Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Mengisi SPTJM bagi Guru yang Tidak/Keterlambatan Konfirmasi Penjaringan PPG 2026

Panduan Mengisi SPTJM bagi Guru yang Tidak/Keterlambatan Konfirmasi Penjaringan PPG 2026
Panduan lengkap isi SPTJM PPG Guru Tertentu 2026! Format, dokumen pendukung & cara upload SIMPKB untuk guru terlambat konfirmasi. Simak!
⚠️ Telat Konfirmasi? Jangan Panik, Masih Ada Jalan! Jika Anda melewatkan periode konfirmasi penjaringan PPG Guru Tertentu (Minggu 1-4 April 2026), Anda masih dapat mengikuti proses Verval Lanjutan oleh Dinas Pendidikan dengan melengkapi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Simak panduan lengkapnya!

Tidak melakukan konfirmasi penjaringan PPG melalui Aplikasi Info GTK dalam periode yang ditentukan bukan berarti kesempatan Anda hilang selamanya. Pemerintah menyediakan mekanisme Verval Lanjutan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan untuk mengakomodasi guru yang terkendala teknis, kurang informasi, atau alasan mendesak lainnya.

Kunci utama dalam proses ini adalah pengisian dan pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui aplikasi SIMPKB. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari format SPTJM, dokumen pendukung, hingga alur koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

💡 Apa Itu SPTJM?
SPTJM adalah dokumen resmi berupa surat pernyataan yang ditandatangani guru dan diketahui Kepala Sekolah/Dinas Pendidikan, yang menyatakan bahwa data yang disampaikan benar dan guru bersedia mengikuti seluruh tahapan PPG bagi Guru Tertentu sesuai ketentuan.

📋 Kapan Anda Perlu Mengisi SPTJM?

Anda wajib melalui jalur verval lanjutan dengan SPTJM jika:

  • Tidak melakukan konfirmasi penjaringan di Info GTK pada periode Minggu 1-4 April 2026
  • Konfirmasi terlambat karena kendala teknis (server down, lupa password, dll)
  • Data diri tidak muncul di Info GTK meski memenuhi syarat
  • Baru mengetahui informasi penjaringan setelah periode konfirmasi berakhir
  • Memiliki alasan mendesak (sakit, cuti, tugas dinas) saat periode konfirmasi
⚠️ Penting: Proses verval lanjutan hanya dapat diakses melalui Dinas Pendidikan. Anda tidak dapat mengunggah SPTJM secara mandiri di SIMPKB tanpa koordinasi terlebih dahulu.

📄 Format & Isi SPTJM PPG Guru Tertentu 2026

Berdasarkan panduan resmi, SPTJM harus memuat elemen-elemen berikut. Format dapat disesuaikan dengan template yang disediakan Dinas Pendidikan setempat:

Format Standar SPTJM:

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Nomor: .../.../.../2026

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap      : [Nama Sesuai KTP]
Tempat/Tgl Lahir  : [Tempat], [Tanggal Lahir]
NIK               : [16 digit NIK]
NUPTK             : [NUPTK jika ada]
NIP               : [NIP jika PNS/PPPK]
Jabatan           : Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
Unit Kerja        : [Nama Sekolah]
Alamat Sekolah    : [Alamat Lengkap]
No. HP/WA         : [Nomor Aktif]
Email             : [Email Aktif]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Saya adalah Guru Aktif Mengajar yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
2. Saya memenuhi kriteria sebagai sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 
   sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024;
3. Data yang saya sampaikan dalam proses verval lanjutan adalah benar dan 
   dapat dipertanggungjawabkan;
4. Saya bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi dan pelaksanaan PPG bagi 
   Guru Tertentu apabila dinyatakan lolos;
5. Apabila di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian data atau pelanggaran 
   ketentuan, saya bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa 
paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Membuat Pernyataan,

[Materai 10.000]

[Nama Lengkap & Tanda Tangan]

Mengetahui,
Kepala Satuan Pendidikan

[Nama Kepala Sekolah & Tanda Tangan]
NIP. [Jika ada]
            
📥 Download Template: Template SPTJM resmi biasanya disediakan oleh Dinas Pendidikan atau dapat diunduh melalui SIMPKB setelah guru teridentifikasi dalam daftar verval lanjutan. Pastikan menggunakan format terbaru!

📁 Dokumen Pendukung yang Wajib Dilampirkan

SPTJM harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berikut dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per file:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku (jelas, tidak blur)
  • Fotokopi KK terbaru
  • Fotokopi Ijazah S1/D4 yang telah dilegalisir
  • Fotokopi Transkrip Nilai
  • SK Pengangkatan Pertama / SK Terakhir (jika ada)
  • SK Tugas Mengajar Tahun Ajaran 2023/2024
  • Bukti aktif mengajar (daftar hadir, jadwal mengajar, atau surat keterangan Kepala Sekolah)
  • Surat Keterangan dari Dukcapil (jika NIK bermasalah)
  • Bukti kendala teknis (jika alasan telat konfirmasi karena error sistem)
✅ Tips Pengolahan Dokumen:
• Scan dokumen dengan resolusi minimal 300 DPI
• Beri nama file jelas: NIK_Nama_JenisDokumen.pdf
• Gabungkan beberapa halaman dalam 1 file PDF jika memungkinkan
• Pastikan ukuran total lampiran tidak melebihi batas yang ditentukan

🔄 Alur Verval Lanjutan oleh Dinas Pendidikan

Proses verval lanjutan melibatkan koordinasi antara guru, Kepala Sekolah, dan Dinas Pendidikan. Berikut alur lengkapnya:

1. Guru melapor ke Kepala Sekolah / Operator
2. Kepala Sekolah memverifikasi & meneruskan ke Dinas Pendidikan
3. Dinas Pendidikan cek data di SIMPKB & unduh daftar guru tidak konfirmasi
4. Identifikasi penyebab & verifikasi kelengkapan dokumen guru
5. Dinas Pendidikan unggah SPTJM + lampiran ke SIMPKB
6. Direktorat PPG memproses & memfinalisasi data
7. Pengumuman hasil penjaringan (Minggu 1 Juni 2026)

📤 Cara Dinas Pendidikan Mengunggah SPTJM ke SIMPKB

Proses pengunggahan dilakukan oleh operator Dinas Pendidikan, bukan oleh guru secara langsung. Namun, memahami alur ini membantu Anda mempersiapkan dokumen dengan benar:

Langkah-langkah Upload SPTJM di SIMPKB:

  1. Login SIMPKB: Operator Dinas Pendidikan login ke ppg.simpkb.id dengan akun resmi
  2. Akses Menu Verval Lanjutan: Pilih menu "Verval Lanjutan Guru Tertentu" atau serupa
  3. Pilih Data Guru: Cari dan pilih nama guru yang akan diproses dari daftar yang diunduh
  4. Upload Dokumen:
    • Klik tombol "Unggah SPTJM"
    • Pilih file SPTJM yang telah ditandatangani dan bermaterai
    • Unggah lampiran dokumen pendukung satu per satu atau dalam 1 file ZIP
    • Pastikan semua file terupload dengan status "Sukses"
  5. Isi Keterangan: Lengkapi kolom alasan tidak konfirmasi dan catatan tambahan
  6. Kirim untuk Verifikasi: Klik "Kirim" atau "Submit" untuk memproses data
  7. Cek Status: Pantau status pengajuan di menu "Riwayat Verval"
✅ Setelah Berhasil Upload:
• Operator Dinas akan menerima notifikasi "Data Berhasil Diproses"
• Status guru berubah menjadi "Dalam Verifikasi Direktorat"
• Guru dapat memantau perkembangan melalui Info GTK atau koordinasi dengan Dinas

📅 Timeline Aman Verval Lanjutan 2026

Periode Aktivitas Aksi yang Harus Dilakukan Guru
Mei 2026
(Minggu 1-4)
Verval Lanjutan oleh Dinas Pendidikan • Segera lapor ke Kepala Sekolah
• Siapkan SPTJM + dokumen pendukung
• Koordinasi intensif dengan operator Dinas
Akhir Mei 2026 Deadline upload SPTJM oleh Dinas • Pastikan dokumen sudah diserahkan ke Dinas
• Konfirmasi status upload ke operator
Juni 2026
(Minggu 1)
Pengumuman Hasil Penjaringan • Pantau pengumuman via Info GTK / SIMPKB
• Siapkan dokumen seleksi administrasi jika lolos
⚠️ Catatan: Jadwal bersifat tentatif. Proses verval lanjutan tidak menjamin guru akan otomatis lolos seleksi. Kuota terbatas dan seleksi tetap mengacu pada kriteria prioritas.

❓ FAQ: Pertanyaan Seputar SPTJM & Verval Lanjutan

1. Apakah SPTJM bisa diisi dan diupload sendiri oleh guru?

Tidak bisa. Pengunggahan SPTJM ke SIMPKB hanya dapat dilakukan oleh operator Dinas Pendidikan yang memiliki akses khusus. Guru wajib berkoordinasi dengan Dinas melalui Kepala Sekolah.

2. Berapa lama proses verifikasi SPTJM oleh Direktorat PPG?

Proses verifikasi biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja setelah dokumen diunggah oleh Dinas. Namun, antrean verifikasi dapat mempengaruhi durasi, terutama mendekati deadline.

3. Apa yang terjadi jika SPTJM ditolak?

Jika SPTJM ditolak, Dinas Pendidikan akan menerima notifikasi beserta alasan penolakan (dokumen tidak lengkap, data tidak sesuai, dll). Guru dapat memperbaiki dan mengajukan ulang selama masih dalam periode verval lanjutan.

4. Apakah guru yang lewat jalur SPTJM masih bisa ikut PPG 2026?

Bisa, asalkan: (1) memenuhi semua kriteria sasaran, (2) SPTJM diverifikasi dan disetujui, dan (3) kuota PPG masih tersedia. Namun, prioritas seleksi tetap diberikan pada guru yang konfirmasi tepat waktu.

5. Apakah ada biaya untuk proses verval lanjutan atau SPTJM?

Tidak ada. Seluruh proses penjaringan, verval lanjutan, dan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dibiayai APBN. Hati-hati terhadap oknum yang memungut biaya!

🔗 Link Resmi Penting

📞 Kontak Bantuan:
• Operator Sekolah: koordinasi awal & verifikasi data internal
• Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: proses verval lanjutan & upload SPTJM
• UPT Kemendikdasmen Wilayah: pendampingan teknis
• Helpdesk SIMPKB: kendala teknis aplikasi (melalui menu Helpdesk di SIMPKB)

🎯 Jangan Tunda! Segera Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Waktu verval lanjutan sangat terbatas (Minggu 1-4 Mei 2026). Semakin cepat Anda berkoordinasi, semakin besar peluang dokumen Anda diproses tepat waktu.

✅ Action Hari Ini:

1. Hubungi Kepala Sekolah / Operator
2. Siapkan draft SPTJM + dokumen pendukung
3. Serahkan ke Dinas Pendidikan untuk diproses

🔔 Bookmark halaman ini dan share ke rekan guru yang butuh!

Pantau panduan praktis lainnya hanya di www.informasiguru.com


Artikel Terkait di Informasi Guru:

Artikel ini diperbarui terakhir pada: April 2026. Informasi bersumber dari Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Ditjen GTK-PG, Kemendikdasmen. Sumber: www.informasiguru.com

Posting Komentar untuk "Panduan Mengisi SPTJM bagi Guru yang Tidak/Keterlambatan Konfirmasi Penjaringan PPG 2026"