Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Non ASN Setiap Bulan: Tanggal Berapa Cair?
Apakah Bapak/Ibu Guru Non ASN sering bertanya-tanya, "Kapan tunjangan profesi cair?" atau "Mengapa tunjangan belum masuk rekening?"
Kabar baik! Pemerintah telah menetapkan jadwal yang jelas dan transparan untuk pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN tahun 2026. Dengan mengetahui timeline ini, Bapak/Ibu bisa lebih tenang dan mempersiapkan diri dengan baik.
📌 Poin Penting:
Tunjangan Guru Non ASN cair setelah tanggal 20 setiap bulan, dengan syarat semua data telah diinput dan divalidasi sesuai jadwal yang ditetapkan.
📅 Timeline Pencairan Tunjangan Setiap Bulan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, berikut adalah jadwal lengkap yang wajib diketahui setiap Guru Non ASN:
| No | Aktivitas | Batas Waktu | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Input/Pembaruan Data Guru Non ASN mengupdate data di Dapodik |
📅 Tgl 10 | Paling lambat tanggal 10 setiap bulan |
| 2 | Sinkronisasi & Verifikasi Ditjen sinkronisasi Dapodik dengan SIM-TUN |
📅 Tgl 13 | Verifikasi persyaratan penerima tunjangan |
| 3 | Validasi & Penetapan Puslapdik tetapkan penerima SKTP/SKTK |
📅 Tgl 15 | Penetapan melalui SKTP dan SKTK |
| 4 | Proses Siap Bayar Pengolahan data untuk pencairan |
📅 Tgl 20 | Data siap untuk dicairkan |
| 5 | 💰 PENCAIRAN TUNJANGAN Transfer ke rekening guru |
>Tgl 20 | Tunjangan ditransfer ke rekening |
*Khusus bulan Desember, jadwal akan menyesuaikan
🗓️ Kalender Visual Pencairan Tunjangan
📆 TIMELINE PENCAIRAN TUNJANGAN GURU NON ASN
Setiap Bulan | Kecuali Desember Menyesuaikan
Penjelasan Detail Setiap Tahapan
1️⃣ Tanggal 1-10: Input dan Pembaruan Data
Aktivitas: Guru Non ASN menginput dan/atau memperbarui data melalui Dapodik dengan didampingi operator sekolah.
Data yang harus diupdate:
- Satuan administrasi pangkal
- Beban kerja mengajar
- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
⚠️ Penting: Keterlambatan input data akan menyebabkan tunjangan tidak cair bulan tersebut!
2️⃣ Tanggal 11-13: Sinkronisasi dan Verifikasi
Aktivitas: Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan verifikasi data antara Dapodik dengan SIM-TUN.
Yang diverifikasi:
- Kelengkapan persyaratan penerima Tunjangan Profesi
- Kelengkapan persyaratan penerima Tunjangan Khusus
- Kesesuaian data dengan ketentuan peraturan
3️⃣ Tanggal 14-15: Validasi dan Penetapan Penerima
Aktivitas: Puslapdik melakukan validasi dan menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
Hasil penetapan:
- Diterbitkannya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
- Diterbitkannya SKTK (Surat Keputusan Tunjangan Khusus)
- Informasi dapat dicek di aplikasi SIM-Tugu
4️⃣ Tanggal 16-20: Proses Siap Bayar
Aktivitas: Pengolahan data untuk pencairan dana.
Proses administrasi:
- PPK menerbitkan SPP LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung)
- PP-SPM menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar)
- KPPN Jakarta III menerbitkan SP2D
5️⃣ Setelah Tanggal 20: 💰 Pencairan Tunjangan
Proses pencairan:
- Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan SPPn dari Puslapdik
- Bank menyalurkan tunjangan ke rekening masing-masing guru
- Informasi penyaluran dapat dicek di Info GTK
💡 Tips: Pastikan rekening bank Anda sudah aktif dan atas nama sendiri!
❓ FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan
❓ Kenapa tunjangan saya belum cair padahal sudah tanggal 25?
Jawaban: Ada beberapa kemungkinan:
- Data belum diinput/diupdate sebelum tanggal 10
- Data tidak valid atau tidak lengkap
- Rekening bank belum diaktivasi
- Tidak memenuhi persyaratan (beban kerja, sertifikat, dll)
❓ Apakah tunjangan cair di tanggal yang sama setiap bulan?
Jawaban: Tunjangan cair setelah tanggal 20 setiap bulan. Namun, tanggal pasti transfer bisa berbeda-beda tergantung proses perbankan. Biasanya antara tanggal 20-28.
❓ Bagaimana jika saya terlambat input data?
Jawaban: Jika terlambat input data setelah tanggal 10, maka tunjangan akan dicairkan bulan berikutnya. Pastikan selalu update data tepat waktu!
❓ Apakah bulan Desember jadwalnya sama?
Jawaban: Tidak. Khusus bulan Desember, jadwal akan menyesuaikan dengan penutupan tahun anggaran.
❓ Bagaimana cara cek apakah saya sudah ditetapkan penerima tunjangan?
Jawaban: Cek melalui aplikasi:
- SIM-Tugu: https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id
- Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
✅ Checklist Agar Tunjangan Cair Tepat Waktu
⚠️ Peringatan Penting!
- Jangan sampai terlambat input data! Batas akhir adalah tanggal 10 setiap bulan.
- Pastikan data akurat! Kebenaran data menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan.
- Pantau terus SIM-Tugu! Cek status penetapan SKTP/SKTK setiap bulan setelah tanggal 15.
- Aktifkan rekening bank! Jika belum memiliki rekening, segera aktivasi di bank penyalur.
📱 Cara Monitoring Pencairan Tunjangan
Untuk memantau status pencairan tunjangan, gunakan aplikasi resmi berikut:
📌 Kesimpulan
Tunjangan Guru Non ASN cair setelah tanggal 20 setiap bulan. Kunci agar tunjangan cair tepat waktu adalah:
- Update data Dapodik sebelum tanggal 10
- Pastikan semua persyaratan lengkap
- Pantau status di SIM-Tugu setelah tanggal 15
- Aktifkan rekening bank penyalur
Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Jadwal dan ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Selalu pantau informasi resmi dari Kemendikdasmen.
📢 Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp guru di sekolah Anda!
Agar rekan-rekan guru lain juga mengetahui jadwal pencairan tunjangan.

Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Non ASN Setiap Bulan: Tanggal Berapa Cair?"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!