokumen Resmi
Untuk keperluan dokumentasi dan referensi, Anda dapat mengunduh Surat Edaran lengkap melalui tautan resmi Kemendikdasmen atau menghubungi bagian kepegawaian di unit kerja Anda.
Tag: jadwal kerja guru ramadan 2026, jam kerja ASN pendidikan, surat edaran kemendikdasmen, ramadhan 1447 H, jam kerja guru, ASN pendidikan, libur ramadhan, pengaturan kerja guru

Posting Komentar untuk "Jadwal Kerja Guru ASN Selama Ramadhan 1447 H: Jam Masuk, Pulang, dan Istirahat Sesuai SE Terbaru"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!