Panduan Resmi Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2026 (No. 944 Tahun 2026)
Resmi Terbit! Panduan Pengelolaan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2026
Kementerian Agama telah menetapkan regulasi terbaru melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan tunggal dalam tata kelola Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini mengedepankan reorientasi program yang tidak hanya fokus pada aksesibilitas, tetapi juga peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas penggunaan dana. Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipahami oleh setiap pengelola madrasah agar penggunaan anggaran tetap aman dan transparan.
Besaran Dana dan Satuan Biaya
- BOP Raudhatul Athfal (RA): Ditetapkan sebesar Rp 600.000,- per siswa dalam satu tahun.
- BOS Madrasah: Menggunakan sistem satuan biaya majemuk yang nilainya bervariasi sesuai dengan indeks daerah masing-masing satuan pendidikan.
Syarat Wajib Penerima Bantuan
Untuk mendapatkan alokasi dana di tahun 2026, satuan pendidikan harus memenuhi kriteria wajib:
- Memiliki izin operasional yang telah berlaku minimal 1 tahun terhitung sebelum tahun anggaran berjalan.
- Aktif menyelenggarakan KBM dan rutin melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0.
- Telah mengunggah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas anggaran yang diterima pada periode sebelumnya.
- Yayasan penyelenggara tidak sedang dalam kondisi konflik internal maupun sengketa hukum.
Komponen Penggunaan Dana yang Diperbolehkan
Berdasarkan Bab IV Bagian B Angka 2, penggunaan dana harus didasarkan pada skala prioritas dan RKAM. Beberapa komponen yang diperbolehkan meliputi:
- Honorarium: Pembayaran honor rutin bagi guru dan tenaga kependidikan bukan ASN. Penggunaan honor yang melebihi 60% dari total dana wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemenag Kabupaten/Kota.
- Operasional Rutin: Pembiayaan langganan daya dan jasa (listrik, air, internet) untuk mendukung transformasi digital madrasah.
- Pemeliharaan Ringan: Rehabilitasi pada komponen non-struktural seperti atap, plafon, lantai, dan pengecatan dinding.
- Pendidikan Inklusi: Penyediaan sarana prasarana dan kegiatan pendukung bagi siswa berkebutuhan khusus.
Larangan Keras dalam Penggunaan Anggaran
Sesuai aturan larangan dalam Juknis, dana bantuan ini tidak diperkenankan untuk:
- Membangun gedung atau ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, atau laboratorium dari nol.
- Rehabilitasi sarana prasarana dengan kategori rusak sedang atau rusak berat.
- Menyimpan dana di rekening pribadi atau dengan maksud dibungakan.
- Membiayai kegiatan wisuda, haflah, atau pembelian hadiah yang tidak relevan dengan mutu pembelajaran.
- Membeli seragam atau sepatu bagi guru dan peserta didik untuk kepentingan pribadi.
Digitalisasi: e-RKAM dan E-Purchasing
Sesuai dengan Bab V Bagian A, penguatan tata kelola dilakukan melalui sistem elektronik:
- Seluruh proses perencanaan dan pelaporan wajib menggunakan aplikasi e-RKAM.
- Nilai transaksi melalui E-purchasing (katalog elektronik) ditetapkan minimal 30% dari total nilai belanja pengadaan.
- Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) minimal sebesar 40% dari total anggaran belanja barang dan jasa.
Kesimpulan
Ketaatan terhadap detail teknis dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 944 Tahun 2026 memastikan pengelolaan madrasah tetap akuntabel. Pastikan seluruh bukti fisik pekerjaan dan invoice elektronik disimpan sebagai arsip pendukung laporan pertanggungjawaban yang sah.
Sumber Referensi: Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah. DOWNLOAD DI SINI

Posting Komentar untuk "Panduan Resmi Juknis BOS Madrasah & BOP RA 2026 (No. 944 Tahun 2026)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!