Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdasmen No 23 Tahun 2026: Batas Waktu Kualifikasi Guru PAUD, Tendik, & Operator Sekolah

lampiran 1 Permendikdasmen No 23 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi baru ini diundangkan pada 14 September 2026 dan secara resmi mencabut aturan lama, yaitu Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.

Penerbitan peraturan ini membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi jutaan pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) di seluruh Indonesia. Salah satu poin paling krusial yang paling banyak dipertanyakan adalah mengenai ketentuan peralihan serta batas waktu (tenggat) pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi kompetensi.

Mengapa Permendikdasmen No 21 Tahun 2025 Diganti?

Penyesuaian regulasi dilakukan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Penyesuaian ini mencakup kepastian kualifikasi minimal, kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga sertifikasi kompetensi yang diakui oleh kementerian.

Bedah Ketentuan Peralihan: Berapa Waktu yang Anda Miliki?

Pemerintah memberikan masa transisi yang terukur agar seluruh tenaga di satuan pendidikan dapat menyesuaikan diri tanpa merugikan status kepegawaian yang sudah berjalan:

1. Masa Peralihan 9 Tahun untuk Pendidik PAUD & Tutor Nonformal

Berdasarkan Pasal 24, Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum Permendikdasmen No 23 Tahun 2026 berlaku, tetap diizinkan melaksanakan tugasnya. Namun, mereka diwajibkan menyelesaikan pendidikan kualifikasi akademik paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-IV (Diploma Empat) dalam jangka waktu maksimal 9 tahun.

2. Masa Peralihan 5 Tahun untuk Tenaga Kependidikan (Tendik)

Berdasarkan Pasal 25, kelompok Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang meliputi Operator Data Sekolah, Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium, Tenaga Perpustakaan, hingga Teknisi Pembelajaran diberikan waktu paling lambat 5 tahun untuk melengkapi kualifikasi akademik minimal serta Sertifikat Kompetensi yang relevan.

Matriks Kualifikasi Minimal Jabatan Menurut Permendikdasmen 23/2026

Berikut adalah tabel ringkasan kualifikasi minimal sesuai pasal-pasal dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026:

Jabatan / Peran Kualifikasi Minimal Syarat Tambahan / Sertifikasi
Guru S-1 / D-IV Terakreditasi Sertifikat Pendidik (Serdik)
Konselor S-1 Bimbingan Konseling / Psikologi / Relevan Sertifikat Konselor
Tutor & Pendidik PAUD S-1 / D-IV Terakreditasi Masa transisi 9 tahun (Pasal 24)
Pengawas Sekolah & Kepala Sekolah S-1 / D-IV Terakreditasi Sertifikat Pendidik (untuk jalur formal)
Tenaga Perpustakaan D-III Perpustakaan / D-III Bidang Lain Sertifikat Diklat Perpustakaan (jika non-ilmu perpustakaan)
Operator Data Sekolah Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Sertifikat Kompetensi Bidang Data
Tenaga Administrasi & Laboratorium Pendidikan Menengah (SMA/SMK) Sertifikat Kompetensi Bidang Tugas
Psikolog Sekolah Pendidikan Profesi Psikologi Terakreditasi Perguruan Tinggi

4 Pilar Kompetensi Utama yang Wajib Dimiliki Pendidik

Selain kualifikasi ijazah, Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 menegaskan 4 pilar kompetensi yang saling melengkapi bagi pendidik:

  • Kompetensi Pedagogik: Kemampuan merancang dan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid, responsif terhadap keragaman, serta mengintegrasikan teknologi secara kritis dan kreatif.
  • Kompetensi Kepribadian: Mampu menjadi teladan etis, memiliki kematangan spiritual, moral, emosional, dan pola pikir bertumbuh (*growth mindset*).
  • Kompetensi Sosial: Berkomunikasi inklusif, empatik, serta mampu berkolaborasi aktif dengan rekan sejawat, orang tua murid, dan komunitas pembelajaran.
  • Kompetensi Profesional: Penguasaan materi pelajaran secara mendalam, adaptif terhadap kurikulum, dan berorientasi pada pengembangan inovasi pembelajaran.

Langkah Strategis yang Harus Diambil Sekolah dan Tendik

Dengan adanya batas waktu 5 dan 9 tahun ini, berikut langkah konkret yang perlu dilakukan:

  1. Inventarisasi Data Pegawai: Kepala Sekolah dan Operator Data perlu mendata ulang kualifikasi seluruh pendidik dan tendik yang ada di sekolah.
  2. Perencanaan Studi Lanjut: Pendidik PAUD atau Tutor yang belum S-1 diprioritaskan mengikuti program kuliah ekstensi atau RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
  3. Pelatihan & Pelaksanaan Uji Kompetensi: Tendik seperti Operator, Admin, dan Laboran hendaknya aktif mengikuti pelatihan bereputasi untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi resmi.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah Permendikdasmen No 21 Tahun 2025 Masih Berlaku?

Tidak. Sejak diundangkannya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 pada tanggal 14 September 2026, Permendikdasmen No 21 Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berapa lama batas waktu Operator Sekolah untuk memenuhi kualifikasi dan sertifikat kompetensi?

Berdasarkan Pasal 25, Operator Data Satuan Pendidikan yang diangkat sebelum aturan ini berlaku memiliki batas waktu 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi dan sertifikat kompetensi.

Apakah Pendidik PAUD nonformal wajib berijazah S-1?

Ya. Menurut Pasal 6 ayat (3), Pendidik PAUD dan Tutor wajib berkualifikasi minimal S-1 atau D-IV, dengan masa transisi penyesuaian selama 9 tahun bagi pegawai lama (Pasal 24).

Bagaimana dengan ijazah minimal untuk Tenaga Administrasi dan Laboran Sekolah?

Ijazah minimal untuk Tenaga Administrasi dan Laboran Sekolah adalah lulusan pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat) yang dilengkapi dengan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugasnya.

AP

Arkaan Pradika

Menganalisis regulasi pendidikan nasional, manajemen tata kelola sekolah, dan strategi digitalisasi ekosistem keguruan di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No 23 Tahun 2026: Batas Waktu Kualifikasi Guru PAUD, Tendik, & Operator Sekolah"