Infografis pemandangan luas madrasah modern yang sedang direnovasi ringan dengan Dana BOS 2026. Menampilkan teks judul "REHAB RINGAN MADRASAH DANA BOS 2026," logo Kemenag, pekerja konstruksi di perancah dan atap, siswa, papan informasi, dan lanskap yang diperluas.

Ketepatan dalam mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan fisik adalah kunci akuntabilitas manajerial di lingkungan madrasah. Kesalahan dalam membedakan kategori perbaikan dapat berisiko pada temuan administratif saat pemeriksaan di kemudian hari.

Panduan ini merujuk secara mendalam pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah. Mari kita bedah rincian teknis mengenai pemeliharaan bangunan agar penggunaan anggaran tetap sesuai koridor hukum.

Definisi Teknis Rehab Ringan

Berdasarkan Bab IV Bagian B Angka 2 Poin 2.2.1 dalam petunjuk teknis terbaru, anggaran BOS diperuntukkan bagi kegiatan non-rutin fisik berupa pemeliharaan atau rehabilitasi atas kerusakan yang sifatnya ringan. Fokus utama dari kategori ini adalah pemeliharaan pada komponen non-struktural bangunan guna menjaga fungsi sarana prasarana pendidikan.

Adapun rincian komponen yang diperbolehkan untuk diperbaiki adalah sebagai berikut:

  • Penutup Atap: Perbaikan pada bagian penutup seperti genteng atau seng yang mengalami kebocoran.
  • Langit-langit (Plafon): Pemeliharaan atau penggantian material plafon yang rusak demi keamanan ruang belajar.
  • Penutup Lantai: Rehabilitasi pada ubin atau keramik lantai yang mengalami kerusakan atau pecah.
  • Dinding Pengisi: Perbaikan pada lapisan dinding non-struktural, termasuk pengecatan ulang bangunan kelas.
  • Sanitasi & WC: Optimalisasi fasilitas WC siswa dan guru, termasuk memastikan ketersediaan sarana bagi siswa berkebutuhan khusus.

Batasan dan Larangan Penggunaan Dana

Penting bagi pengelola untuk memperhatikan batasan ketat yang diatur dalam Bab IV Bagian B Huruf a mengenai Larangan. Dana BOS secara eksplisit tidak diperbolehkan untuk membiayai beberapa kegiatan berikut:

  • Rehabilitasi Rusak Sedang dan Berat: Kerusakan yang sudah menyangkut stabilitas struktur bangunan primer.
  • Pembangunan Gedung Baru: Pengadaan Ruang Kelas Baru (RKB) atau penambahan ruangan baru dari nol.
  • Pekerjaan Struktural: Perbaikan yang mencakup pondasi, kolom, atau balok utama bangunan.

Prinsip Akuntabilitas: Sesuai dengan ketentuan pada Bab IV Bagian C, setiap rencana rehabilitasi wajib diintegrasikan ke dalam aplikasi e-RKAM dan didasarkan pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam melaksanakan belanja material rehabilitasi, satuan pendidikan harus mematuhi mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam Bab V Bagian A:

  • Prioritas penggunaan metode E-purchasing melalui katalog elektronik resmi pemerintah.
  • Nilai transaksi elektronik ditetapkan paling sedikit 30% dari total belanja pengadaan dana BOS.
  • Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan target minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa.

Kesimpulan

Ketaatan terhadap detail teknis dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 944 Tahun 2026 memastikan madrasah terhindar dari kesalahan administrasi. Dengan berfokus pada pemeliharaan komponen non-struktural, kenyamanan lingkungan pendidikan dapat terjaga secara berkelanjutan dan akuntabel.

Pastikan seluruh bukti fisik pekerjaan dan invoice elektronik dari pembelian daring disimpan dengan baik sebagai arsip pendukung laporan pertanggungjawaban.


Sumber Referensi Utama: Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah.