Wajib Tahu! 4 Perubahan Penting Asesmen Nasional 2026 untuk Guru dan Operator Sekolah
Ringkasan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengubah aturan penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN). Perubahan utama meliputi penyesuaian 8 Dimensi Profil Lulusan pada Survei Karakter, kepesertaan peserta didik kelas akhir (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), pendataan terintegrasi, fasilitas internet wajib, serta skema integrasi pengukuran literasi dan numerasi ke dalam capaian akademik mata pelajaran.
Bapak/Ibu Guru, Kepala Sekolah, dan Operator Sekolah di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan aturan terbaru terkait penyelenggaraan Asesmen Nasional. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 agar pelaksanaan Asesmen Nasional menjadi lebih efektif, efisien, dan relevan.
Agar Anda tidak perlu bingung membaca dokumen hukum yang panjang dan kaku, berikut rangkuman poin-poin krusial yang wajib diketahui oleh seluruh warga sekolah.
1. Perubahan 8 Dimensi Profil Lulusan dalam Survei Karakter
Salah satu poin perubahan yang paling mendasar terletak pada Pasal 3 Ayat (3) dan (7). Hasil belajar nonkognitif kini diukur melalui Survei Karakter yang melandasi sikap peserta didik dalam 8 dimensi profil lulusan, yaitu:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Penyesuaian dimensi ini dirancang untuk memastikan asesmen mampu memotret kesiapan karakter siswa secara utuh dan seimbang, baik dari segi akademis, sosial, maupun kesehatan.
2. Ketentuan Peserta Asesmen Nasional (AN) 2026
Sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6, pendataan peserta Asesmen Nasional tetap mencakup tiga komponen utama sekolah yang terdaftar aktif dalam basis data resmi Kementerian:
- Peserta Didik: Berasal dari kelas akhir pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK yang terdaftar dalam sistem basis data Kementerian serta mendaftar di laman resmi.
- Pendidik (Guru): Seluruh guru pada setiap satuan pendidikan yang terdaftar di basis data resmi.
- Kepala Satuan Pendidikan: Kepala sekolah/madrasah yang terdaftar dalam basis data resmi Kementerian.
3. Integrasi Literasi & Numerasi ke Mata Pelajaran
Sesuai penambahan Pasal 9A, pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) kini dapat diintegrasikan langsung dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Hal ini mempermudah guru dalam memetakan kemampuan dasar siswa secara alami melalui proses pembelajaran harian.
4. Syarat Tempat Pelaksanaan & Sarana Prasarana
Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan AN di seluruh wilayah Indonesia, Pasal 5 menegaskan dua hal mendasar:
- Akses Internet: Tempat pelaksanaan AN wajib memiliki koneksi atau akses jaringan internet yang memadai.
- Tanggung Jawab Bersama: Ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM menjadi tanggung jawab bersinergi antara Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat Penyelenggara Pendidikan sesuai kewenangannya.
📄 Unduh Dokumen Salinan Resmi Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Ingin menyimpan atau mengkaji lebih dalam naskah hukum salinan resminya? Silakan unduh berkas PDF resmi melalui tautan di bawah ini.
⬇️ Download PDF Permendikdasmen No. 9/2026Diskusi Bersama: Bagaimana kesiapan sekolah Bapak/Ibu dalam menghadapi penyesuaian Asesmen Nasional tahun ini? Tuliskan pendapat atau pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah!
Tentang Penulis: Arkaan Pradika
Arkaan Pradika Aktif membagikan panduan teknis, analisis regulasi pendidikan, serta solusi administrasi bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia melalui informasiguru.com.

Posting Komentar untuk "Wajib Tahu! 4 Perubahan Penting Asesmen Nasional 2026 untuk Guru dan Operator Sekolah"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!