Dinyatakan oleh Menteri Anies bahwa pertumbuhan jumlah guru honorer dibandingkan dengan guru PNS dan jumlah peserta didik merupakan hal yang serius untuk ditangani dan dicari solusinya.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan bahwa dari tahun 1999/2000 sampai dengan 2014/2015, guru PNS naik 23 persen, siswa tumbuh 17 persen sedangkan jumlah guru honorer naik luar biasa tinggi, yaitu 860 persen. Kuantitas guru honorer berdasarkan angka absolut adalah 84 ribu pada tahun 1999/2000 dan pada saat ini mencapai 812 ribu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh kebijakan perekrutan guru honorer yang berada pada level operasional setingkat kepala sekolah atau kepala dinas. Lebih lanjut, mantan rektor Universitas Paramadina menegaskan bahwa urusan kepegawaian guru bukanlah merupakan kewenangan Kemendikbud. Namun demikian, porsi dan juga komitmen Kemendikbud adalah membantu guru honorer dengan insentif dan pembelajaran ekstra.
Dalam raker tersebut juga diusulkan tentang peringanan syarat jumlah jam mengajar bagi guru honorer untuk memperoleh tunjangan guru non-PNS oleh anggota Komisi X DPR RI.
(Sumber: Kemendikbud)
0 comments:
Posting Komentar
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!