Berapa Besar Tunjangan Profesi & Khusus Guru Non ASN 2026? Ini Rinciannya!
Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh Guru Non ASN adalah: "Berapa sih besaran tunjangan yang akan saya terima?"
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditentukan melalui dua skema berbeda. Artikel ini akan mengupas tuntas rincian besaran tunjangan, simulasi perhitungan, serta informasi pajak yang wajib Anda ketahui.
📌 Poin Kunci
Dua skema besaran tunjangan:
✅ Setara gaji pokok PNS (jika sudah inpassing)
✅ Rp2.000.000/bulan (jika belum inpassing)
💰 Dua Skema Besaran Tunjangan
Berdasarkan Lampiran Bagian C Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026, besaran tunjangan ditentukan sebagai berikut:
Sudah Memiliki SK Inpassing/Penyetaraan
Setara Gaji Pokok PNS
- Besaran sesuai golongan/ruang pada SK inpassing
- Dibayarkan setiap bulan
- Termasuk Tunjangan Profesi DAN/ATAU Tunjangan Khusus
Golongan III/a = ± Rp2.578.800
Golongan III/b = ± Rp2.686.800
Golongan III/c = ± Rp2.802.100
*Nominal dapat berubah sesuai ketentuan PNS terbaru
Belum Memiliki SK Inpassing/Penyetaraan
Rp2.000.000 / Bulan
- Flat rate untuk semua guru non ASN
- Dibayarkan setiap bulan
- Termasuk Tunjangan Profesi DAN/ATAU Tunjangan Khusus
Jika nanti mendapat SK inpassing, penyesuaian besaran tunjangan baru dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya.
🧮 Simulasi Perhitungan Tunjangan
Berikut adalah contoh simulasi perhitungan tunjangan yang mungkin Anda terima:
| Kondisi Guru | Tunjangan Profesi | Tunjangan Khusus* | Total Kotor/Bulan |
|---|---|---|---|
| Guru Non ASN Belum Inpassing Tugas di sekolah reguler |
Rp2.000.000 | - | Rp2.000.000 |
| Guru Non ASN Belum Inpassing Tugas di Daerah Khusus |
Rp2.000.000 | Rp2.000.000 | Rp4.000.000 |
| Guru Non ASN Sudah Inpassing Gol. III/a Tugas di sekolah reguler |
± Rp2.578.800 | - | ± Rp2.578.800 |
| Guru Non ASN Sudah Inpassing Gol. III/a Tugas di Daerah Khusus |
± Rp2.578.800 | ± Rp2.578.800 | ± Rp5.157.600 |
*Tunjangan Khusus hanya untuk guru yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan Menteri. **Nominal gaji pokok PNS contoh, dapat berubah sesuai ketentuan terbaru.
🧮 Kalkulator Simulasi Tunjangan
📋 Informasi Pajak Penghasilan (PPh 21)
⚠️ Tunjangan Dikenakan Pajak Penghasilan
Berdasarkan Lampiran Bagian C angka 5, besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Perhitungan Pajak Sederhana:
Langkah 1: Hitung penghasilan bruto setahun
Tunjangan per bulan × 12 bulan = Penghasilan Bruto Setahun
Contoh: Rp2.000.000 × 12 = Rp24.000.000
Langkah 2: Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP TK/0 (lajur 1): Rp54.000.000/tahun
PTKP K/0 (lajur 2): Rp58.500.000/tahun
Jika penghasilan < PTKP → Tidak kena pajak
Langkah 3: Jika melebihi PTKP, hitung dengan tarif progresif
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| ≤ Rp60 juta | 5% |
| > Rp60 - Rp250 juta | 15% |
| > Rp250 - Rp500 juta | 25% |
💡 Fakta Penting: Banyak Guru Non ASN dengan tunjangan Rp2.000.000/bulan (Rp24.000.000/tahun) tidak dikenakan pajak karena masih di bawah PTKP. Namun, jika menerima tunjangan ganda (Profesi + Khusus) atau sudah inpassing golongan tinggi, kemungkinan kena pajak lebih besar.
🔄 Penyesuaian Besaran Jika Dapat Inpassing di Tengah Tahun
Berdasarkan Lampiran Bagian C angka 3, jika Guru Non ASN memperoleh surat keputusan inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan:
⏰ Besaran tunjangan baru akan dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya.
Contoh: Jika SK inpassing terbit Juni 2026, maka penyesuaian gaji baru cair mulai Januari 2027.
❓ FAQ - Pertanyaan Seputar Besaran Tunjangan
❓ Apakah Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bisa diterima bersamaan?
Jawaban: Bisa. Jika Anda memenuhi kedua persyaratan (memiliki sertifikat pendidik DAN bertugas di Daerah Khusus), Anda berhak menerima kedua tunjangan tersebut.
❓ Bagaimana jika saya pindah dari sekolah reguler ke Daerah Khusus?
Jawaban: Segera update data di Dapodik sebelum tanggal 10. Tunjangan Khusus akan mulai dibayarkan setelah data divalidasi dan ditetapkan dalam SKTK (biasanya setelah tanggal 15 bulan tersebut).
❓ Apakah nominal Rp2.000.000 akan dinaikkan?
Jawaban: Besaran tunjangan ditetapkan setiap tahun anggaran. Perubahan nominal akan diatur dalam peraturan terbaru. Pantau selalu informasi resmi dari Kemendikdasmen.
❓ Pajak tunjangan dipotong langsung atau bayar sendiri?
Jawaban: Pemotongan PPh 21 atas tunjangan ini umumnya dilakukan melalui mekanisme withholding tax oleh bendahara pemerintah. Namun, pastikan Anda melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan.
❓ Bagaimana cara cek besaran tunjangan saya?
Jawaban: Cek melalui aplikasi resmi:
- SIM-Tugu: https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id (untuk lihat SKTP/SKTK dan nominal)
- Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id (untuk info data tunjangan)
📌 Kesimpulan
Besaran Tunjangan Profesi & Khusus Guru Non ASN 2026:
- ✅ Belum inpassing: Rp2.000.000/bulan per jenis tunjangan
- ✅ Sudah inpassing: Setara gaji pokok PNS sesuai golongan
- ✅ Bisa digabung: Jika memenuhi syarat kedua tunjangan
- ✅ Dikenakan pajak: Sesuai ketentuan PPh 21
- ✅ Penyesuaian inpassing: Cair Januari tahun berikutnya
🔗 Link Resmi untuk Cek Data Tunjangan
Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Besaran tunjangan dan ketentuan pajak dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Selalu verifikasi informasi melalui saluran resmi Kemendikdasmen.
📢 Bagikan artikel ini ke rekan guru!
Agar lebih banyak guru Non ASN memahami hak tunjangannya.

Posting Komentar untuk "Berapa Besar Tunjangan Profesi & Khusus Guru Non ASN 2026? Ini Rinciannya!"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!