Download Surat Edaran Sekjen No. 9 Tahun 2026: Panduan Pemilihan Pegawai Berprestasi Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemilihan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kemendikdasmen Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi seluruh unit kerja dalam menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdedikasi, inovatif, dan berkinerja tinggi.
Bagi Anda yang bertugas di bidang kepegawaian, pimpinan unit, maupun ASN yang ingin mengajukan nominasi, memahami isi SE ini sangat krusial. Surat Edaran ini dirancang untuk memperkuat penerapan sistem merit, mendorong budaya kerja unggul, serta memastikan proses penghargaan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
📌 Poin Penting dalam SE Sekjen No. 9/2026
1. Kategori Peserta
- Kategori Manajerial: Terbuka untuk Pejabat Administrator dan/atau Pejabat Pengawas.
- Kategori Non-Manajerial: Terbuka untuk Pejabat Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional.
2. Persyaratan Wajib Nomine
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan/sedang dalam 2 tahun terakhir.
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak pernah dikenakan hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penilaian prestasi kerja (SKP) 2 tahun terakhir minimal bernilai Baik.
- Telah mengikuti dan lolos asesmen yang diselenggarakan BKN atau Pusat Asesmen Kemendikdasmen.
- Memiliki inovasi/ide baru yang telah diimplementasikan, berdampak terukur, dan mendukung peningkatan layanan minimal di tingkat unit kerja.
- Lolos seluruh tahap seleksi penilaian.
3. Alur & Tahapan Seleksi
- Tingkat Unit Kerja: Pembentukan tim penilai (gasal, maks. 5 orang) diketuai Pimpinan Unit Kerja, dibantu pejabat kepegawaian.
- Tingkat Unit Utama: Tim melakukan seleksi lanjutan dan mengusulkan 5 nomine (2 manajerial & 3 non-manajerial) kepada Menteri melalui Biro Organisasi dan SDM.
- Tingkat Kementerian: Presentasi & wawancara awal → Top 15 maju ke tahap pembuatan & publikasi video profil → Presentasi & wawancara final → Penetapan pemenang oleh Menteri.
4. Ketentuan & Batas Waktu
- Pengusulan nomine tingkat Unit Utama paling lambat 31 Juni 2026 (sesuai dokumen).
- Pegawai yang pernah menjadi Pegawai Berprestasi tingkat Kementerian tahun 2021–2025 tidak dapat mengikuti seleksi 2026.
- Unit Utama yang tidak melaksanakan seleksi di lingkungannya akan tidak dapat berkompetisi tahun berikutnya dan kehilangan peluang pengembangan karier via manajemen talenta.
Dokumen resmi ini wajib menjadi rujukan dalam penyusunan nominasi, pembentukan tim penilai, serta sosialisasi internal unit Anda.
📥 Download SE Sekjen No. 9 Tahun 2026 (PDF)Pastikan Anda menyimpan salinan resmi untuk arsip unit kerja.
💡 Mengapa Dokumen Ini Penting?
Pemilihan Pegawai Berprestasi bukan sekadar ajang penghargaan, melainkan bagian integral dari manajemen talenta ASN di Kemendikdasmen. Partisipasi aktif dalam proses ini akan membuka peluang pengembangan kompetensi, percepatan karier, serta penguatan integritas dan inovasi layanan publik. Pastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai pedoman agar proses berjalan adil dan bebas dari konflik kepentingan.
Artikel ini disusun berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026. Untuk keperluan resmi, selalu rujuk dokumen asli yang telah ditandatangani.

Posting Komentar untuk "Download Surat Edaran Sekjen No. 9 Tahun 2026: Panduan Pemilihan Pegawai Berprestasi Kemendikdasmen"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!