Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Dana BOS Madrasah Terbaru
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Dana BOS Madrasah Terbaru
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan aturan baru mengenai kriteria satuan pendidikan dan siswa yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026. Aturan ini tertuang secara rinci dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026.
A. Kriteria Madrasah Penerima
Berdasarkan Bab II Huruf A Angka 1, Madrasah yang berhak menerima dana BOS harus memenuhi ketentuan berikut:
- Izin Operasional: Madrasah harus memiliki izin operasional yang sah dan terdaftar pada aplikasi EMIS.
- Status Akreditasi: Madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat harus telah mendapatkan izin pendirian dari Kementerian Agama.
- Validasi EMIS: Madrasah wajib melakukan pemutakhiran data pada aplikasi EMIS secara berkala setiap semester.
B. Kriteria Siswa Penerima
Tidak semua siswa secara otomatis mendapatkan bantuan. Sesuai dengan Bab II Huruf B Angka 2, kriteria siswa adalah:
- Terdaftar di EMIS: Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan aktif dalam basis data EMIS pada saat tanggal cut-off.
- Kehadiran: Siswa yang bersangkutan harus aktif mengikuti proses pembelajaran di Madrasah.
- Kepemilikan NIK: Data siswa harus tervalidasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
C. Persyaratan Administrasi dan Teknis
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, Madrasah wajib memenuhi prosedur berikut:
- Penyusunan Rencana Kerja: Madrasah wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) melalui aplikasi e-RKAM.
- Laporan Pertanggungjawaban: Madrasah yang tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode sebelumnya dapat ditunda pencairannya sesuai kebijakan PPK.
Sangat penting bagi pengelola Madrasah untuk selalu memantau informasi di akun portal BOS masing-masing guna memastikan status verifikasi dan jadwal pencairan tidak terlewatkan.
Demikian rincian syarat dan kriteria penerima BOS Madrasah tahun 2026. Pastikan seluruh data siswa telah valid sebelum batas waktu sinkronisasi berakhir.

Posting Komentar untuk "Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Dana BOS Madrasah Terbaru"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!