Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Lengkap Menerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2026

Syarat lengkap tunjangan profesi Guru Non ASN 2026 sesuai Persekjen No. 2 Tahun 2026.

Bagi Bapak/Ibu Guru Non ASN, tahun 2026 membawa kabar baik terkait kepastian penyaluran tunjangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis terbaru.

Agar tunjangan profesi Anda cair tepat waktu setiap bulannya, pastikan seluruh persyaratan administrasi dan data telah memenuhi standar yang ditetapkan. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat-syarat tersebut berdasarkan regulasi terbaru.

📌 8 Syarat Wajib Penerima Tunjangan Profesi

Berdasarkan Lampiran Bagian B angka 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026, berikut adalah kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh Guru Non ASN:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik: Minimal memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Tercatat di Dapodik: Data Anda harus aktif dan terbaru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki NRG: Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Memiliki NUPTK: Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang valid.
  • Status Non ASN: Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK).
  • Aktif Mengajar: Aktif sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, guru BK, atau guru TIK sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Memenuhi Beban Kerja: Memenuhi jam mengajar sesuai ketentuan (kecuali bagi yang tugas belajar, pertukaran guru, atau bertugas di daerah khusus).
  • Tidak Rangkap Pegawai Tetap: Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

✅ Checklist Interaktif Kelengkapan Dokumen

Gunakan checklist di bawah ini untuk memastikan Anda tidak ada yang terlewat. Centang kotak jika sudah siap!

Kelengkapan: 0%

⚠️ Siapa yang Tidak Berhak Menerima?

Penting untuk diketahui, tidak semua guru non ASN otomatis menerima tunjangan ini. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), guru berikut tidak termasuk penerima:

  1. Guru pendidikan agama yang diangkat dan tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.
  2. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerja sama.

📅 Jadwal Input Data Agar Tunjangan Cair

Kelengkapan syarat saja tidak cukup, Anda juga harus tepat waktu dalam memperbarui data. Berikut timeline wajib berdasarkan Lampiran Bagian D:

Aktivitas Batas Waktu
Input/Update Data Guru (Dapodik) Tanggal 10 setiap bulan
Sinkronisasi & Verifikasi Data Tanggal 13 setiap bulan
Validasi & Penetapan Penerima (SKTP) Tanggal 15 setiap bulan
Proses Siap Bayar Tanggal 20 setiap bulan

💰 Berapa Besar Tunjangannya?

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal ini, besaran tunjangan profesi bagi Guru Non ASN adalah:

  • Yang sudah Inpassing: Setara gaji pokok PNS sesuai surat keputusan inpassing.
  • Yang belum Inpassing: Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.

Catatan: Besaran tunjangan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

🔍 Cara Cek Status Pencairan

Pastikan Anda rutin memantau status pencairan melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian:

💡 Tips Penting: Jika terjadi perubahan data (misalnya pindah sekolah atau update sertifikat), segera input ulang di Dapodik sebelum tanggal 10 agar tidak tertunda penyalurannya bulan berikutnya.

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026. Pastikan untuk selalu memeriksa update terbaru dari sumber resmi Kemendikdasmen.

Posting Komentar untuk "Syarat Lengkap Menerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2026"